Dear Mbk Diana,
1. Sesuai dg UU tenaga kerja no.13.. bagi karyawan yg masa 3 bln kerja
dg perhitungan pro rata-2 sbb : *bulan masa kerja x upah pokok+tunjangan
tetap sebulan
12*
**
2. Kalau masalah hutang piutang itu terjadi dari kesepakan kedua belah
pihak, jadi memang sudah menjadi kewajiban dia untuk tetap mengembalikan
hutangnya sesuai perjanjian/kesepakatan awal, yaitu dg dipotong dari gaji
tiap bulan.
3.Memberikan paket sembako/uang ala kadarnya bisa juga dilakukan sbg hadiah
tambahan dihari lebaran untuk pegawai kita.
* jadi kita harus tetap jeli dalam membedakan pengertian antara
THR/tunjangan hari raya, Hutang piutang & Hadiah lebaran. meskipun dia
termasuk pegawai baru & kita belum dapat menilai kinerjanya.
* saran saya :
*misal:* setelah mbak kalkulasi dari rumus diatas THR yg harus dia terima
sebesar Rp.600rb & mbk bilang baik-2 ke dia : *" kalau THR bulan ini bpk
dapat 600rb & akan dimasukkan dalam hutang biar nanti potongan gaji bpk
tidak terlalu memberatkan. jadi total hutang bpk tinggal sekian....,dan
sebagai bentuk kepedulian kami di hari lebaran ini, maka kami tetap akan
memberikan hadiah berupa sembako & uang ala kadarnya, semoga dapat lebih
bermanfaat.*
**
Demikian masukkan dari saya, jika kurang berkenan mohon di maaf kan.
Salam,
Mom Zikri.
**
**
*
=================================================================================
*
**
Pada tanggal 18/09/08, Dee Fsm <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
> Dear Moms,
>
> Salam kenal, saya Diana, ibu 2 anak, tinggal di semarang, boleh ikutan
> kan?? Boleh juga kan mohon informasi masalah pemberian THR Hari
> Lebaran ini kepada staff RT? Kebetulan pembantu 2 orang sudah lama,
> THR 2x gaji, tkg kebun juga 2x gaji, yang menjadi permasalahan adalah
> sopir belum 3 bulan ikut kami, bagaimana dong pemberian THR nya,
> karena kami rasanya belum terlalu puas dengan kinerjanya, sementara
> baru 3 minggu lalu dia meminjam uang untuk pernikahan anaknya kepada
> kami sebesar 5 juta dengan cara potong gaji. Hal tersebut tidak kami
> beri mengingat sopir tsb masih belum lama ikut kami. Apakah dibenarkan
> jika kami hanya sekedar memberikan paket sembako atau uang sekedarnya
> sebagai bentuk perhatian kami di hari Raya ini. Terimakasih atas
> perhatiannya.
>
>
>