Bismillahirrahmaanirrahiim, Syari'at Islam telah mengatur batasan bentuk kuburan; kuburan cukup ditinggikan sejengkal dengan batu di bagian kepala dan tidak lebih dari itu.
Dari 'Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda: "Janganlah kamu biarkan ada sebuah kuburan yang menonjol tanpa kamu ratakan." (HR. Muslim) Bahwa Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam telah dibuatkan untuk beliau liang lahad dan diletakkan di atasnya batu serta ditinggikannya di atas tanah sekitar satu jengkal" (HR. Ibnu Hibban) Al-Muthalib bin Abi Wada'ah berkata, orang yang memberitahuku dari Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam menuturkan: "'Seakan akan aku melihat warna putih kedua lengan Rasulullah ketika beliau menyingsingkan lengannya. Dan kemudian beliau membawa batu tersebut dan meletakkannya di makam di bagian kepala'"" (HR. Abu Dawud dan al-Bayhaqi) Di bawah ada fatwa tentang menerangi kuburan dan bernadzar untuk menyembelih di kuburan tertentu. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) ------------------------------------- 1. Tanya : Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali? dan menyembelih binatang dan bernazar di atasnya?. Siapakah yang disebut wali dalam ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka, baik ketika hidup ataupun telah meninggal? Jawab : Menyembelih untuk orang mati atau bernazar untuk mereka adalah perbuatan syirik besar. Dan yang disebut wali adalah mereka yang patuh kepada Allah dengan ketaatan, lalu dia mengerjakan apa yang Dia perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarangnya meskipun tidak tampak padanya karomah. Dan tidak diperbolehkan meminta doa kepada mereka atau selain mereka jika mereka telah meninggal. Sedangkan memintanya kepada orang-orang shalih yang masih hidup diperbolehkan. Adapun thawaf di kuburan tidak diperbolehkan, thawaf merupakan pekerjaan yang dilakukan hanya di depan Kaâbah. Maka siapa yang thawaf di depan kuburan dengan tujuan beribadah kepada penghuninya maka perbuatan tersebut merupakan syirik besar. Jika yang dimaksud adalah beribadah kepada Allah maka dia termasuk bid'ah yang munkar, karena kuburan bukan tempat untuk thawaf dan shalat walaupun tujuannya adalah meraih ridha Allah. 2. Tanya : Bolehkah shalat di masjid yang didalamnya terdapat kuburan, disebabkan tidak ada pilihan lain lagi, karena tidak ada masjid selainnya . Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut maka tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum'at? Jawab : Wajib memindahkan kuburan yang terdapat di dalam masjid ke pekuburan umum atau yang semacamnya. Dan tidak boleh shalat di masjid yang terdapat satu atau lebih kuburan. Bahkan wajib mencari masjid lain semampunya yang tidak terdapat didalamnya kuburan untuk shalat Jum'at dan jamaah. 3. Tanya : Apa hukumnya shalat di masjid yang terdapat kuburan? Jawab : Tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk shalat didalam masjid yang terdapat di dalamnya kuburan. Dalilnya sebagaimana terdapat riwayat dalam Ash-shahihain dari Aisyah radiallahu-anha bahwa Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam adanya gereja yang dia lihat di negri Habasyah dan didalamnya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda: Mereka adalah seburuk-buruknya makhluk di sisi Allah, di antara dalil yang lain adalah apa yang diriwayatkan Ahlussunan dari Ibnu Abbas radiallahu 'anhuma dia berkata: Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan dan yang membangun masjid di atas kuburan serta meletakkan penerangan (lampu). Terdapat juga dalam Ash-Shahihain (riwayat Bukhari dan Muslim) dari Aisyah radiallahu 'anha bahwa dia berkata : Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda: Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid. 4. Tanya : Apa hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih (hewan) di atasnya? Jawab : Bersujud diatas kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan penyembah berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah semata, barangsiapa yang mengarahkannya kepada selain Allah maka dia adalah musyrik. Allah ta'ala berfirman: "Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)" (QS. Al-An'am 6:162-163) Dan Allah juga berfirman: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah" (QS. Al Kautsar 108:1-2) Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa bersujud kepada kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan ibadah yang jika diarahkan kepada selain Allah merupakan syirik besar. Tidak diragukan bahwa perbuatan seseorang yang bersujud kepada kuburan dan menyembelih di atasnya adalah karena pengagungannya dan penghormatannya (terhadap kuburan tersebut). Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadits yang panjang, bab Diharamkan-nya menyembelih hewan selain Allah Taâala dan laknat-Nya kepada pelaku tersebut. Dari Ali bin Thalib radiallahuanhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam menyampaikan kepadaku tentang empat hal: Allah melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang mengubah tanda-tanda bumi. Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak radiallahu'anhu, dia berkata: Seseorang ada yang bernazar untuk menyembelih onta di Buanah (sebuah nama tempat âpent), maka bersabda Rasulullah Shalallahu 'alayhi wassalam : "Apakah di sana ada berhala jahiliah yang disembah?", mereka berkata: "Tidak", kemudian beliau berkata lagi: "Apakah disana ada perayaan mereka (orang jahiliah)?", mereka berkata: "Tidak ya Rasulullah Shalallahu 'alayhi wassalam", maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu 'alayhi wassalam: "Tunai-kanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh ditunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah atau atas apa yang tidak dimiliki anak Adam". Hadits di atas menunjukkan dilaknatnya orang yang menyembelih untuk selain Allah dan diharamkannya menyembelih di tempat yang diagungkan sesuatu selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut dilakukan karena Allah ta'ala . (Dinukil dari : Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al 'Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia. P.O. Box 1419 Riyadh 11431) --------- Apakah hukum menerangi maqam-maqam para wali dan bernadzar di sana ? Menerangi maqam-maqam para wali dan Nabi, yakni yang dimaksud si penanya ini adalah kuburan-kuburan mereka, maka melakukan ini adalah diharamkan. Terdapat hadits yang shahih bersumber dari Nabi Salallahu 'alayhi wa sallam bahwa beliau melaknat pelakunya, karenanya menyinari kuburan-kuburan semacam ini tidak boleh dan pelakunya dilaknat melalui lisan Rasulullah Shalallahu 'alayhi wa sallam sendiri. Jadi, berdasarkan hal ini pula, bila seseorang bernadzar untuk menerangi kuburan tersebut, maka nadzarnya itu haram hukumnya sebab Nabi Shalallahu 'alayhi wa sallam telah bersabda, "Barang siapa yang bernadzar untuk mena'ati Allah maka taâatilah Dia dan barang siapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat terhadap-Nya, maka janganlah dia melakukan hal itu (berbuat maksiat terhadap-Nya)." (Shahih Al- Bukhari, kitab Al-Imam wa an- Nudzur, no. 6696) Dia tidak boleh menepati nadzar ini akan tetapi apakah dia wajib membayar kafarat (tebusan)nya dengan kafarat pelanggaran sumpah karena tidak menepati nadzarnya tersebut ataukah tidak wajib? Di sini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para 'ulama.pendapat yang lebih berhati-hati adalah harus membayarnya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena dia tidak menepati nadzarnya ini, wallahu a'lam. (Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, kumpulan fatwa tentang aqidah dari Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 28. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari'iyyah fi Al Masa'il Al 'Ashriyyah min Fatawa Ulama' Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

