Pak Taufik

Sabananyo ado ciek buku lai yang telah di launcing, isinyo termasuk kasus
perkebunan Sawit di kampuang kito. Buku iko adolah hasil penelitian di 3
propinsi di Indonesia, salah satunyo di Sumbar. Penelitian ko dilakukan
untuk dipresentasikan di forum RSPO (Forum Penyusun Standar & Kreteria Sawit
Lestari) di Singapura setahun yang lalu. Forum RSPO iko mencoba menyusun
kreteria yang harus dipenuhi pengusaha-pengusaha perkebunan sawit agar
minyak CPOnyo bisa di bali oleh pasar eropa dan dunia. Katiko kasus ko di
presentasikan di forum tersebut, kebetulan ado salah seorang urang awak yang
mewakili perusahaan disinan, baliau sempat agak "marah", keceknyo kenapa
kasus sumbar dipresentasikan. Ambo kiro bisa jadi seperti "mancabiak baju di
dado".

Di bawah ambo lampirkan saketek catatan mengenai buku tu

Ketika Badai Sawit Mempertemukan

Catatan Si "Parewa" Terhadap Buku Tanah Yang Dijanjikan (Promise Land)


Andiko


Judul Buku : Promise Land-Tanah Yang Dijanjikan

Penulis : Marcus Colchester, Norman Jiwan, Andiko, Martua Sirait, Asep Yunan
Firdaus, A. Surombo dan Herbert Pane


Sahabat dan handai taulan


Bisakah anda bayangkan seorang "Parewa" Padang yang saban hari dibesarkan
bergelimang debat dan "cimeeh" di lapau disudut nagari jauh di kaki gunung
Marapi di Minangkabau, yang memperbincangkan mulai dari pemilihan presiden
sampai ke anjing si Sutan yang pandai berlagak di rimba perburuan babi,
diantara hempasan batu domino dan umpatan pemilik lapau, karena kopi
setengah telah melewati tambahan air panas yang ketiga, bertemu dalam
perjalanan panjang di tiga propinsi dengan seorang Doktor Inggris yang telah
melahirkan puluhan buku, menjelajah dunia dan melahirkan kader-kader NGO
sekelas direktur NGO Internasional, lengkap dengan timnya yang berasal dari
LSM-NGO top di Batawi.


Mungkin anda akan geli sekali ketika mendengar perdebatan antara keduanya
tentang statement si parewa (yang tidak pada tempatnya) yang menyatakan
cinta itu hanyalah kegenitan pikiran manusia. Anda tau apa hasilnya ?,
selain perjalanan yang hiruk pikuk, hasil lainnya adalah sumpah serapah
penterjemah yang kehabisan air ludah menterjemahkan perdebatan tak
berkesudahan itu sepanjang Liwa-Bandar Lampung. Yah bagaimana tidak
demikian, jangankan berbahasa Inggirih…(eh sorry Inggris maksudnya), bahasa
Indonesia aja si "Parewa" tidak lurus, setiap menyebut kata "Rakyat" selalu
menimbulkan tertawa orang.


Tapi itulah nasib saudara, nasip…nasip. Si "Parewa" dari "kampuang nan jauah
dimato", diberi kesempatan belajar bersama FPP Inggris, Sawit Watch, ICRAF
dan HuMa, untuk melihat "badai sawit", membaca tumpukan kebijakan, menulis
dan mendiskusikan laporan mulai dari sambil mandi-mandi di lubuk tempat
berniat, di Lubuak Landua di kaki gunung Pasaman, ke internet sampai
terakhir pada rapat mendadak di Konfrensi Internasional Land Tenure di Bali.
Sekali lagi, itulah nasip "dunsanak", nasip nan membawa "anak dagang" jauh
ke tanah Betawi.


