Salam,

Belakangan ini, berita tentang tragedi hukum yang menimpa Nenek Minah (55 th) 
yang divonis PN Purwokerto pidana 1,5 bulan dan 3 bulan masa percobaan karena 
"mencuri" 3 biji kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) IV, Ajibarang, 
Banyumas menghiasi berbagai media massa. Tapi cerita dibalik kasus itu, yaitu 
persoalan konflik agraria di desa tersebut tidak banyak diulas.. 

Berikut ini kisah konflik agraria di Desa Darmakradenan yang melibatkan warga 
dan PT. RSA IV yang melatarbelakangi kisah Nenek Minah.
 
http://tegalan-online.blogspot.com/2007/02/cerita-dari-darmakeradenan.html

FYI, PT RSA merupakan joint venture antara Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) 
dan PT. Astra Argo Lestari (Grup Astra). Dengan membaca cerita kasus, mungkin 
kita dapat menganalisa lebih dalam relasi-relasi sosial di balik pemejahijauan 
perempuan tua ini.

Jabat erat,

Solehudin
BABAD-Purwokerto




      Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke