mbak Putri coba deh kontak ibu Maryam di nomor 08159474330, bilang dari koez. Beliau sering ngurusin hal2 yang kaya gini.
salam [koez] ----- Pesan Asli ---- Dari: nip1978 <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Senin, 8 Oktober, 2007 9:23:43 Topik: [parentsguide] Legalisir Akte Luar Negeri Halo semua, SEneng bisa bergabung disini. Saya mau tanya tentang cara legalisir akte kelahiran bagi anak yang lahir di luar negeri. Gimana ya cara legalisirnya? apa kita harus datang ke kantor catatan sipil atau ke tempat lain? Saya perlu akte yang dilegalisir untuk pengurusan tunjangan anak di kantor nih. MOhon bantuannya ya? Putri ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

