Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------





Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================


http://www.padangekspres.co.id/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=9810

Diskusi Tanah Ulayat Saluak Laka di Carano Room
* Adat Tak Mampu Selesaikan Sengketa
Jum'at, 22-Desember-2006, 02:43:49 4 clicks


Setiap nagari seyogyanya melakukan upaya proaktif dalam menunjukkan keberadaan ulayat. Kesadaran terhadap kepemilikan hak ulayat kaum, suku dan nagari harus ditumbuhkan agar 50 tahun ke depan eksistensi budaya minangkabau tetap terjaga.



Inilah yang berkembang dalam diskusi terbatas yang ditaja Saluak Laka di Carano Room Gedung Harian Pagi Padang Ekspres, Kamis (21/12). Hadir menghidangkan makalah, akademisi agraria dari Fakultas Hukum Unand Kurnia Warman SH MM, dengan tajuk Tanah Ulayat Dalam Perspektif Kembali ke Nagari.

Dalam diskusi yang dipandu Viveri Yudi tersebut, berkembang persoalan yang mengitari tanah ulayat tidak pernah tuntas. Dari masa penjajahan, pra kemerdekaan, kemerdekaan, pembangunan dan dari rezim ke rezim. Seakan-akan terjadi kejahatan negara (state crime) terhadap eksistensi tanah ulayat. ”Hal ini terjadi di semua suku dan daerah di negeri ini. Termasuk Ranah Minang,” ungkap Kurnia di hadapan peserta diskusi yang terdiri dari akademisi, aktivis LSM, aktivis budaya, dan bundo kanduang.

Dipaparkan Kurnia, 90 persen sengketa tanah adat yang masuk ke meja hukum terjadi di Ranah Minang. ”Ini membuktikan hukum adat tidak mampu menyelesaikan sengketa. Hukum adat berada pada posisi lemah. Ini sindiran bagi kita di Ranah Minang. Hendaknya jadi bahan renungan dan pikiran kita,” tegas putra Pesisir Selatan ini.

Kurnia berpendapat, nagari perlu menginventarisir (bukan mengeluarkan sertifikat) tanah-tanah ulayat kaum dan suku, termasuk ulayat nagari melalui musyawarah bersama semua unsur di nagari. ”Kapan perlu membuat petanya dan peta tersebut kemudian disyahkan melalui instrumen hukum di daerah. Sehingga nagari punya data yang lengkap dan valid mengenai status kepemilikan tanah di wilayah masing-masing,” jelas magister yang menulis tesis tentang tanah ulayat ini.

Lebih jauh, Kurnia juga menyimpulkan pendapatnya, perlu diaktifkan kembali mekanisme pengawasan terhadap pembuatan hukum yang menimbulkan peralihan kepemilikan dan penguasaan setiap bidang tanah di wilayah nagari. Hal ini tidak saja diterapkan terhadap perbuatan yang akan datang tetapi juga akan menjemput semua perbuatan hukum atas tanah yang sudah terjadi, misalnya penggadaian, penyewaan, peminjaman dan pemberian.

”Lebih penting lagi adalah, menentukan batas-batas teritorial dan ulayat nagari masing-masing melalui upaya duduk bersama dengan nagari tertangga sehingga mencegah sengketa antar nagari,” jelasnya.

Sedangkan konteks adat dalam penyelesaian sengketa, nagari diharapkan dapat mendorong aktifnya kembali lembaga penyelesaian sengketa pusakadi nagari. Sehingga momentum kembali ke nagari benar-benar mendorong kemandirian nagar dalam menyelesaikan sengketa anak nagari.

Penjelasan pada Undang Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, Keppres No 34 Tahun 2003, Permenag No 5 Tahun 1999 dan Perda No 9 Tahun 2000 tentang hak ulayat dan pengertian tanah ulayat makin menimbulkan kerancuan ketika pemahaman dan pengertian yang juga simpang siur.

Peserta diskusi seperti Dekan Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang Adityawarman, Akademisi Fisip Unand Fadlillah, Gusti Asnan, Aktivis LSM Sondri BS, memberikan masukan terhadap penguatan suku dalam nagari. Di samping itu muncul juga pemikiran dan kekhawatiran terhadap eksistensi budaya dan kepemilikan tanah oleh masyarakat Minang.

”Memang perlu ruang lingkup pengaturan yang jelas atas tanah ulayat ini. Kita minta pemerintah provinsi, kabupaten/kota, masyarakat adat, ninik mamak, ahli waris memikirkan sebelum terlambat. Jangan hanya mementingkan keuntungan jangka pendek semata,” ujar Adityarman.

Sementara itu, Wali Nagari Simarasok HA Dt Rajo Mangkuto yang menyempatkan hadir dalam diskusi kemarin memberi gambaran bagaimana sistem adat dalam penyelesaian sengketa dan keberadaan tanah ulayat. ”Ulayat itu berarti batas teritorial kekuasaan. Kaum, suku, nagari. Kita mesti mempertahankannya. Jenis tanah ulayat tersebut, ulayat rajo, ulayat nagari, ulayat suku, ulayat kaum,” kata wali nagari tiga zaman ini.

Hadir juga Wali Nagari Singkarak Bastian, Wali Nagari Tiga Jangka Tanahdatar Khairuddin memberikan pandangan terkini terhadap kondisi yang terjadi di lapangan. Keduanya menceritakan bagaimana pengalaman tanah ulayat di negeri masing-masing.

Ketua Saluak Laka Syuhendri didampingi Sekretaris Nasrul Azwar pada akhir diskusi menyatakan, membaca problematik tanah ulayat dan hak ulayat di Minangkabau perlu diteruskan agar tumbuhnya kesadaran seperti masyarakat Bali yang mempertahankan hak ulayat mereka.

”Selama ini sanksi di dalam suku kepada oknum-oknum yang sudah mempermainkan tanah ulayat tidak pernah ada. Sehingga, banyak jalan dan celah jika tanah ulayat itu menjanjikan keuntungan besar, lalu dijual sementara anak kemanakan yang lain dan generasi penerus nantinya gigit jari. Tidak ada lagi tanah mereka. Kata kuncinya, ‘kalau tanah babali buliah dijua, tanah didapei harus dipaliharo,” kata Syuhendri pada sesi terakhir. (hry)

_________________________________________________________________
Find sales, coupons, and free shipping, all in one place!  MSN Shopping Sales & Deals http://shopping.msn.com/content/shp/?ctid=198,ptnrid=176,ptnrdata=200639


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke