--- In [EMAIL PROTECTED], "Z Chaniago" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum Ww > > Kalau penerapan hukum "adat" Minangkabau masa kini ? Baa kiro-kiro Mak ? > ..........wa bil khusus setelah "babaliak ka Nagari" > > Wassalam > Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com >
Sanak Z dan sanak palanta Yth . Sesuai pertanyaan sanak Z mengenai penerapan hukum adat Minangkabau saat ini , khususnya setelah berbalik ke pemerintahan negari menurut pengamatan saya masih belum sepenuhnya dilaksanakan . Kembali hidup ke negari sejatinya adalah kembali hidup beradat dalam arti luas . Pemerintahan nagari terbentuk berdasarkan Perda No 13 tahun 1983 dan dijelaskan tentang status negari adalah merupakan kesatuan masyarakat hukum adat . Antara pemerintahan nagari dan kelembagaan adat dituntut kerja sama yang harmonis , karena kedua lembaga tersebut punya fungsi dan tugas yang sama dalam membina dan mengembangkan adat Minangkabau . Contohnya dalam pemamfaatan dan pengalihan hak tanah ulayat , keberadaan urang ampek jinih dan kelembagaan KAN semakin diperhitungkan . Walinegari tidak mungkin menyetujui suatu usulan warga untuk menggadai dan menjual tanah ulayat tanpa persetujuan dan tanda tangan urang ampek jinih dan kepala KAN . Penerapan hukum adat bagi yang melanggar adat yang menyangkut hubungan social kemasyrakatan agak tumpul karena belum jelas aturan dan petunjuk pelaksanaannya , seperti sangsi adat bagi orang kawin sesuku , dahulu bajak dari pado jawi atau istilah kerennya MBA ( merried by accident ) , apakah sudah pernah dilaksanakan sangsi dibuang sepanjang adat terhadap mereka , saya kok belum pernah dengar yaa kecuali dalam kisah kisah novel antara lain novel "ketika merah putih terkoyak dan novel "jodoh " . Maka dari itu sudah saatnya untuk setiap pemerintahan negari dan lembaga adat negari punya semacam undang undang atau peraturan yang mengatur perilaku setiap warganya dalam melaksanakan adat . Kalau kita menerapkan suatu sangsi tanpa jelas aturannya , bisa bisa kita dituduh melanggar HAM . Sebagai contoh yang dapat saya kemukakan karena saya sudah hampir 37 tahun tinggal di Bali . Setiap desa adat di Bali sudah lama punya aturan atau awig awig secara tertulis yang telah disepakati bersama , berikut penerapan sangsi bagi yang melanggar . Wassalam : zul amry piliang di jimbaran bali . -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

