Mr. Budiman & Rekan2 milis yth,
Melalui milis ini saya bermaksud utk sharing pendpt dgn rekan2 semua,
khususnya ttg hak asuransi bagi pelaut kita yg bekerja di kapal asing.
Saya sendiri bukan pelaut & tdk pernah bekerja di atas kapal, namun
saya sering prihatin memperhatikan betapa nasib awak maritim
khususnya pelaut di Indonesia kurang begitu diperhatikan bahkan oleh
pihak pemerintah ybs, di antaranya DITPERLA, KPI, dll.
Selama ini, apabila tdk ada masalah, maka it's OK to work onboard
foreign ships. Tapi ... , bila ada masalah misalnya kecelakaan yg
mengakibatkan cacad/meninggal (ini tdk diharapkan) ketika sign on,
lalu bagaimana cara penanganannya?
Yg umum adl, apabila kecelakaan yg tdk fatal, pihak owner/agen hanya
membawa pelaut ke RS di pelabuhan terdekat atau tenaga medis di kapal.
Selanjutnya, apabila pihak owner/agen bisa merayu si pelaut utk tdk
menuntut maka si pelaut dpt bekerja lagi spt biasa. Apabila sakit
berlanjut, biasanya pelaut diistirahatkan beberapa bulan dg ongkos
berobat seadanya (maksudnya spy tdk menuntut), dg di-iming2-i janji
dpt bekerja lagi. Tapi kalau sakitnya parah, maka pihak agen umumnya
hanya mengobral janji2 sampai pelaut bosan lalu kasus hilang begitu
saja.
Selanjutnya, apabila sampai meninggal, maka pihak owner/agen mencari
cara spy tdk dituntut dg menyatakan bhw pelaut meninggal krn sakit yg
dideritanya sendiri, sesampainya di Indonesia biasanya pun sdh
tertutup dlm peti, shg tdk pakai autopsi langsung dikebumikan. How
can it be? Memangnya tdk ada medical report sebelum pelaut naik
kapal?
Nah, banyak sekali kasus yg seringkali ditutupi oleh owner/agen spy
pihak pelaut/ahli warisnya tdk dpt menuntut. Saya mengharapkan agar
pelaut Indonesia menjadi lebih jeli dalam melihat suatu kontrak,
bahkan saya harap sebelum menandatangani PKL, sebaiknya dipelajari
dulu & setlh dittd mintalah salinannya kpd agen, agar dpt
dipergunakan apabila terjadi suatu masalah.
Sekian dulu topik ini saya sampaikan, semoga menjadi suatu bahan
pertimbangan bagi Mr. Budiman selaku moderator dan para rekan milis
lainnya. Terima kasih.
JALESVEVA YAYAMAHE
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/