Harus diakui, di momen itulah si "Parewa" belajar banyak tentang kerendahan
hati dan kearifan. Tingginya sekolah sampai sekelas Doktor, banyaknya
pengalaman lapangan serta produk yang banyak, ternyata menjadikan orang
ibarat padi "semakin berisi, semakin merunduk". Beda dengan si Muncak
tetangga kampung penulis yang berprofesi sebagai pokrol bambu, beliau merasa
sangat ahli (seolah-olah Pakar), melihat orang bodoh semua. Sekali mendapat
lawan, serasa mau pingsan pulang kerumah, intinya Muncak itu anti dikritik
gila pujian, betul-betul produk penjajahan.


Buku yang berjudul Tanah Yang Dijanjikan, atau dalam cetakan fersi Inggirih
(logat orang Minang untuk kata Ingris) berjudul Promise Land adalah hasil
perjalanan panjang mulai dari Propinsi Lampung lanjut ke Kalimantan Barat
dan berakhir di tepi ombak yang berdebur, di Minangkabau. si "Parewa"
menuliskan ini bukanlah ibarat "si buntung mendapat cincin atau ibarat si
kera mendapat cermin" yang mendapat mainan baru kemudian lupa diri saking
gembiranya. Sebagai orang yang cuma "Sato Sakaki", dalam penelitian ini,
niatan si "Parewa" hanyalah untuk mempermudah kepada para sahabat dan handai
taulan untuk membacanya. Baiklah, penulis copykan sedikit eksekutif
summarynya.


Buku ini adalah merupakan hasil penelitian antara bulan Juli 2006 dan
September 2006, Sawit Watch sebuah Lembaga non pemerintah Indonesia yang
memantau sektor kelapa sawit Indonesia, organisasi internasional hak asasi
manusia, Forest Peoples Programme, berkerjasama dengan pengacara-pengacara
dari organisasi hak asasi manusia Indonesia, HuMA dan para ahli penguasaan
tanah dari World Agroforestry Centre (ICRAF), melakukan penelitian
multi-displin dan intensif tentang proses hukum dan kelembagaan pengadaan
tanah untuk penanaman kelapa sawit di Indonesia dengan fokus pada hak-hak
masyarakat lokal dan masyarakat adat. Kerja ini dilaksanakan melalui
koordinasi dengan NGO lokal dan organisasi masyarakat, kajian kajian
lapangan dan wawancara secara mendalam, serta penelitian dan dokumentasi
latar belakang hukum.


Penelitian ini juga dikembangkan oleh adanya Roundtable on Sustainable Palm
Oil (RSPO), sebuah inisiatif yang didorong oleh kalangan industri melibatkan
organisasi konservasi dan kelompok keadilan sosial, bertujuan untuk
mereformasi cara perkebunan kelapa sawit dikembangkan berdasarkan norma dan
standar internasional. Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mendokumentasikan
situasi, berbagai pandangan dan rekomendasi komunitas lokal dan petani
kecil, yang terlibat atau mendapat imbas dari kegiatan produksi minyak
sawit, 2) Mengukur berbagai dampak yang ditimbulkan oleh perluasan penanaman
kelapa sawit, 3) di indonesia terhadap komunitas lokal dan masyarakat adat,
4) Mendokumentasikan perlindungan hukum atas lembaga adat dan hak adat, 5)
Memahami secara mendalam langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh
perusahaan, 6) dalam pembebasan tanah guna penanaman kelapa sawit di
indonesia, 7) Mengukur sejauhmana hukum (peraturan) dipatuhi dan benar-benar
melindungi berbagai kepentingan dan hak komunitas serta masyarakat adat, 8)
Memastikan apakah standar rspo sesuai dengan kenyataan indonesia dan
benar-benar dapat diterapkan oleh komunitas lokal, pejabat pemerintah dan
perusahaan, 9) Membuat rekomendasi yang terkait dengan agenda reformasi
hukum, kebijakan dan prosedur yang seharusnya diambil oleh pemerintah
indonesia untuk melindungi ha-hak masyarakat adat dan komunitas lokal sesuai
dengan kewajiban negara yang tertera dalam hukum internasional.


