saya punya temen di kantor juga sama  kasusnya seperti mba...
  setelah cuti 3 bulan..dia masuk hanya 2 minggu untuk hand over. ke saya..trus 
resign..alansan - nya ...mau 100% jadi ibu rumah tangga.... untungnya 
penghasilan suami mencukupi yaa, 
   
  cuti 3 bulan hak kita ...mmg wajib di ambil, kalo mau resign ,...mungkin 
jauh2 hari diskusi dengan temen satu Dept. yg tentunya di percaya.
  demikian saran saya, semoga berkenan ...
   
   
   
  Hena
  

vina <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
              gimana kalo sampe dengan melahirkan nanti.. jalanin adja dulu 
waktu yg ada..
lalu setelah menjalani masa cuti 3 bulan, msk kerja br ajuan resign....

cheers
vina
www.nakniknuk.blogspot.com



  ----- Original Message ----
From: Tita <[EMAIL PROTECTED]>
To: parents guide <[email protected]>
Sent: Monday, February 11, 2008 10:48:54 AM
Subject: [parentsguide] Tanya: resign setelah cuti melahirkan, bolehkah?

    
    Dear moms and dads,
  insya allah bulan september nanti saya akan melahirkan anak kedua saya. Saya 
berpikir akan resign dari pekerjaan saya, karena 2 anak bagi saya akan butuh 
waktu dan perhatian yg lebih banyak. Pertanyaannya, bolehkan saya menggunakan 
hak cuti melahirkan 3 bulan, lalu setelah itu resign? Saya pikir kesannya kok 
gak mau rugi (hehehe...), tapi di sisi lain bukankah itu hak kita sbg perempuan?
  Sampai sekarang saya masih pikir2 baiknya gimana...apakah resign saja tanpa 
hak cuti, atau boleh minta hak cuti lalu resign? 
  Please help ya moms 'n dads....makasih sebelumnya.. ..
   
  Salam,
  Tita


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com 





  
---------------------------------
  Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.   

                         

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke