Halo semua,

SEneng bisa bergabung disini. Saya mau tanya tentang cara legalisir 
akte kelahiran bagi anak yang lahir di luar negeri. Gimana ya cara 
legalisirnya? apa kita harus datang ke kantor catatan sipil atau ke 
tempat lain? Saya perlu akte yang dilegalisir untuk pengurusan 
tunjangan anak di kantor nih. MOhon bantuannya ya?

Putri

Kirim email ke