SERING TERJADI PERSELISIHAN AWAL RAMADHAN, HARI RAYA IEDUL FITHRI DAN
IEDUL ADHA, BAGAIMANA CARA MENYATUKAN HARI RAYA KAUM MUSLIMIN ?

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta.
sumber: http://www.almanhaj.or.id


Pertanyaan:

Lajnah Da'imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat
Islam tentang perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri
dan Iedul Adha ? Perlu diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa
pada hari yang diharamkan berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau
berbuka pada hari diwajibkan berpuasa? Kami mengharapkan jawaban
tuntas tentang permasalahan yang penting ini, yang dapat kami jadikan
alasan di hadapan Allah. Jika terjadi perselisihan, kemungkinan bisa
dua hari, (atau) kemungkinan tiga hari. Seandainya Islam menolak
perselisihan, bagaimana jalan yang benar untuk menyatukan hari raya
kaum Muslimin ?

Jawaban:

Para ulama sepakat bahwa Mathla' Hilal berbeda-beda. Dan hal itu
diketahui dengan panca indera dan akal. Akan tetapi mereka berselisih
dalam memberlakukan atau tidaknya dalam memulai puasa Ramadhan dan
mengakhirinya. Ada dua pendapat :

Pertama.
Diantara imam fiqih berpendapat, bahwa berbedanya Mathla berlaku dalam
menentukan permulaan puasa dan penghabisannya.

Kedua.
Diantara mereka tidak memberlakukannya, dan setiap kelompok berdalil
dengan Kitab, Sunnah serta Qias

Dan kadang-kadang, kedua kelompok berdalil dengan satu nash, karena
ada persamaan dalam beristidlal (berdalil), seperti firman Allah
Ta'ala.

"Artinya : Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan, maka
berpuasalah" [Al-Baqarah : 185]

FirmanNya.

"Artinya :Mereka bertanya tentang hilal. Katakanlah : Sesungguhnya ia
adalah penentu waktu bagi manusia" [Al-Baqarah : 189]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Berpuasalah kalian dengan melihatnya, dan berbukalah dengan
melihatnya"

Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash dalam mengambil
istidlal dengannya.

Kesimpulannya.

Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh
karenanya, para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah
berselisih. Dan tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika
tidak melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang
bukan mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah melihatnya.

Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil
keputusan pemerintah negaranya –jika seandainya pemerintah mereka
Muslim. Karena, keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua
pendapat, akan mengangkat perselisihan. Dalam hal ini umat wajib
mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya tidak muslim, maka mereka
mengambil pendapat Majlis Islamic Center yanga ada di Negara mereka,
untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat 'Ied.

Semoga Allah memberi taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurahkan
kepada Nabi, keluarga dan para sahabatnya.

Tertanda
Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi
Anngota ; Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Mani

[Fatawa Ramadhan 1/117]

FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dari Asia
Tenggara. Tahun Hijriah kami terlambat satu hari dibandingkan dengan
Kerajaan Arab Saudi. Dan kami para mahasiswa- akan bersafar pada bulan
Ramadhan tahun ini. Rasulullah bersabda : "Puasalah kalian dengan
melihatnya (hilal, -pen) dan berbukalah kalian dengan melihatnya …."
Sampai akhir hadits. Kami telah memulai puasa di Kerajaan Arab Saudi,
kemudian akan bersafar ke negara kami pada bulan Ramadhan. Dan di
penghujung Ramadhan, puasa kami menjadi 31 hari. Pertanyaan kami,
bagaimana hukum puasa kami dan berapa hari kami harus berpuasa ?

Jawaban
Jika anda berpuasa di Saudi atau di tempat lainnya, kemudian sisanya
berpuasa di negara anda, maka berbukalah bersama mereka (yaitu berhari
raya bersama mereka, pen), sekalipun berlebih dari tiga puluh hari.
(Ini) sesuai dengan sabda Rasulullah.

"Artinya : Puasa adalah hari semua kalian berpuasa. Dan berbuka adalah
ketika semua kalian berbuka"

Akan tetapi jika tidak sampai 29 hari, maka hendaklah disempurnakan,
karena bulan tidak akan kurang dari 29 hari. Wallahu Waliyyut Taufiq

[Fatawa Ramadhan 1/145]

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika telah pasti
masuk bulan Ramadhan di salah satu negara Islam, seperti Kerajaan Arab
Saudi, dan selanjutnya negara tersebut mengumumkannya, akan tetapi di
negara yang saya tempati belum diumumkan masuknya bulan Ramadhan,
bagaimanakah hukumnya ? Apakah kami berpuasa cukup dengan terlihatnya
di Saudi ? Atau kami berbuka dan berpuasa dengan mereka (negara saya,
red), ketika mereka mengumumkan masuknya bulan Ramadhan ? Begitu juga
denan permasalahan masuknya bulan Syawal, yaitu hari 'Ied. Bagaimana
hukumnya jika dua negara berselisih. Semoga Allah membalas dengan
sebaik balasan dari kami dan dari kaum muslimin.

Jawaban
Setiap muslim, hendaklah berpuasa bersama dengan negara tempat ia
tinggal, dan berbuka dengannya, sesuai sabda Nabi.

"Artinya : Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka
kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian,
ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih"

Wa Billahi Taufiq

[Fatawa Ramadhan 1/112]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M,
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah, Surakarta, Penyusun Artikel
Armen Halim Naro]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1652&bagian=0
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke