Bismillahirrahmaanirrahiim,

Syari'at Islam telah mengatur batasan bentuk kuburan; kuburan cukup
ditinggikan sejengkal dengan batu di bagian kepala dan tidak lebih
dari itu.

Dari 'Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu
'alayhi wa Sallam bersabda: "Janganlah kamu biarkan ada sebuah kuburan
yang menonjol tanpa kamu ratakan." (HR. Muslim)

Bahwa Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam telah dibuatkan untuk beliau
liang lahad dan diletakkan di atasnya batu serta ditinggikannya di
atas tanah sekitar satu jengkal" (HR. Ibnu Hibban)

Al-Muthalib bin Abi Wada'ah berkata, orang yang memberitahuku dari
Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam menuturkan: "'Seakan – akan
aku melihat warna putih kedua lengan Rasulullah ketika beliau
menyingsingkan lengannya.  Dan kemudian beliau membawa batu tersebut
dan meletakkannya di makam di bagian kepala'"" (HR. Abu Dawud  dan
al-Bayhaqi)

Di bawah ada fatwa tentang menerangi kuburan dan bernadzar untuk
menyembelih di kuburan tertentu.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-------------------------------------

1. Tanya : Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali? dan
menyembelih binatang dan bernazar di atasnya?. Siapakah yang disebut
wali dalam ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka,
baik ketika hidup ataupun telah meninggal?

Jawab : Menyembelih untuk orang mati atau bernazar untuk mereka adalah
perbuatan syirik besar. Dan yang disebut wali adalah mereka yang patuh
kepada Allah dengan ketaatan, lalu dia mengerjakan apa yang Dia
perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarangnya meskipun tidak
tampak padanya karomah. Dan tidak diperbolehkan meminta doa kepada
mereka atau selain mereka jika mereka telah meninggal. Sedangkan
memintanya kepada orang-orang shalih yang masih hidup diperbolehkan.

Adapun thawaf di kuburan tidak diperbolehkan, thawaf merupakan
pekerjaan yang dilakukan hanya di depan Kaâbah. Maka siapa yang thawaf
di depan kuburan dengan tujuan beribadah kepada penghuninya maka
perbuatan tersebut merupakan syirik besar. Jika yang dimaksud adalah
beribadah kepada Allah maka dia termasuk bid'ah yang munkar, karena
kuburan bukan tempat untuk thawaf dan shalat walaupun tujuannya adalah
meraih ridha Allah.

2. Tanya : Bolehkah shalat di masjid yang didalamnya terdapat kuburan,
disebabkan tidak ada pilihan lain lagi, karena tidak ada masjid
selainnya . Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut
maka tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum'at?

Jawab : Wajib memindahkan kuburan yang terdapat di dalam masjid ke
pekuburan umum atau yang semacamnya. Dan tidak boleh shalat di masjid
yang terdapat satu atau lebih kuburan. Bahkan wajib mencari masjid
lain semampunya yang tidak terdapat didalamnya kuburan untuk shalat
Jum'at dan jamaah.

3. Tanya : Apa hukumnya shalat di masjid yang terdapat kuburan?

Jawab : Tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk shalat didalam
masjid yang terdapat di dalamnya kuburan. Dalilnya sebagaimana
terdapat riwayat dalam Ash-shahihain dari Aisyah radiallahu-anha bahwa
Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam
adanya gereja yang dia lihat di negri Habasyah dan didalamnya terdapat
gambar-gambar, maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda:
Mereka adalah seburuk-buruknya makhluk di sisi Allah, di antara dalil
yang lain adalah apa yang diriwayatkan Ahlussunan dari Ibnu Abbas
radiallahu 'anhuma dia berkata: Rasulullah melaknat para wanita yang
menziarahi kuburan dan yang membangun masjid di atas kuburan serta
meletakkan penerangan (lampu).

Terdapat juga dalam Ash-Shahihain (riwayat Bukhari dan Muslim) dari
Aisyah radiallahu 'anha bahwa dia berkata : Rasulullah Shalallahu
'alaihi Wassalam bersabda: Allah melaknat orang-orang Yahudi dan
Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid.

