Lucu yah, kog bu prita dijerat dgn pasal itu. Wong ada buktinya kan? Tp mmg 
gitu, yg ada uang yg menang. Hrsnya RS Omni bercermin dong, kl mmg slh yah hrs 
berbesar hati. Bkn balik nuntut. Nah, kl bu prita divonis bersalah, berarti 
selanjutnya tdk akan ada org yg benar, yg berani mengungkapkan kebobrokan suatu 
institusi. Sama aja, mending kt kembali ke jaman batu aja. Dimana org msh 
percaya ramu-ramuan. Lbh aman kan? 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Connieta Theotirta <[email protected]>

Date: Tue, 2 Jun 2009 19:29:07 
To: <[email protected]>
Subject: Bls: [parentsguide] Prihatin Untuk Ibu Prita



Kita ini tinggal di negara hukum tapi kog yang menang selalu yang punya uang 
yah...kebeneran atao emang yang punya uang selalu dalam posisi ga pernah salah?



--- Pada Sel, 2/6/09, piko setiawan <[email protected]> menulis:

> Dari: piko setiawan <[email protected]>
> Topik: [parentsguide] Prihatin Untuk Ibu Prita
> Kepada: "parents guide" <[email protected]>
> Tanggal: Selasa, 2 Juni, 2009, 4:44 PM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>     
>             
>             
> 
> 
>       
>       masih ingat ga email Ibu Prita yg
> menceritakan pengalamannya yg mendapat perlakuan buruk oleh
> RS OMNI?
>  
> Saya baru tahu ternyata sudah beberapa minggu ini Ibu
> Prita di tahan di LP  (kemane aje?) karena menceritakan
> pengalamannya di milis. Tapi yang saya heran kenapa jadi Ibu
> Prita yg dipenjara ?
>  
> Sangat sedih dan prihatin mengingat Ibu Prita masih
> punya anak yg masih butuh pengasuhan ibunya.
>  
> Kalau ada moms and dads yg mengerti hukum, Apasih
> jalur yg kita tempuh kalau kita merasa megalami malpraktek
> atau perlakuan yg tidak adil dari RS dimana kita dirawat.
> Sebab menurut saya Ibu Prita sudah melakukan hal yang benar.
> Sebelum menceritakan ke milis beliau kan sudah komplain ke
> rumah sakit tsb. atau adakah yg salah dengan cara2 bu Prita
> tsb? Apakah kalo ada kompalin harus nyewa pengacara dulu(duh
> ribet bgt mana mahal lagi).Tolong share donk..
>  
> Sepertinya di negri ini saya lom pernah tau ada kasus
> mal praktik yg memihak kepada korban. So Sad... 
>  
>  
> Menulis di Internet
> Dipenjara
> 3
> Minggu di Tahanan, Berat Badan Prita Turun 4 Kg
> Irwan Nugroho -
> detikNews
>  
> Jakarta - Sudah hampir tiga minggu
> Prita Mulyasari menjalani hari-harinya di LP Wanita
> Tangerang, Banten. Meski kondisinya sehat, berat badan ibu
> dua anak itu turun 4 kg.
> 
> "Kalau secara fisik alhamdulillah sehat, walaupun
> timbangannya turun 4 Kg. Wajarlah namanya sedang dapat
> musibah," kata kakak kandung Prita, Arif Danardono,
> kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).
> 
> Prita ditahan di LP tersebut sejak 13 Mei 2009 karena
> dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni
> International Tangerang lewat internet. Hal itu berawal dari
> email Prita yang dikirim kepada teman-temannya seputar
> keluhannya terhadap RS tersebut, yang kemudian menyebar ke
> publik lewat milis.
> 
> Prita merasa dibohongi dengan diagnosa demam berdarah saat
> dirawat di RS Omni pada pertengahan Agustus 2008. Belakangan
> dokter di RS tersebut mengatakan dia hanya terkena virus
> udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam
>  suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami
> sesak nafas.
> 
> Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain
> karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun,
> keluhanya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi,
> sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang
> menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap
> agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa. Pihak Omni
> telah menjawab tulisan Prita itu lewat milis dan iklan di
> media cetak. 
> 
> Dikatakan Arief, setiap ada jam kunjungan, pihak keluarga
> selalu menyempatkan waktu untuk menjenguk Prita. Pertemuan
> dengan adiknya itu biasanya dilakukan di ruang konsultasi.
> 
> "Ibu Prita meminta doa dan dukungan bukan dari sekadar
> keluarga tapi juga teman-temannya, " kata Arif.
> 
> Prita dijadwalkan disidang secara pidana pada Kamis 4 Juni
> mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang setelah kalah dalam
> sidang perdata. Perempuan yang bekerja di sebuah bank swasta
> ini
>  dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
> Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 6
> tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (irw/nrl)
> 
>  
>  
> 
> 
>       
>  
> 
>       
> 
>     
>     
>       
>        
>       
>       
> 
> 
> 
> 
>       
> 
> 
> 
> 
>       
>       
> 
> 
>       
>       
>       
> 
> 


      Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa 
mendapatkan semuanya. http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke