*Dear all, Wah thx bgt ya Moms buat semua infonya.. Ini lg kita coba terus tanyain ke company..mudah2an ada titik terang =)
Many thx in adv ya Cheers, Lonny * 2010/1/22 shinta dewi <[email protected]> > > > Halo mom, > > Iya, biasa kalau sudah menjadi anggota JAMSOSTEK, masing2 karyawan akan > mendapatkan kartu JAMSOSTEK. Nanti kartu tersebut yang dapat digunakan untuk > mengecek tabungan kita atau untuk mengambil dana yang ada di JAMSOSTEK > sewaktu kita sudah tidak bekerja. > > Kemudian, setiap tahunnya, kita juga akan mendapatkan bukti laporan dana > kita yang ada di JAMSOSTEK, model seperti rekening koran asuransi lah. Gitu > aja sharing saya, soalnya kantor saya juga mewajibkan karyawannya ikut > JAMSOSTEK. > > Saran saya, coba saja Mom cek ke kantor JAMSOSTEK, dengan menunjukkan KTP, > karena kan base data untuk kartu JAMSOSTEK itu dari KTP. Kalau data Mom ada > berarti benar perusahaan menyetorkan dana ke JAMSOSTEK, jadi Mom tinggal > minta kartunya saja. Kalau tidak ada, wahh.. berarti perusahaan sudah > berbohong. > > Sekedar saran ya.. thanks > rgds, > shinta > > > --- On *Fri, 1/22/10, DISIMP REGION 1 <[email protected]>* wrote: > > > From: DISIMP REGION 1 <[email protected]> > Subject: Re: [parentsguide] Need Info JAMSOSTEK > To: [email protected] > Date: Friday, January 22, 2010, 11:23 AM > > > > > Perkenalkan Nama Ibu Diah, > > Biasanya kalau sudah masuk jamsostek langsung dapat kartu, untuk yg namanya > JHT memang dipotong 2.7% dari Gaji tapi bayar kejamsosteknya 5.7 % sisanya > dibayar oleh perusahaan itu sudah aturan dari Jamsostek tp itu bisa diambil > pada saat kita sdh tidak bekerja lagi, hanya itu yang saya tau dr pengalaman > saya. > > Semoga bisa membantu > > Salam > > ------------------------------ > ** > >

