Dear Mods, 

numpang posting ya...
Tq...
--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dear All,

seperti yang sudah beberapa kali kita baca dan bahas di milis ini,
sudah terjadi berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan prosedur IMD dan
kurangnya dukungan thd program ASI eksklusif, yang justru terjadi di
fasilitas pelayanan kesehatan dan oleh para tenaga kesehatan.

AIMI merasa perlu untuk tidak hanya diam melihat
pelanggaran-pelanggaran tersebut. Untuk itu AIMI berencana untuk
melakukan pengumpulan data mengenai berbagai bentuk pelanggaran yang
terjadi. Sebagai acuan, kami menggunakan KEPMENKES
450/MENKES/SK/VI/2004 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU (ASI) SECARA
EKSKLUSIF BAGI BAYI DI INDONESIA dan KODE ETIK PEMASARAN PENGGANTI ASI
(WHO/UNICEF)

Sebagai langkah awal, kami akan melakukan pengumpulan data di KOTAMADYA BOGOR.
Kami mohon bantuan dari rekan-rekan milister yang berdomisili di Bogor
maupun yang memiliki kerabat di Bogor, untuk bisa membantu pengumpulan
data tersebut. Caranya, isi kuesioner singkat di bawah ini (lihat juga
contoh)
dan kirimkan lewat email ke [email protected] atau [email protected] 

1. Nama :  (akan dirahasiakan)
2. No. hp/ telp. : (akan dirahasiakan)
3. Alamat : (akan dirahasiakan)
4. Lokasi/pelaku pelanggaran (nama RS/RSIA/Klinik Bersalin dll, nama petugas 
kesehatan) :
5. Deskripsi pelanggaran :

Jika ada bukti yang mendukung seperti foto, video, dan lainnya, silahkan 
dilampirkan dalam email.

Berikut kutipan dari Kepmenkes dan Kode Etik tersebut :

-quote Kepmenkes 2004-
MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Pertama : KEPUTUSAN MENETRI KESEHATAN TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU (ASI)
SECARA EKSKLUSIF BAGI BAYI DI INDONESIA
Kedua : Menetapkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif bagi
bayi di Indonesia sejak bayi lahir sampai dengan bayi berumur 6 (enam)
bulan dan dianjurkan dilanjutkan sampai anak berusia 2 (dua) tahun
dengan pemberian
makanan tambahan yang sesuai.

Ketiga : Semua tenaga kesehatan yang bekerja di sarana pelayanan
kesehatan agar menginformasikan kepada semua Ibu yang baru melahirkan
untuk memberikan ASI Eksklusif

Keempat : Tenaga Kesehatan dalam memberikan informasi sebagaimana
dimaksud Diktum Ketiga agar mengacu kepada Sepuluh Langkah Menuju
Keberhasilan Menyusui (LMKM) sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.

Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

LAMPIRAN

SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI (LMKM)

1. Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan
Pemberian Air Susu Ibu (PP-ASI) tertulis yang secara rutin
dikomunikasikan kepada semua petugas;

2. Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan keterampilan 
untuk menerapkan kebijakan tersebut;

3. Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan
penatalaksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai
umur 2 tahun termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui;

4. Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah
melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat
operasi Caesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar;

5. Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang  benar dan cara
mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis;

6. Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru 
lahir;

7. Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari

8. Membantu ibu menyusui semau bayi semau ibu, tanpa pembatasan terhadap lama 
dan frekuensi menyusui

9. Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI 

10. Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI (KP-ASI) dan rujuk
ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/Rumah
Bersalin/Sarana Pelayanan Kesehatan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 7 April 2004

-end quote-

-quote Kode Etik WHO-

*Produsen susu formula dan makanan bayi tidak diperkenankan untuk:*

•        Memberikan persediaan gratis kepada rumah-rumah sakit 
•        Mempromosikan produk-produk mereka kepada publik
•        Memajang gambar bayi atau gambar yang dapat menggiring kepada
idolisasi figur yang tidak sesuai, baik pada produk susu bayi, produk
botol susu maupun dot susu bayi
•        Tidak diperkenankan memberikan hadiah kepada para Ibu atau praktisi 
kesehatan
•        Tidak diperkenankan memberikan sampel gratis untuk orangtua
•        Mencari cara untuk menghubungi para Ibu hamil dan Ibu dengan bayi 
hingga batita baik langsung maupun tidak langsung
•        Mempromosikan susu formula bayi dan makanan bayi kepada orangtua 
dengan bayi di bawah usia 6 bulan 
•        Semua label/keterangan harus dalam bahasa yang dipahami di
negara itu, disertai peringatan kesehatan yang menonjol/mudah dilihat

-end quote-

Contoh pelaporan :
1. Nama : Sari
2. No. hp : 123456
3. Alamat : Cimanggu, Bogor
4. Lokasi/pelaku pelanggaran : RSIA ABC Bogor
5. Deskripsi pelanggaran :
  - terdapat etalase susu formula di kafetaria RSIA
  - tidak diperkenankan IMD
  - rooming in hanya untuk kelas VIP
  - perawat menawarkan susu formula karena ASI belum keluar
  - memberikan susu formula tanpa sepengetahuan orangtua dan dengan menggunakan 
dot

Semoga langkah yang dilakukan AIMI ini dapat membuahkan hasil yang bermanfaat 
bagi kita semua, khususnya masyarakat Bogor.
Terima kasih banyak sebelumnya atas dukungan yang diberikan.

Cheers,

-- 
Sari Intan Kailaku
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI)
[email protected]
www.aimi-asi.org
Menyusui: Anak Sehat, Keluarga Bahagia

AIMI adalah organisasi nirlaba yang berbasis kelompok sesama ibu menyusui
dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, informasi tentang ASI &
prosentase ibu menyusui di Indonesia.



      

Kirim email ke