Kita ini tinggal di negara hukum tapi kog yang menang selalu yang punya uang 
yah...kebeneran atao emang yang punya uang selalu dalam posisi ga pernah salah?



--- Pada Sel, 2/6/09, piko setiawan <[email protected]> menulis:

> Dari: piko setiawan <[email protected]>
> Topik: [parentsguide] Prihatin Untuk Ibu Prita
> Kepada: "parents guide" <[email protected]>
> Tanggal: Selasa, 2 Juni, 2009, 4:44 PM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>     
>             
>             
> 
> 
>       
>       masih ingat ga email Ibu Prita yg
> menceritakan pengalamannya yg mendapat perlakuan buruk oleh
> RS OMNI?
>  
> Saya baru tahu ternyata sudah beberapa minggu ini Ibu
> Prita di tahan di LP  (kemane aje?) karena menceritakan
> pengalamannya di milis. Tapi yang saya heran kenapa jadi Ibu
> Prita yg dipenjara ?
>  
> Sangat sedih dan prihatin mengingat Ibu Prita masih
> punya anak yg masih butuh pengasuhan ibunya.
>  
> Kalau ada moms and dads yg mengerti hukum, Apasih
> jalur yg kita tempuh kalau kita merasa megalami malpraktek
> atau perlakuan yg tidak adil dari RS dimana kita dirawat.
> Sebab menurut saya Ibu Prita sudah melakukan hal yang benar.
> Sebelum menceritakan ke milis beliau kan sudah komplain ke
> rumah sakit tsb. atau adakah yg salah dengan cara2 bu Prita
> tsb? Apakah kalo ada kompalin harus nyewa pengacara dulu(duh
> ribet bgt mana mahal lagi).Tolong share donk..
>  
> Sepertinya di negri ini saya lom pernah tau ada kasus
> mal praktik yg memihak kepada korban. So Sad... 
>  
>  
> Menulis di Internet
> Dipenjara
> 3
> Minggu di Tahanan, Berat Badan Prita Turun 4 Kg
> Irwan Nugroho -
> detikNews
>  
> Jakarta - Sudah hampir tiga minggu
> Prita Mulyasari menjalani hari-harinya di LP Wanita
> Tangerang, Banten. Meski kondisinya sehat, berat badan ibu
> dua anak itu turun 4 kg.
> 
> "Kalau secara fisik alhamdulillah sehat, walaupun
> timbangannya turun 4 Kg. Wajarlah namanya sedang dapat
> musibah," kata kakak kandung Prita, Arif Danardono,
> kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).
> 
> Prita ditahan di LP tersebut sejak 13 Mei 2009 karena
> dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni
> International Tangerang lewat internet. Hal itu berawal dari
> email Prita yang dikirim kepada teman-temannya seputar
> keluhannya terhadap RS tersebut, yang kemudian menyebar ke
> publik lewat milis.
> 
> Prita merasa dibohongi dengan diagnosa demam berdarah saat
> dirawat di RS Omni pada pertengahan Agustus 2008. Belakangan
> dokter di RS tersebut mengatakan dia hanya terkena virus
> udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam
>  suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami
> sesak nafas.
> 
> Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain
> karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun,
> keluhanya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi,
> sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang
> menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap
> agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa. Pihak Omni
> telah menjawab tulisan Prita itu lewat milis dan iklan di
> media cetak. 
> 
> Dikatakan Arief, setiap ada jam kunjungan, pihak keluarga
> selalu menyempatkan waktu untuk menjenguk Prita. Pertemuan
> dengan adiknya itu biasanya dilakukan di ruang konsultasi.
> 
> "Ibu Prita meminta doa dan dukungan bukan dari sekadar
> keluarga tapi juga teman-temannya, " kata Arif.
> 
> Prita dijadwalkan disidang secara pidana pada Kamis 4 Juni
> mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang setelah kalah dalam
> sidang perdata. Perempuan yang bekerja di sebuah bank swasta
> ini
>  dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
> Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 6
> tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (irw/nrl)
> 
>  
>  
> 
> 
>       
>  
> 
>       
> 
>     
>     
>       
>        
>       
>       
> 
> 
> 
> 
>       
> 
> 
> 
> 
>       
>       
> 
> 
>       
>       
>       
> 
> 


      Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa 
mendapatkan semuanya. http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke