saya punya temen di kantor juga sama kasusnya seperti mba...
setelah cuti 3 bulan..dia masuk hanya 2 minggu untuk hand over. ke saya..trus
resign..alansan - nya ...mau 100% jadi ibu rumah tangga.... untungnya
penghasilan suami mencukupi yaa,
cuti 3 bulan hak kita ...mmg wajib di ambil, kalo mau resign ,...mungkin
jauh2 hari diskusi dengan temen satu Dept. yg tentunya di percaya.
demikian saran saya, semoga berkenan ...
Hena
vina <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
gimana kalo sampe dengan melahirkan nanti.. jalanin adja dulu
waktu yg ada..
lalu setelah menjalani masa cuti 3 bulan, msk kerja br ajuan resign....
cheers
vina
www.nakniknuk.blogspot.com
----- Original Message ----
From: Tita <[EMAIL PROTECTED]>
To: parents guide <[email protected]>
Sent: Monday, February 11, 2008 10:48:54 AM
Subject: [parentsguide] Tanya: resign setelah cuti melahirkan, bolehkah?
Dear moms and dads,
insya allah bulan september nanti saya akan melahirkan anak kedua saya. Saya
berpikir akan resign dari pekerjaan saya, karena 2 anak bagi saya akan butuh
waktu dan perhatian yg lebih banyak. Pertanyaannya, bolehkan saya menggunakan
hak cuti melahirkan 3 bulan, lalu setelah itu resign? Saya pikir kesannya kok
gak mau rugi (hehehe...), tapi di sisi lain bukankah itu hak kita sbg perempuan?
Sampai sekarang saya masih pikir2 baiknya gimana...apakah resign saja tanpa
hak cuti, atau boleh minta hak cuti lalu resign?
Please help ya moms 'n dads....makasih sebelumnya.. ..
Salam,
Tita
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.