Dari penelitian lapangan itu dapat ditarika beberapa catatan penting yaitu;


Hukum Memperlemah Perlindungan Hak Adat atas Nama 'Kepentingan Nasional'


Kesenjangan antara prinsip hukum dan kenyataan di lapangan juga ditemukan
dalam isu hak-hak atas tanah. Di satu sisi, hukum mengakui hak masyarakat
adat atas tanah mereka, sementara di sisi lain prosedur pengukuhan status
hukum hak atas tanah adat sangat jarang diterapkan atau tidak berfungsi
sebagaimana mestinya. Tata-cara pengukuhan status hukum kepemilikan
perorangan di Indonesia juga sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan
kepemilikan baru atas tanah lainnya yang dibuat. Sementara reformasi hukum
di bidang kehutanan dan agraria sebagaimana diamanatkan oleh ketetapan MPR
yang telah ditetapkan lima tahun yang lalu (TAP MPR IX/2001) masih belum
menunjukan dampak yang signifi kan.


Kebijakan Berpihak pada Pembangunan Perkebunan Skala Besar


Disisi lain, Konstitusi dan hukum Indonesia mengakui Hak Menguasai Negara
dan memanfaatkan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Hukum
membiarkan pengaturan lahan untuk kepentingan Negara dan kepentingan sektor
swasta sesuai dengan rencana pembangunan nasional. Walhasil, semua hak-hak
yang ada pada masyarakat dengan mudah diabaikan untuk perluasan sektor
swasta.


Hukum dan peraturan dibuat untuk mendorong pembangunan perkebunan. Walaupun
dibuat untuk memastikan keamanan investasi, perencanaan yang terkoordinasi,
kepentingan umum dan penyelesaian konflik tumpang-tindih hak, namun hukum
dan peraturan tersebut sedikit sekali membuat ketentuan pengukuhan status
hak terhadap hak-hak dan kepentingan komunitas. Seringkali hukum
memperlakukan apa yang pada kenyataannya adalah tanah-tanah ulayat
masyarakat adat sebagai tanah Negara.


Tanah tanah yang dianggap sebagai tanah Negara adalah tanah tidak dibebani
hak atau diberikan kepada perusahaan melalui proses yang menempatkan
masyarakat pada posisi dimana hanya sedikit sekali hak yang benar-benar
diakui pemerintah. Hak-hak masyarakat adat selanjutnya dihilangkan dan
dipinjamkan kepada perusahaan sebagai penyewaan 90-an tahun atas tanah
Negara.


Konversi Hutan dari Ketidakpastian Hukum


Pada tahun 1982 sekitar 142 juta hektar daratan Indonesia ditetapkan sebagai
Kawasan Hutan, yang 30% diantaranya dikategorikan sebagai kawasan untuk
konversi. Tata-cara untuk menerapkan kebijakan ini dikembangkan untuk
berbicara dengan masyarakat lokal dan lembaga yang berwenang tentang kawasan
tersebut sebelum diukur dan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Negara jika
memang bebas status. Hingga kini baru 12% dari Kawasan Hutan tersebut telah
dikukuhkan sebagai Kawasan Hutan Negara. Sisanya secara hukum statusnya
tidak jelas.


Walaupun demikian, dari sudut pandang administrasi semua kawasan hutan
diperlakukan seolah-olah kawasan tersebut dimiliki oleh negara dan banyak
yang telah dilepaskan untuk tujuan konversi sebelum dikukuhkan. Ini secara
hukum merupakan persoalan karena kawasan-kawasan tersebut bisa saja terdapat
hak lainnya dan oleh karena itu Negara seharusnya tidak memberikan kawasan
tersebut kepada pihak ketiga. Tak dapat dipungkiri lagi bahwa 23 juta hektar
kawasan hutan telah dialih-fungsikan menjadi kawasan bukan hutan yang
sebagian besar adalah untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit tetapi hanya
6 juta hektar yang benar-benar ditanami kelapa sawit. Proses ini masih
sedang terjadi.


Studi Kasus Menunjukan Perbedaan dalam Penafsiran Hukum ditingkat Propinsi


Penelitian ini jelas menunjukan bagaimana masyarakat adat di 6 (enam)
wilayah studi kasus benar-benar menikmati hak-hak atas wilayah dan
pemerintahan sendiri melalui lembaga-lembaga adat berdasarkan hukum adat
yang berlaku. Jelas sekali ditemukan kelompok yang mengatur tanah sebagai
hak milik bersama (tanah ulayat) tunduk kepada aturan yang mengatur
kepemilikan tanah, jual beli tanah dan keanggotaan kelompok.


Walaupun begitu, penelitian ini juga menunjukan setiap propinsi sangat
beragam dalam kaitan pemerintah daerah menerima hak atas tanah pada
masyarakat lokal selain berkerja dalam kerangka hukum nasional. Di
Kalimantan Barat, hak ulayat tanah adat diberikan sedikit pengakuan yang
sebagian besar diakui sebagai hak pakai atas tanah Negara. Di Lampung, hak
ulayat diterima dalam pengadilan adjudikasi tetapi administrasi pemerintahan
jarang sekali mengakui hak komunitas pada tanah sebaliknya lebih memilih
mengeluarkan status hak milik perorangan kepada warga desa. Di Sumatra
Barat, sebaliknya, pemerintah propinsi mengakui hak tanah ulayat milik
bersama dan jurisdiksi kelembagaan adat sebagai lembaga pemerintahan sendiri
(Nagari) dan komunitas diperlakukan sebagai pemegang/pemilik hak.


Pelecehan Hukum dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Studi kasus mengungkapkan bahwa masyarakat setempat mengalami persoalan
serius dan sebagian besar mengalami konflik atas tanah dengan perusahaan.
Muncul perasaan ditengah masyarakat bahwa mereka ditipu atas tanah mereka,
dijebak dalam kesepakatan melalui janji-janji palsu serta mengabaikan suara
mereka dalam proses pembuatan kebijakan. .


Kegagalan Hukum dan Kerangka Kebijakan

Penelitian ini mengungkapkan bahwa proses-proses yang mengarah pada
pelanggaran hak-hak dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit bersumber
dari:

1. Kontradiksi hukum, gagal menjamin hak masyarakat adat namun pada saat
yang sama terus mendorong pengambil-alihan lahan untuk proyek-proyek
komersial atas nama 'kepentingan nasional'

2. Tidak ada peraturan, mengakibatkan tata-cara untuk pengakuan terhadap
hak-hak kolektif masyarakat hukum adat tidak jelas;

3. Lemahnya kapasitas kelembagaan, birokrasi badan pertanahan baik ditingkat
daerah dan pusat membuat pengakuan terhadap hak ulayat (adat) sulit;

4. Kebijakan pusat dan daerah serta proses perencanaan tata ruang mendukung
konversi terhadap tanah-tanah ulayat dan hutan adat menjadi perkebunan
kelapa sawit untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pusat.



Tantangan Rekomendasi

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai lembaga tertinggi dalam
legislasi Negara mengakui pentingnya perubahan hukum Indonesia yang
berkaitan dengan pertanahan dan sumber daya alam, dan khususnya terhadap
adat. Oleh karena itu, penelitian ini membuat beberapa saran konkrit tentang
reformasi hukum yang mendasar penting untuk memberikan perubahan nyata ini
melalui:

1. Penyeimbangan kontrol hak negara dengan penghargaan sebesar-besarnya bagi
hakhak masyarakat sehingga kepentingan masyarakat aman dari kegiatan
pembangunan nasional;

2. Menghapus berbagai hambatan terhadap pengakuan hak ulayat dalam UUPA, UU
Kehutanan dan UU perkebunan;

3. Menilai kembali status hukum kawasan hutan dan batas-batas konversi untuk
menentukan kawasan mana yang sesungguhnya adalah tanah-tanah masyarakat;

4. Membuat undang-undang bagi perlindungan masyarakat adat untuk menjamin
hakhak konstitusi yang belum dijamin oleh undang-undang lainnya;

5. Menerapkan prosedur yang mewajibkan persetujuan bebas, didahulukan dan
diinformasikan (free, prior and informed consent) dari masyarakat hukum adat
sebagai prasyarat perizinan perkebunan kelapa sawit pada tanah-tanah mereka.


Langkah Menuju Keadilan


Penelitian ini mengakui bahwa reformasi hukum akan memerlukan waktu dalam
merumuskan dan menerapkannya. Dimasa perbaikan hukum tersebut, diperlukan
mekanisme yang dikembangkan untuk menyelesaikan konfl ik yang sedang terjadi
antara

perusahaan dan masyarakat, memperlakukan masyarakat sebagai pemilik tanah
dan perundingan untuk pembayaran ulang atau kompensasi untuk tanah yang
telah diambil secara tidak adil. Mekanisme-mekanisme semacam inilah yang
sesungguhnya diperlukan oleh standar RSPO.


Temuan-temuan dari penelitian adalah bahwa sangat sedikit perkebunan kelapa
sawit di Indonesia yang mungkin dapat memenuhi standar RSPO, dalam jangka
pendek. Sesungguhnya kebijakan dan kerangka hukum menerapkan proses
pengadaan lahan dan pembangunan perkebunan sangat bertolak-belakang dengan
standar RSPO. Hukum dan kebijakan Indonesia menolak hak ulayat/adat,
mendorong sanksi negara atas pencaplokan

lahan, dan mengabaikan prinsip persetujuan bebas, didahulukan dan
diinformasikan (FPIC). Jika pendekatan pembangunan perkebunan yang
diterapkan sekarang ini tidak berubah, maka minyak sawit Indonesia yang
diproduksi 'tidak berkelanjutan' akan dikeluarkan dari pasar-pasar
internasional.


Sebagai intermezo terakhir, "sipak ka pulang", setelah kening berkerut
membaca resume penelitian yang menghasilkan buku tanah yang
Dijanjikan/Promise Land ini, si "Parewa" ingin menyampaikan satu lagi
pengalaman penelitian ini. Mungkin kegelian anda akan berubah menjadi
terpingkal-pingkal ketika si "Parewa" meminta si penterjemah menjelaskan
pada si Doktor untuk hati-hati plus dengan segala persyaratan yang tidak di
pahami dunia barat, ketika bertamu ke rumah seorang lawan masyarakat karena
ia mempunyai ilmu kebatinan tingkat tinggi, betapa membingungkan. Disitulah
hebatnya sipenterjemah, entah bagaimana dia menjelaskan, yang jelas keluar
dari tempat itu tak kurang satu apapun, meskipun harus juga keluar segala
tipu dan kelit, sekalian dengan reiki membungkus tubuh.


Catatan

Substansi tulisan singkat ini berasal dari eksekutif summary buku Tanah Yang
Dijanjikan, jadi bukunlah milik penulis saja, jadi kalau akan dikutip,
silahkan kutip langsung di bukunya.
Parewa adalah satu golongan pemuda di Minangkabau pada jaman dulu.
Cimeeh adalah Cemooh
Kampuang Nan Jauah Dimato adalah Kampung Yang Jauh Dari Mata
Anak Dagang adalah perantau
Sato Sakaki dalam bahasa Indonesia Ikut Se Kaki, artinya ikut sedikit.
Khusus untuk catan lengkap mengenai salah satu contoh konflik perkebunan di
Sumatera Barat, baca "Menanti Badai Sawit Reda; Kisah Kelam Dari Lubuak
Pudiang" di http://andikosutanmancayo.blogspot.com/



































Pada tanggal 07/02/14, Rasyid, Taufiq (taufiqr) <[EMAIL PROTECTED]>
menulis:

Mantap . Untuk kepeduliannya pada ranah Minang. Sehingga membuka mata kita
untuk adanya berbagai ketidak adilan dimasa lalu didaerah kita.

