Website: http://www.rantaunet.org ==========================================
On 3/5/07, proto_melayu <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Apakah sanak adhi ingin mengatakan bahwa penafsiran wahyu tuhan telah > tertutup berkat pemikiran ulama pertengahan ? Bahwa semua rumusan > Islam telah selesai oleh ulama jaman dulu itu ? > Sanak, tidak semua ulama yang disebutkan Sanak Adhi itu "ulama pertengahan". Beberapa di antaranya adalah ulama masa kini. Tidak pula yang dimaksudkannya pintu ijtihad telah tertutup namun ada beberapa poin penting: - dalam bab apakah boleh dilakukan ijtihad? - bagaimanakah metode ijtihad yang benar? - siapakah yang berhak melakukan ijtihad? Lagi-lagi saya ingatkan dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam (yang artinya): "Hakim itu ada tiga macam: dua di neraka dan satu di surga. Seorang hakim yang memutuskan perkara dengan selain kebenaran, dan ia tahu hal tersebut; maka dia di neraka. Seorang hakim yang tidak berilmu sehingga menghancurkan hak-hak manusia maka dia di neraka. Seorang hakim yang memutuskan perkara dengan kebenaran maka dia di surga." (HR. at-Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani). Jadi jangan sampai karena merasa cukup dengan akal sendiri akhirnya jadi celaka. Na'udzubillahi min dzalik. BTW, tentang hadits Mu'adz, memang ada kritik terhadapnya. Bukan cuma asal gak suka lho ya namun secara ilmiah. Berikut saya ambilkan beberapa keterangan yang tidak terlalu teknis dari Silsilat adh-Dha'ifah hadits no. 881. Mengenai hadits itu, berkata al-'Uqaily, berkata al-Bukhari: "Tidak sah, dan tidak diketahui kecuali mursal." Lalu dalam at-Tarikh, dikatakan "Tidak sah, dan tidak diketahui kecuali dengan (jalan) ini, mursal." (Hadits mursal adalah salah satu jenis hadits yang terputus sanadnya). Berkata adz-Dzahabi, berkata at-Tirmidzi: tidak ada sanadnya yang kuketahui bersambung". Ditegaskan oleh al-Hafizh dalam at-Taqrib bahwa al-Harits (salah satu perawinya) majhul. Sehingga dikatakan al-Albani bahwa ada tiga cacat pada hadits itu: (1) mursalnya, (2) majhulnya orang yang meriwayatkan dari Mu'adz dan (3) majhulnya al-Harits. Sekarang, secara makna kita lihat bahwa dalam hadits itu secara tegas dinyatakan bahwa ijtihad dilakukan ketika tidak ada keterangan dari al-Qur'an dan hadits sehingga kalau pun shahih, tidak tepat digunakan sebagai acuan oleh Sanak Benni. Ketika telah ada dalil yang shahih dan sharih (jelas) dalam suatu masalah maka tidak ada tempat lagi untuk menggunakan pendapat pribadi. Kewajiban seorang mu'min adalah untuk ridha terhadap putusan dari Allah dan Rasul-Nya itu. "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. an-Nisaa' 4:59) "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. an-Nisaa' 4:65) Allahu Ta'ala a'lam. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Sukseskan Pulang Basamo se Dunia, Juni 2008. ============================================================ UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Email dengan attachment tidak dianjurkan, sebaiknya melalui jalur pribadi. - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: 1. Email ukuran besar dari >300KB. 2. Email dikirim untuk banyak penerima. -------------------------------------------------------------- * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-config * Membaca dan Posting email lewat web, bisa melalui mirror mailing list di: http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages http://groups.google.com/group/RantauNet?gvc=2 dengan mendaftarkan juga email anda disini dan kedua mirror diatas. ============================================================

