Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------
Assalamu'alaikum WW

Sangat menarik pencerahan dari Angku Doto iko...., tarimokasih Angku 
Doto....
terminologi adat dibuek sacaro gamblang tanpa buih yang banyak nan kadang 
isinya cuma secuil ...dan kadang punya berbagai kemungkinan 
interpretasi.......( sudahlah Zet....)

Cuma ado sedikit pertanyaan bagi ambo dalam kalimat

"  Hukum Adat adalah sebagai peraturan hidup meskipun tidak diundangkan oleh 
penguasa tetapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa 
peraturan tersebut berlaku sebagai hukum "    ...

. apakah juga berarti sebaliknya  " sudah tidak menjadi _hukum adat_ bila 
suatu peraturan tidak lagi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan 
keyakinan " ??

Dan jika hal diatas benar...., artinya benar donk keadaan saat ini...., 
banyak hal yang dulu-nya hukum adat...sekarang sudah bukan hukum adat......

Wassalam
Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================
>From: suheimi ksuheimi <[EMAIL PROTECTED]>
>   Hukum Adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat
>   Hukum Adat adalah sebagai peraturan hidup meskipun tidak diundangkan 
>oleh penguasa tetapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan 
>bahwa peraturan tersebut berlaku sebagai hukum
>
>   Ilmu adat termasuk kepada hukum positif (living law), yaitu hukum yang 
>berlaku sekarang yang kebanyakan tidak tertulis, namun dipatuhi oleh rakyat 
>Indonesia. Hukum adat merupakan hukum yang timbul dari penjelmaan dan 
>kesadaran hukum rakyat
>
>   Hukum adat merupakan penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia 
>mempunyai corak yang berbeda dengan jiwa hukum barat Karena:
>   -         Bersifat komunal / kebersamaan
>   -         Bersifat fleksibel / mudah menyesuiakan diri dengan perubahan 
>yang terjadi
>   -         Bersifat magis religius (keagamaan) transidental
>   -         Agama, adat dan budaya mempunyai peran yang sangat penting
>
>   Hukum adat lebih dahulu berkembang di masyarakat Indonesia sebelum 
>datangnya hukum agama dan hukum eropa. Pentingnya kita mempelajari hukum 
>adat karena ini merupakan budaya leluhur bangsa.
>
>karena dat di flexibel dg  acuan Dimana bumi dipijak disana langit 
>dijunjung, ini melambangkan kearifan
>   Alam takambang jadi guru, kerna Ayat Allah itu ada dalam buku kecil 
>disebut Al Qur"an dan buku besar, dengan huruf-huruf besar Allah menuliskan 
>ayat Nya melalui Alam.
>   Mampukah kita membaca  Alam?  dari sana akan melahirkan kearifan dan 
>kebijaksanaan    dan dg itu Amanah di pikul
>
>   salam dan do"a utk pak Chaidir  dan pak syaf

_________________________________________________________________
Get today's hot entertainment gossip  
http://movies.msn.com/movies/hotgossip?icid=T002MSN03A07001


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke