gampang aja mom
datang aja ke LBH terdekat bawa serta dokumen2 penting yang sekiranya dapat
dijadikan bukti nanti.
ceritakan semua permasalahan yg  mom alami secara detail tanpa ada yg
disembunyikan. nanti rekan2 di LBH akan membantu mom.
gud lak yaaa

ps. klo mo tanya2 lebih lanjut bisa japri aja
regards
mega

2009/10/21 Indriyati Nurdin <[email protected]>

>
>
> Sekitar 6 bulan yang lalu saya dan suami sudah diminta tanda tangan untuk
> keperluan pembuatan AJB di depan notaris. Akan tetapi cuma pihak saya yang
> tanda tangan. Pihak kedua mangkir. Kami sudah coba konsultasi dengan
> beberapa lawyer tapi memang belum memutuskan akan menggunakan yang mana.
> Dear parents, mohon bantuan doanya agar permasalahan ini dapat diselesaikan
> dengan baik tanpa menyakiti siapapun. Semoga parents yang lain tidak ada
> yang mengalami masalah seperti yang kami alami. Kehati-hatian sewaktu
> melakukan transaksi memang sangat diperlukan. Oya, mungkin ada parents yang
> mengetahui bagaimana liku-liku konsul dengan YLBHI atau YLKI. Mohon
> sharingnya ya.
> Regards,
> Indri
>
>
>
>  ------------------------------
> *From:* Megawati Puteri <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Tuesday, 20 October, 2009 23:28:51
> *Subject:* Re: [parentsguide] RUMAH DISEGEL PADAHAL BELI SECARA CASH,
> hiks.....butuh advice.
>
>
>
> Mom Indri,
> Kira2 mom ingat ga siapa PPAT ketika ttd AJBnya? kalo ingat, mom bisa
> tanyakan ke PPAT terkait.
> coba mom ingat2 juga, waktu tandatangan perjanjian yang mom sebut AJB,
> apakah bentuknya:
> a.  semuanya print dengan tinta komputer semuanya diatas kertas putih A3
> yang dilipat 2 ? atau
> b. sebuah cetakan yang didalamnya terdapat ketikan mesin tik/komputer
> (biasanya pada komparisi/identitas para pihak yg melakukan perjanjian)
> diatas kerta berwarna aga coklat yg dilipat 2?
> apabila jawabannya A maka kemungkinan belum terjadi AJB, masih hanya berupa
> PENGIKATAN JUAL BELI.
> bila sudah AJB maka akta yg dimaksud adalah bentuk B.
> kuitansi bermaterai tidak mempunyai kekuatan apa2, karena materai hanya
> merupakan sarana membayar bea/pajak untuk negara.
> yg mempunyai kekuatan adalah sertipikat dan AJB tersebut.
> saran saya, mom sebaiknya datang ke LBH atau lawyer dan menceritakan secara
> detail semua permasalahan yang ada disertai bukti2 yang mom miliki (kalo
> bisa bukti tertulis dimana pihak developer menjanjikan akan menyerahkan
> rumah pada saat ...)
>
> semoga membantu ya mom
> regards
> mega
>
> 2009/10/20 Indriyati Nurdin <indriyatinurdin@ yahoo.co. 
> uk<[email protected]>
> >
>
>>
>>
>>  Dear Parents,
>>
>> Bingung mau gimana. Boleh curhat di sini ya.
>> Akhir tahun 2007 saya dan suami membeli rumah secara cash keras di
>> perumahan di daerah Cinere. Sewaktu beli kami dijanjikan sertifikat baru
>> bisa kami terima maximal setahun setelah transaksi. Tidak curiga apapun kami
>> segera melunasi pembayaran kami (3 kali cicil dalam waktu 5 bulan). Pada
>> saat transaksi kami hanya menerima kuitansi bermaterai yang ditandatangani
>> direktur utama pihak developer. Kami sama sekali tidak curiga karena pihak
>> developer 'jual agama' waktu menawarkan rumah tersebut. Pada saat itu memang
>> ada beberapa ustadz kondang yang turut andil dalam proyek perumahan
>> tersebut, dan ada juga beberapa artis terkenal yang ikut membeli rumah di
>> kompleks itu. Tidak mengherankan karena developernya adalah ayah dari
>> seorang artis sinetron yang seringkali bermain dalam sinetron maupun film
>> yang bertema religius. Sungguh tidak menduga kalau kepercayaan kami
>> disalahgunakan. Rumah baru bisa saya tempati awal tahun 2009 padahal dulu
>> mereka janji hanya butuh waktu 2 bulan dari sejak transaksi untuk bisa
>> menempati rumah tersebut. Sertifikat yang dijanjikan max 1 tahun hingga saat
>> ini tidak kami terima. Bahkan AJB saja kami belum terima. Puncaknya kemarin
>> rumah saya dan sekitar 58 warga lainnya di kompleks tersebut disegel BTN
>> karena pihak developer yang mengagunkan kompleks kepada BTN tidak bisa
>> memenuhi kewajiban kreditnya.
>>
>> Saat ini kami bersama warga sekompleks terus menjajagi segala kemungkinan
>> untuk bisa mendapatkan hak-hak kami. Parents, kami bingung dan marah sekali.
>> Tetapi emosi tidak menyelesaikan masalah. Kami sangat hati-hati dalam
>> bertindak, karena khawatir segala tindakan kami malah berbalik menghakimi
>> kami. Tahu sendiri kan hukum di negara kita, milik segelintir orang yang
>> sanggup membelinya. Apakah kasus di perumahan kami bisa berlarut-larut
>> hingga memakan habis tenaga, dana, dan kesabaran kami? Kebanyakan warga yang
>> tinggal di perumahan adalah keluarga muda yang baru mulai meniti kehidupan,
>> anak-anak masih kecil-kecil, masih banyak cicilan ini itu. Kebanyakan kami
>> menggantungkan harapan di rumah tersebut, dan sekarang disegel BTN
>> seolah-olah kami tidak berhak sama sekali atas rumah tersebut. Oh tragisnya
>> lagi saya beli cash dan cuma pegang kuitansi.
>>
>> Parents, adakah yang pernah mengalami kasus seperti ini? Kami benar-benar
>> butuh masukan.
>>
>> Regards,
>> Indri
>>
>>
>
>  
>

Kirim email ke