Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------
Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================
http://www.padangekspres.co.id/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=9810
Diskusi Tanah Ulayat Saluak Laka di Carano Room
* Adat Tak Mampu Selesaikan Sengketa
Jum'at, 22-Desember-2006, 02:43:49 4 clicks
Setiap nagari seyogyanya melakukan upaya proaktif dalam menunjukkan
keberadaan ulayat. Kesadaran terhadap kepemilikan hak ulayat kaum, suku dan
nagari harus ditumbuhkan agar 50 tahun ke depan eksistensi budaya
minangkabau tetap terjaga.
Inilah yang berkembang dalam diskusi terbatas yang ditaja Saluak Laka di
Carano Room Gedung Harian Pagi Padang Ekspres, Kamis (21/12). Hadir
menghidangkan makalah, akademisi agraria dari Fakultas Hukum Unand Kurnia
Warman SH MM, dengan tajuk Tanah Ulayat Dalam Perspektif Kembali ke Nagari.
Dalam diskusi yang dipandu Viveri Yudi tersebut, berkembang persoalan yang
mengitari tanah ulayat tidak pernah tuntas. Dari masa penjajahan, pra
kemerdekaan, kemerdekaan, pembangunan dan dari rezim ke rezim. Seakan-akan
terjadi kejahatan negara (state crime) terhadap eksistensi tanah ulayat.
Hal ini terjadi di semua suku dan daerah di negeri ini. Termasuk Ranah
Minang, ungkap Kurnia di hadapan peserta diskusi yang terdiri dari
akademisi, aktivis LSM, aktivis budaya, dan bundo kanduang.
Dipaparkan Kurnia, 90 persen sengketa tanah adat yang masuk ke meja hukum
terjadi di Ranah Minang. Ini membuktikan hukum adat tidak mampu
menyelesaikan sengketa. Hukum adat berada pada posisi lemah. Ini sindiran
bagi kita di Ranah Minang. Hendaknya jadi bahan renungan dan pikiran kita,
tegas putra Pesisir Selatan ini.
Kurnia berpendapat, nagari perlu menginventarisir (bukan mengeluarkan
sertifikat) tanah-tanah ulayat kaum dan suku, termasuk ulayat nagari melalui
musyawarah bersama semua unsur di nagari. Kapan perlu membuat petanya dan
peta tersebut kemudian disyahkan melalui instrumen hukum di daerah. Sehingga
nagari punya data yang lengkap dan valid mengenai status kepemilikan tanah
di wilayah masing-masing, jelas magister yang menulis tesis tentang tanah
ulayat ini.
Lebih jauh, Kurnia juga menyimpulkan pendapatnya, perlu diaktifkan kembali
mekanisme pengawasan terhadap pembuatan hukum yang menimbulkan peralihan
kepemilikan dan penguasaan setiap bidang tanah di wilayah nagari. Hal ini
tidak saja diterapkan terhadap perbuatan yang akan datang tetapi juga akan
menjemput semua perbuatan hukum atas tanah yang sudah terjadi, misalnya
penggadaian, penyewaan, peminjaman dan pemberian.
Lebih penting lagi adalah, menentukan batas-batas teritorial dan ulayat
nagari masing-masing melalui upaya duduk bersama dengan nagari tertangga
sehingga mencegah sengketa antar nagari, jelasnya.
Sedangkan konteks adat dalam penyelesaian sengketa, nagari diharapkan dapat
mendorong aktifnya kembali lembaga penyelesaian sengketa pusakadi nagari.
Sehingga momentum kembali ke nagari benar-benar mendorong kemandirian nagar
dalam menyelesaikan sengketa anak nagari.
Penjelasan pada Undang Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, Keppres No 34
Tahun 2003, Permenag No 5 Tahun 1999 dan Perda No 9 Tahun 2000 tentang hak
ulayat dan pengertian tanah ulayat makin menimbulkan kerancuan ketika
pemahaman dan pengertian yang juga simpang siur.
Peserta diskusi seperti Dekan Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang
Adityawarman, Akademisi Fisip Unand Fadlillah, Gusti Asnan, Aktivis LSM
Sondri BS, memberikan masukan terhadap penguatan suku dalam nagari. Di
samping itu muncul juga pemikiran dan kekhawatiran terhadap eksistensi
budaya dan kepemilikan tanah oleh masyarakat Minang.
Memang perlu ruang lingkup pengaturan yang jelas atas tanah ulayat ini.
Kita minta pemerintah provinsi, kabupaten/kota, masyarakat adat, ninik
mamak, ahli waris memikirkan sebelum terlambat. Jangan hanya mementingkan
keuntungan jangka pendek semata, ujar Adityarman.
Sementara itu, Wali Nagari Simarasok HA Dt Rajo Mangkuto yang menyempatkan
hadir dalam diskusi kemarin memberi gambaran bagaimana sistem adat dalam
penyelesaian sengketa dan keberadaan tanah ulayat. Ulayat itu berarti batas
teritorial kekuasaan. Kaum, suku, nagari. Kita mesti mempertahankannya.
Jenis tanah ulayat tersebut, ulayat rajo, ulayat nagari, ulayat suku, ulayat
kaum, kata wali nagari tiga zaman ini.
Hadir juga Wali Nagari Singkarak Bastian, Wali Nagari Tiga Jangka Tanahdatar
Khairuddin memberikan pandangan terkini terhadap kondisi yang terjadi di
lapangan. Keduanya menceritakan bagaimana pengalaman tanah ulayat di negeri
masing-masing.
Ketua Saluak Laka Syuhendri didampingi Sekretaris Nasrul Azwar pada akhir
diskusi menyatakan, membaca problematik tanah ulayat dan hak ulayat di
Minangkabau perlu diteruskan agar tumbuhnya kesadaran seperti masyarakat
Bali yang mempertahankan hak ulayat mereka.
Selama ini sanksi di dalam suku kepada oknum-oknum yang sudah mempermainkan
tanah ulayat tidak pernah ada. Sehingga, banyak jalan dan celah jika tanah
ulayat itu menjanjikan keuntungan besar, lalu dijual sementara anak
kemanakan yang lain dan generasi penerus nantinya gigit jari. Tidak ada lagi
tanah mereka. Kata kuncinya, kalau tanah babali buliah dijua, tanah didapei
harus dipaliharo, kata Syuhendri pada sesi terakhir. (hry)
_________________________________________________________________
Find sales, coupons, and free shipping, all in one place! MSN Shopping
Sales & Deals
http://shopping.msn.com/content/shp/?ctid=198,ptnrid=176,ptnrdata=200639
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================