--- In [EMAIL PROTECTED], "Z Chaniago" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Assalamu'alaikum Ww
> 
> Kalau penerapan hukum "adat" Minangkabau masa kini ? Baa kiro-kiro 
Mak ?
> ..........wa bil khusus setelah "babaliak ka Nagari"
> 
> Wassalam
> Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
> 

Sanak Z dan sanak palanta Yth .

Sesuai pertanyaan sanak Z mengenai penerapan hukum adat Minangkabau 
saat ini  , khususnya  setelah berbalik ke pemerintahan negari 
menurut pengamatan saya masih belum sepenuhnya dilaksanakan .  
Kembali hidup ke negari sejatinya adalah kembali hidup beradat dalam 
arti luas . Pemerintahan nagari terbentuk  berdasarkan Perda No 13 
tahun 1983 dan dijelaskan tentang  status negari adalah merupakan 
kesatuan masyarakat hukum adat . Antara pemerintahan nagari dan 
kelembagaan adat dituntut kerja sama yang harmonis , karena kedua 
lembaga tersebut punya fungsi dan tugas yang sama dalam membina dan 
mengembangkan adat Minangkabau  . Contohnya dalam pemamfaatan dan 
pengalihan hak  tanah ulayat , keberadaan  urang ampek jinih dan 
kelembagaan KAN semakin diperhitungkan . Walinegari tidak mungkin 
menyetujui suatu usulan warga untuk menggadai  dan menjual tanah 
ulayat tanpa persetujuan dan tanda tangan urang ampek jinih dan 
kepala KAN . Penerapan hukum adat bagi yang melanggar adat yang 
menyangkut hubungan social kemasyrakatan agak tumpul karena belum 
jelas aturan dan petunjuk pelaksanaannya , seperti sangsi adat bagi 
orang kawin sesuku , dahulu bajak dari pado jawi atau istilah 
kerennya MBA ( merried by accident ) , apakah sudah pernah 
dilaksanakan sangsi dibuang sepanjang adat terhadap mereka , saya kok 
belum pernah dengar yaa kecuali dalam kisah kisah novel antara lain 
novel  "ketika merah putih  terkoyak dan novel "jodoh " . Maka dari 
itu sudah saatnya untuk setiap pemerintahan negari dan lembaga adat 
negari punya semacam undang undang  atau peraturan yang mengatur 
perilaku setiap warganya dalam melaksanakan adat . Kalau kita 
menerapkan suatu sangsi tanpa jelas aturannya , bisa – bisa kita 
dituduh melanggar HAM . Sebagai contoh yang dapat saya kemukakan 
karena saya sudah hampir 37 tahun tinggal di Bali . Setiap desa adat 
di Bali sudah lama punya aturan atau awig – awig secara tertulis yang 
telah disepakati bersama , berikut  penerapan sangsi  bagi yang 
melanggar  .  


Wassalam : zul amry piliang di jimbaran bali .




--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke