Halo semua, SEneng bisa bergabung disini. Saya mau tanya tentang cara legalisir akte kelahiran bagi anak yang lahir di luar negeri. Gimana ya cara legalisirnya? apa kita harus datang ke kantor catatan sipil atau ke tempat lain? Saya perlu akte yang dilegalisir untuk pengurusan tunjangan anak di kantor nih. MOhon bantuannya ya?
Putri