Sebetulnya hal ini cukup banyak juga terjadi di provinsi lain, malah
banyak  yang lebih tragis. Ada kuburan para tetua atau perkampungan
Sakai/Talang Mamak yang dibuldozer untuk dibikin kebun sawit

Begitu juga sejumlah tanah ulayat yang terkena proyek perkebunan
besar.  Seperti namanya yang ganti rugi, setelah didapat uang penggganti
dari perkebunan atau pertambangan akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat
sekitar

Dari aspek pelestarian alam juga banyak hutan lindung yang dibuka jadi
perkebunan,  gajah diracun karena dianggap hama untuk kebun sawit . Pohon
Sialang tempat hunian lebah madu yang telah dinikmati turun temurun dan
menjadi salah satu sumber income  masyarakat sekitar ditebangi para investor
yang datang. Berbagai polusi yang ditimbulkan usaha pertambangan juga cukup
banyak terjadi.

Hal lain yang cukup merugikan adalah banyak luas kebun yang dibuat jauh
melebihi izin yang dimiliki. Misalnya izin hanya 5000 ha, kebun yang dibuat
bisa lebih dari 6000 ha luasnya.

Walaupun begitu disini juga ada kepentingan tertentu yang bermain. Jadi
tidak semuanya yang murni memperjuangkan nasib Surrounding Community.
Misalnya ada pihak yang mempengaruhi masyarakat kalau terdapat pertentangan
kepentingan antara suatu perusahaan dengan perusahaan/ kelompok lain yang
juga punya kepentingan dengan operasional perusahaan tsb.

Yang lebih lumayan lagi daerah perbatasan berbagai propinsi yang umumnya
masih belum didiami, mencakup puluhan sampai ratusan ribu hektar telah
dicaplok berbagai perkebunan besar.

Salam
TR

*andi ko <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:


Dunsanak.....

Segera akan di launcing buku yang berjudul

*The Nagari Community, Bussiness and the State: The Origin and the process
of contemporary agrarian protest in West Sumatra, Indonesia*

Buku iko adolah disertasi doktoral yang ditulis oleh DR. Afrizal, dosen
Fisip
UNAND. Buku yang diterbitkan dalam bahaso Ingris ko diterbitkan atas kerjasama
Forest Peoples Programme Inggris jo Perkumpulan Sawit Watch-Bogor.
Undangan louncing buku ko menyusul. Dibawah ambo kutipkan saketek isi buku
tu;

new 2007 
cars<http://autos.yahoo.com/new_cars.html;_ylc=X3oDMTE0OGRsc3F2BF9TAzk3MTA3MDc2BHNlYwNtYWlsdGFncwRzbGsDbmV3Y2Fycw-->at
 Yahoo!
Autos.<http://autos.yahoo.com/new_cars.html;_ylc=X3oDMTE0OGRsc3F2BF9TAzk3MTA3MDc2BHNlYwNtYWlsdGFncwRzbGsDbmV3Y2Fycw-->


Sukseskan Pulang Basamo se Dunia, Juni 2008.
-----------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email dengan attachment tidak dianjurkan, sebaiknya melalui jalur
pribadi.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >500KB.
2. Email dikirim untuk banyak penerima.
--------------------------------------------------------------
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-config
* Membaca dan Posting email lewat web, bisa melalui mirror mailing list
di:
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
http://groups.google.com/group/RantauNet?gvc=2
dengan mendaftarkan juga email anda disini dan kedua mirror diatas.
============================================================

Sukseskan Pulang Basamo se Dunia, Juni 2008.
-----------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email dengan attachment tidak dianjurkan, sebaiknya melalui jalur pribadi.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >500KB.
2. Email dikirim untuk banyak penerima.
--------------------------------------------------------------
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-config
* Membaca dan Posting email lewat web, bisa melalui mirror mailing list di:
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
http://groups.google.com/group/RantauNet?gvc=2
dengan mendaftarkan juga email anda disini dan kedua mirror diatas.
============================================================

Kirim email ke