RS OMNI menurut saya kurang bijaksana menanggapi kasus Prita ini, sekarang saya selain takut untuk berobat ke RS OMNI (padahal sebelum kasus ini mencuat, saya tdk begitu aware apa yg ditulis Ibu Prita, tp krn berita ini saya jadi mencari tahu), juga tidak simpati dengan sikap arogan management dan beberapa oknum dokter di sana. Dalam konferensi pers, saya dengar pernyataan RS. OMNI yang mengatakan bahwa surat IBu Prita membuat pasien RS OMNI jadi berkurang, sekarang mari kita lihat siapa yang lebih bisa menghilangkan pasien dari RS OMNI, surat Ibu Prita, ataukah tanggapan RS OMNI atas surat tersebut. Rumah sakit sekarang banyak kok, mudah-mudahan masih ada yang berniat memberi pelayanannya dengan hati.
--- On Wed, 6/3/09, Lilian <[email protected]> wrote: From: Lilian <[email protected]> Subject: Re: [parentsguide] Prihatin Untuk Ibu Prita To: [email protected] Date: Wednesday, June 3, 2009, 3:46 AM hi...moms... aku juga turut prihatin sm prita aku dah liat di berita mengenai dia....dan aku jg dl pernah dpt email ttg crita dia...aku dukung bgt mbak prita yg brani mengeluarkan pendapat dia...wlp akhirnya dia masuk bui yah... prihatin sekali dgn kondisi hukum indo dan kondisi dokter dan rs di indo yah.....ga mau mengakui kesalahan sendiri malah menjebloskan org ke bui... susahnya lagi hukum indo mendukung yg lbh byk duit dr pada kebenaran From: angsa putih <indoru...@yahoo. com> To: parentsguide@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, June 3, 2009 7:49:22 AM Subject: Re: [parentsguide] Prihatin Untuk Ibu Prita ya itulah dia, seolah ga bole komplen masalah dokter dan RS. teman saya saja ada masalah dengan dokter syarafnya sehingga dia kena stephen johnson krn overdosis obat yg diberikan dokternya. rumah sakit tempat berobatnya, setelah pindah udah bilang kalo ini termasuk malpraktek, tp si dokter yg memberi obat dengan arogan ga mo bertanggung jawab. kasian kondisi teman saya, kulitnya melepuh seolah terbakar. kalau sudah begini, adakah mekanisme utk komplen soal dokter dan RS? --- On Tue, 6/2/09, piko setiawan <pikosetiawan@ yahoo.com> wrote: From: piko setiawan <pikosetiawan@ yahoo.com> Subject: [parentsguide] Prihatin Untuk Ibu Prita To: "parents guide" <parentsguide@ yahoogroups. com> Date: Tuesday, June 2, 2009, 2:44 AM masih ingat ga email Ibu Prita yg menceritakan pengalamannya yg mendapat perlakuan buruk oleh RS OMNI? Saya baru tahu ternyata sudah beberapa minggu ini Ibu Prita di tahan di LP (kemane aje?) karena menceritakan pengalamannya di milis. Tapi yang saya heran kenapa jadi Ibu Prita yg dipenjara ? Sangat sedih dan prihatin mengingat Ibu Prita masih punya anak yg masih butuh pengasuhan ibunya. Kalau ada moms and dads yg mengerti hukum, Apasih jalur yg kita tempuh kalau kita merasa megalami malpraktek atau perlakuan yg tidak adil dari RS dimana kita dirawat. Sebab menurut saya Ibu Prita sudah melakukan hal yang benar. Sebelum menceritakan ke milis beliau kan sudah komplain ke rumah sakit tsb. atau adakah yg salah dengan cara2 bu Prita tsb? Apakah kalo ada kompalin harus nyewa pengacara dulu(duh ribet bgt mana mahal lagi).Tolong share donk.. Sepertinya di negri ini saya lom pernah tau ada kasus mal praktik yg memihak kepada korban. So Sad... Menulis di Internet Dipenjara 3 Minggu di Tahanan, Berat Badan Prita Turun 4 Kg Irwan Nugroho - detikNews Jakarta - Sudah hampir tiga minggu Prita Mulyasari menjalani hari-harinya di LP Wanita Tangerang, Banten. Meski kondisinya sehat, berat badan ibu dua anak itu turun 4 kg. "Kalau secara fisik alhamdulillah sehat, walaupun timbangannya turun 4 Kg. Wajarlah namanya sedang dapat musibah," kata kakak kandung Prita, Arif Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009). Prita ditahan di LP tersebut sejak 13 Mei 2009 karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat internet. Hal itu berawal dari email Prita yang dikirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS tersebut, yang kemudian menyebar ke publik lewat milis. Prita merasa dibohongi dengan diagnosa demam berdarah saat dirawat di RS Omni pada pertengahan Agustus 2008. Belakangan dokter di RS tersebut mengatakan dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhanya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa. Pihak Omni telah menjawab tulisan Prita itu lewat milis dan iklan di media cetak. Dikatakan Arief, setiap ada jam kunjungan, pihak keluarga selalu menyempatkan waktu untuk menjenguk Prita. Pertemuan dengan adiknya itu biasanya dilakukan di ruang konsultasi. "Ibu Prita meminta doa dan dukungan bukan dari sekadar keluarga tapi juga teman-temannya, " kata Arif. Prita dijadwalkan disidang secara pidana pada Kamis 4 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang setelah kalah dalam sidang perdata. Perempuan yang bekerja di sebuah bank swasta ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (irw/nrl)

