mbak Putri coba deh kontak ibu Maryam di nomor 08159474330, bilang dari koez. 
Beliau sering ngurusin hal2 yang kaya gini.

salam [koez]


----- Pesan Asli ----
Dari: nip1978 <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Senin, 8 Oktober, 2007 9:23:43
Topik: [parentsguide] Legalisir Akte Luar Negeri

Halo semua,

SEneng bisa bergabung disini. Saya mau tanya tentang cara legalisir 
akte kelahiran bagi anak yang lahir di luar negeri. Gimana ya cara 
legalisirnya? apa kita harus datang ke kantor catatan sipil atau ke 
tempat lain? Saya perlu akte yang dilegalisir untuk pengurusan 
tunjangan anak di kantor nih. MOhon bantuannya ya?

Putri





      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke