Dear Moms,
Berita tentang Bu Prita juga ada di Kompas hari ini (Selasa, 2 Juni) di halaman 
Metropolitan. Saya tak kenal dan tak pernah berjumpa dengan beliau, tp saya dan 
keluarga prihatin dan sedih bacanya, terutama untuk kedua anak batitanya yang 
merindukan ibunya... Sebagai seorang Ibu, hati saya menangis. Sebagai seorang 
anak, anak-anak saya juga merasa sedih mendengarnya...
Kalau mau melihat berkembangan kasus ibu Prita dan join Facebook kasusnya itu, 
bisa ke:
http://apps.facebook.com/causes/290597/28343750?m=172b4911

Salam, 
H



--- In [email protected], piko setiawan <pikosetia...@...> wrote:
>
> masih ingat ga email Ibu Prita yg menceritakan pengalamannya yg mendapat 
> perlakuan buruk oleh RS OMNI?
>  
> Saya baru tahu ternyata sudah beberapa minggu ini Ibu Prita di tahan di LP  
> (kemane aje?) karena menceritakan pengalamannya di milis. Tapi yang saya 
> heran kenapa jadi Ibu Prita yg dipenjara ?
>  
> Sangat sedih dan prihatin mengingat Ibu Prita masih punya anak yg masih butuh 
> pengasuhan ibunya.
>  
> Kalau ada moms and dads yg mengerti hukum, Apasih jalur yg kita tempuh kalau 
> kita merasa megalami malpraktek atau perlakuan yg tidak adil dari RS dimana 
> kita dirawat. Sebab menurut saya Ibu Prita sudah melakukan hal yang benar. 
> Sebelum menceritakan ke milis beliau kan sudah komplain ke rumah sakit tsb. 
> atau adakah yg salah dengan cara2 bu Prita tsb? Apakah kalo ada kompalin 
> harus nyewa pengacara dulu(duh ribet bgt mana mahal lagi).Tolong share donk..
>  
> Sepertinya di negri ini saya lom pernah tau ada kasus mal praktik yg memihak 
> kepada korban. So Sad... 
>  
>  
> Menulis di Internet Dipenjara
> 3 Minggu di Tahanan, Berat Badan Prita Turun 4 Kg
> Irwan Nugroho - detikNews
>  
> Jakarta - Sudah hampir tiga minggu Prita Mulyasari menjalani hari-harinya di 
> LP Wanita Tangerang, Banten. Meski kondisinya sehat, berat badan ibu dua anak 
> itu turun 4 kg.
> 
> "Kalau secara fisik alhamdulillah sehat, walaupun timbangannya turun 4 Kg. 
> Wajarlah namanya sedang dapat musibah," kata kakak kandung Prita, Arif 
> Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).
> 
> Prita ditahan di LP tersebut sejak 13 Mei 2009 karena dituduh melakukan 
> pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat internet. 
> Hal itu berawal dari email Prita yang dikirim kepada teman-temannya seputar 
> keluhannya terhadap RS tersebut, yang kemudian menyebar ke publik lewat milis.
> 
> Prita merasa dibohongi dengan diagnosa demam berdarah saat dirawat di RS Omni 
> pada pertengahan Agustus 2008. Belakangan dokter di RS tersebut mengatakan 
> dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai 
> macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
> 
> Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan 
> mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhanya kepada RS Omni itu tidak pernah 
> ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya 
> kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang 
> mengalami hal serupa. Pihak Omni telah menjawab tulisan Prita itu lewat milis 
> dan iklan di media cetak. 
> 
> Dikatakan Arief, setiap ada jam kunjungan, pihak keluarga selalu menyempatkan 
> waktu untuk menjenguk Prita. Pertemuan dengan adiknya itu biasanya dilakukan 
> di ruang konsultasi.
> 
> "Ibu Prita meminta doa dan dukungan bukan dari sekadar keluarga tapi juga 
> teman-temannya," kata Arif.
> 
> Prita dijadwalkan disidang secara pidana pada Kamis 4 Juni mendatang di 
> Pengadilan Negeri Tangerang setelah kalah dalam sidang perdata. Perempuan 
> yang bekerja di sebuah bank swasta ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 
> Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 
> 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (irw/nrl)
> 
>  
>  
>


Kirim email ke