Saat saya mau tutup rekening atas nama suami yg sudah alm. ternyata susyaaaahhh 
banget..selain surat kematian, KK, copy akte nikah, copy KTP, masih juga 
diperlukan surat2 lainya seperti surat keterangan dari kecamatan, kelurahan, 
RT/RW, bahkan pake segala ke notaris.... kayak tabungannya gede aja..
 
Adakah rekan2 disini, yg mengetahui cara mudah untuk menutup rekening?.. Apakah 
memang begitu peraturannya sekarang ?..
 
Mohon pendapatnya. Terima kasih before & after.
 
Salam,


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke