Dear Mods, numpang posting ya... Tq... --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dear All, seperti yang sudah beberapa kali kita baca dan bahas di milis ini, sudah terjadi berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan prosedur IMD dan kurangnya dukungan thd program ASI eksklusif, yang justru terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan dan oleh para tenaga kesehatan. AIMI merasa perlu untuk tidak hanya diam melihat pelanggaran-pelanggaran tersebut. Untuk itu AIMI berencana untuk melakukan pengumpulan data mengenai berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi. Sebagai acuan, kami menggunakan KEPMENKES 450/MENKES/SK/VI/2004 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU (ASI) SECARA EKSKLUSIF BAGI BAYI DI INDONESIA dan KODE ETIK PEMASARAN PENGGANTI ASI (WHO/UNICEF) Sebagai langkah awal, kami akan melakukan pengumpulan data di KOTAMADYA BOGOR. Kami mohon bantuan dari rekan-rekan milister yang berdomisili di Bogor maupun yang memiliki kerabat di Bogor, untuk bisa membantu pengumpulan data tersebut. Caranya, isi kuesioner singkat di bawah ini (lihat juga contoh) dan kirimkan lewat email ke [email protected] atau [email protected] 1. Nama : (akan dirahasiakan) 2. No. hp/ telp. : (akan dirahasiakan) 3. Alamat : (akan dirahasiakan) 4. Lokasi/pelaku pelanggaran (nama RS/RSIA/Klinik Bersalin dll, nama petugas kesehatan) : 5. Deskripsi pelanggaran : Jika ada bukti yang mendukung seperti foto, video, dan lainnya, silahkan dilampirkan dalam email. Berikut kutipan dari Kepmenkes dan Kode Etik tersebut : -quote Kepmenkes 2004- MEMUTUSKAN Menetapkan: Pertama : KEPUTUSAN MENETRI KESEHATAN TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU (ASI) SECARA EKSKLUSIF BAGI BAYI DI INDONESIA Kedua : Menetapkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif bagi bayi di Indonesia sejak bayi lahir sampai dengan bayi berumur 6 (enam) bulan dan dianjurkan dilanjutkan sampai anak berusia 2 (dua) tahun dengan pemberian makanan tambahan yang sesuai. Ketiga : Semua tenaga kesehatan yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan agar menginformasikan kepada semua Ibu yang baru melahirkan untuk memberikan ASI Eksklusif Keempat : Tenaga Kesehatan dalam memberikan informasi sebagaimana dimaksud Diktum Ketiga agar mengacu kepada Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (LMKM) sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini. Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. LAMPIRAN SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI (LMKM) 1. Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (PP-ASI) tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas; 2. Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan kebijakan tersebut; 3. Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 tahun termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui; 4. Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi Caesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar; 5. Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis; 6. Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir; 7. Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari 8. Membantu ibu menyusui semau bayi semau ibu, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui 9. Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI 10. Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI (KP-ASI) dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Sarana Pelayanan Kesehatan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : 7 April 2004 -end quote- -quote Kode Etik WHO- *Produsen susu formula dan makanan bayi tidak diperkenankan untuk:* • Memberikan persediaan gratis kepada rumah-rumah sakit • Mempromosikan produk-produk mereka kepada publik • Memajang gambar bayi atau gambar yang dapat menggiring kepada idolisasi figur yang tidak sesuai, baik pada produk susu bayi, produk botol susu maupun dot susu bayi • Tidak diperkenankan memberikan hadiah kepada para Ibu atau praktisi kesehatan • Tidak diperkenankan memberikan sampel gratis untuk orangtua • Mencari cara untuk menghubungi para Ibu hamil dan Ibu dengan bayi hingga batita baik langsung maupun tidak langsung • Mempromosikan susu formula bayi dan makanan bayi kepada orangtua dengan bayi di bawah usia 6 bulan • Semua label/keterangan harus dalam bahasa yang dipahami di negara itu, disertai peringatan kesehatan yang menonjol/mudah dilihat -end quote- Contoh pelaporan : 1. Nama : Sari 2. No. hp : 123456 3. Alamat : Cimanggu, Bogor 4. Lokasi/pelaku pelanggaran : RSIA ABC Bogor 5. Deskripsi pelanggaran : - terdapat etalase susu formula di kafetaria RSIA - tidak diperkenankan IMD - rooming in hanya untuk kelas VIP - perawat menawarkan susu formula karena ASI belum keluar - memberikan susu formula tanpa sepengetahuan orangtua dan dengan menggunakan dot Semoga langkah yang dilakukan AIMI ini dapat membuahkan hasil yang bermanfaat bagi kita semua, khususnya masyarakat Bogor. Terima kasih banyak sebelumnya atas dukungan yang diberikan. Cheers, -- Sari Intan Kailaku Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) [email protected] www.aimi-asi.org Menyusui: Anak Sehat, Keluarga Bahagia AIMI adalah organisasi nirlaba yang berbasis kelompok sesama ibu menyusui dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, informasi tentang ASI & prosentase ibu menyusui di Indonesia.