4. Tanya : Apa hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih
(hewan) di atasnya?

Jawab : Bersujud diatas kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan
penyembah berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar.
Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali
kepada Allah semata, barangsiapa yang mengarahkannya kepada selain
Allah maka dia adalah musyrik. Allah ta'ala berfirman:

"Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku
hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya;
dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang
pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)" (QS. Al-An'am 6:162-163)

Dan Allah juga berfirman:

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah" (QS. Al Kautsar
108:1-2)

Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa bersujud
kepada kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan ibadah yang jika
diarahkan kepada selain Allah merupakan syirik besar. Tidak diragukan
bahwa perbuatan seseorang yang bersujud kepada kuburan dan menyembelih
di atasnya adalah karena pengagungannya dan penghormatannya (terhadap
kuburan tersebut).

Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadits yang panjang, bab Diharamkan-nya
menyembelih hewan selain Allah Taâala dan laknat-Nya kepada pelaku
tersebut.

Dari Ali bin Thalib radiallahuanhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu
'alaihi wassalam menyampaikan kepadaku tentang empat hal: Allah
melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah
melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang
yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang mengubah
tanda-tanda bumi.

Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak
radiallahu'anhu, dia berkata: Seseorang ada yang bernazar untuk
menyembelih onta di Buanah (sebuah nama tempat âpent), maka bersabda
Rasulullah Shalallahu 'alayhi wassalam : "Apakah di sana ada berhala
jahiliah yang disembah?", mereka berkata: "Tidak", kemudian beliau
berkata lagi: "Apakah disana ada perayaan mereka (orang jahiliah)?",
mereka berkata: "Tidak ya Rasulullah Shalallahu 'alayhi wassalam",
maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu 'alayhi wassalam: "Tunai-kanlah
nazarmu, sesungguhnya tidak boleh ditunaikan nazar dalam rangka
bermaksiat kepada Allah atau atas apa yang tidak dimiliki anak Adam".

Hadits di atas menunjukkan dilaknatnya orang yang menyembelih untuk
selain Allah dan diharamkannya menyembelih di tempat yang diagungkan
sesuatu selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat yang biasa
dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut
dilakukan karena Allah ta'ala .

(Dinukil dari : Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al
'Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa
Saudi Arabia. P.O. Box 1419 Riyadh 11431)

---------
Apakah hukum menerangi maqam-maqam para wali dan bernadzar di sana ?

Menerangi maqam-maqam para wali dan Nabi, yakni yang dimaksud si
penanya ini adalah kuburan-kuburan mereka, maka melakukan ini adalah
diharamkan.

Terdapat hadits yang shahih bersumber dari Nabi Salallahu 'alayhi wa
sallam bahwa beliau melaknat pelakunya, karenanya menyinari
kuburan-kuburan semacam ini tidak boleh dan pelakunya dilaknat melalui
lisan Rasulullah Shalallahu 'alayhi wa sallam sendiri.

Jadi, berdasarkan hal ini pula, bila seseorang bernadzar untuk
menerangi kuburan tersebut, maka nadzarnya itu haram hukumnya sebab
Nabi Shalallahu 'alayhi wa sallam telah bersabda, "Barang siapa yang
bernadzar untuk mena'ati Allah maka taâatilah Dia dan barang siapa
yang bernadzar untuk berbuat maksiat terhadap-Nya, maka janganlah dia
melakukan hal itu (berbuat maksiat terhadap-Nya)." (Shahih Al-
Bukhari, kitab Al-Imam wa an- Nudzur, no. 6696)

Dia tidak boleh menepati nadzar ini akan tetapi apakah dia wajib
membayar kafarat (tebusan)nya dengan kafarat pelanggaran sumpah karena
tidak menepati nadzarnya tersebut ataukah tidak wajib?

Di sini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para 'ulama.pendapat
yang lebih berhati-hati adalah harus membayarnya dengan kaffarat
pelanggaran sumpah karena dia tidak menepati nadzarnya ini, wallahu
a'lam.

(Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, kumpulan fatwa tentang aqidah
dari Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 28. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy
Syari'iyyah fi Al Masa'il Al 'Ashriyyah min Fatawa Ulama' Al Balad Al
Haram oleh Khalid Al Juraisiy)
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke