Angku Zulharbi Salim St Mangkuto , terima kasih atas penjelasannya yang begitu panjang lebar , dan kesimpulan yang dapat saya ambil bahwa duduk antara dua kotbah jumat adalah sunnat dan tidak sampai membatalkan ibadah jumat .
wassalam : zul amry piliang . --- In [EMAIL PROTECTED], "Zulharbi Salim" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Angku Zul Amry di Bali > > Wassalamu'alaikum wr.wb. > Alhamduillah, semoga di Bali sehat-sehat saja dalam menunaikan ibadah puasa > yang tinggal beberapa hari lagi. > > Pertanyaan: > Yang menjadi pertanyaan apakah benar pelaksanaan ibadah Jumat bisa tidak sah > / batal apabila khotib tidak melaksanakan duduk sejenak diantara dua > khotbah ? dan apa fungsi sebenarnya diadakan duduk sejenak diantara dua > khotbah tersebut ? barangkali ada yang bisa sedikit memberikan pencerahan > kepada kita semua, mengingat sedikit sekali referensi fiqih dan hadis yang > ada mengenai adab dan tata cara pelaksanaan ibadah jumat . > > Wassalam : zul amry piliang ( 58 th ) di Jimbaran Bali > > Jawab: > > Membaca pertanyaan Angku Zul Amry tentang Sholat Jum'at Khatibnya lupa duduk > antara dua khotbah, dapat dikemukakan sbb: > Berdalil dari Hadist Shahih Muslim Syarah Nawawi, Jilid 3 Bab 10 Tentang Dua > Khutbah Jum'at, hal.413 dijelaskan bahwa : > > 1.. Dari Ibnu Umar, berkata: "Kaana Rasulullah SAW yakhtubu Yauma > al-Jumu'ati > qaaiman, tsumma jajlisu, tsumma yaquumu, Qola, kamaa yaf'aluuna alyaum". > Artinya:"Hadits diriwayatkan dari Ibnu Umar, berkata: Adalah Rasulullah SAW > berkhotbah pada hari Jum'at berdiri, kemudian beliau duduk, setelah itu > berdiri kembali, berkata Nabi SAW: seperti yang dikerjakan sekarang" > 2.. Dari Jabir Ibn Samurah berkata : Kanat lin-Nabiyyi SAW Khutbatan > yajlisu bainahuma.." Artinya: "Dari Jabir Ibn Samurah berkata :Adalah Nabi > SAW berkhutbah dua kali, duduk diantaranya ." > 3.. Dari Jabir Ibnu Samurah :"Anna Rasulullah SAW kaana yakhtubu qaiman, > tsumma yajlisu, tsumma yaquumu fa yakhtubu qooiman' Artinya :"bahwa > Rasulullah SAW berkhutbah berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri lagi > maka beliau meneruskan khutbah dengan berdiri." > > Dari ketiga Hadits diatas diuraikan oleh Imam Nawawi sbb : > > 1. Menurut Imam Syafi'i bahwa ketiga hadits diatas menunjukkan bahwa > khutbah Jum'at dikerjakan dengan berdiri terdiri dari dua fase, khutbah > pertama dan khutbah kedua, dipisahkan dengan duduk sejenak diantara > keduanya. Tidak sah Jum'at kalau Khatib tidak duduk diantara keduanya. Tidak > sah khutbah Jum'at, kecuali dengan dua khutbah. > > 2. Menurut Imam Al-Qhadi bahwa pendapat jumhur 'ulama (mayoritas ulama) > menyatakan bahwa dua khutbah menjadi syarat sahnya Jum'at. > > 3. Ibnu Abdul Bar menyatakan para ulama Fiqh (Ijma') mengatakan bahwa > Khutbah Jum'at dilakukan dengan berdiri bagi siapa yang sanggup. > > 4. Sedangkan Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) mengatakan Khutbah boleh > dikerjakan dengan duduk, berdirinya khatib tidaklah "wajib" hukumnya. > > 5. Menurut Imam Malik (Malikiyah), Hanafiyah dan Jumhur Ulama > menyatakan bahwa duduk antara dua khutbah hukumnya sunnah, tidak wajib dan > tidak pula syarat, sedangkan Imam Syafi'i (Syafi'iyah) menyatakan duduk > antara dua khutbah fardhu (wajib) dan syarat sahnya Jum'at. Imam Syafi'i > mengambil dalil memperkuat ketiga hadits diatas dengan hadits Rasulullah > SAW;"Shalluu kama ro'aitu ushalli" (Shalatlah kamu seperti shalat yang saya > lakukan). > > Dalam Kitab Fiqh karangan Prof. Dr. Abdurrahman Al-Jazairi (Guru Besar > Islamic Univesity dan Ulama Fiqh Medinah) menyebutkan dalam jilid I Bab > Khutbah Jum'at hal. 320-338 bahwa berdasarkan pendapat jumhur ulama bahwa > julus (duduk) antara dua khutbah Jum'at sunnah, yang mewajibkan adalah Imam > Syafi'i (Syafi'iyah), lama duduk sebatas thama'ninah (sejenak atau beberapa > detik sebatas membaca zdikir pendek), lalu berdiri lagi dan melanjutkan > khutbah kedua. > > Apabila khatib tidak sanggup berdiri dan boleh berkhutbah dalam keadaan > duduk, antara dua khutbah khatib berdiam sejenak setelah selesai khutbah > pertama dan melanjutkan khutbah kedua juga dalam keadaan duduk. > > Ini dilakukan oleh Prof. Dr. Yusuf Qardhawi (Ulama Mesir yang menetap di > Qatar), beliau berkhutbah dalam keadaan duduk (karena sudah uzur/tidak kuat > berdiri). Apabila Pak Zul Amry melihat Arabsat2 pada hari Jum'at melalui > Channel Qatar TV sekitar jam 16.00 WIB akan terlihat Qardhawi berkhutbah > sedang duduk. > > Wallahu a'lam. > Wassalam > Zulharbi Salim -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

