INSA Targetkan Rebut 30 Persen Pangsa Pasar Angkutan Asing
Jakarta, Kompas - Indonesian National Shipowner Association sampai tahun 2020 menargetkan merebut 30 persen pangsa pasar pelayaran internasional. Saat ini hampir 95 persen pangsa pasar pelayaran internasional, yakni sekitar 240 juta ton peti kemas, masih dikuasai perusahaan pelayaran asing.
Sekretaris Jenderal Indonesian National Shipowner Association (INSA) Muhammad Syawal di Jakarta, Jumat (1/4), mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberdayaan Pelayaran harus diimplementasikan secepatnya. "Tidak perlu menunggu lagi, asas cabotage harus segera diterapkan. Pemerintah harus menentukan pelabuhan mana yang menjadi hub sehingga perusahaan feeder nasional bisa bangkit lagi," ucapnya.
Menurut Syawal, kesiapan implementasi pelaksanaan cabotage atau point to point (satu tujuan) akan dapat ditunjang oleh kesiapan armada nasional. Disebutkan, untuk angkutan peti kemas dalam negeri sudah tersedia lebih dari 75 kapal peti kemas berbendera Indonesia dengan kapasitas terpasang lebih dari 400.000 ton dead weight ton (DWT), terdiri dari beberapa tipe dan ukuran angkut 100 sampai 600 TEUs per kapal.
Berdasarkan catatan Kompas, dari sekitar 400 perusahaan pelayaran yang diberi izin, hanya 50 persen yang beroperasi. Akibatnya, dari pengangkutan barang ekspor yang mencapai lima juta peti kemas, sekitar 95 persen atau 4,75 juta peti kemas dikuasai kapal milik perusahaan asing. Kapal asing juga menguasai 60 persen dari 80 juta ton pengangkutan barang antarpulau, atau 48 juta ton.
Jika biaya pengangkutan barang sebesar 2.000 dollar AS per peti kemas, berarti pendapatan perusahaan asing sekitar 9,5 miliar dollar AS setahun. Jumlah itu belum termasuk yang diperoleh dari angkutan antarpulau. Pendapatan yang diraup tersebut otomatis bertambah seiring dengan meningkatnya volume barang. Dampaknya, jika dikalkulasikan, potensi kehilangan negara dari bisnis pengangkutan tersebut minimal sekitar 11 miliar dollar AS per tahun.
Sementara itu, dari catatan Departemen Perhubungan, sampai bulan Mei 2004 jumlah perusahaan angkutan laut dan perusahaan angkutan laut khusus berjumlah 1.356 perusahaan. Jumlah armada kapal milik perusahaan angkutan laut nasional berdasarkan tipe kapal tahun 2003 mencapai 3.717 unit, sedangkan armada kapal milik perusahaan angkutan khusus berjumlah 1.284 unit.
Saat ini perusahaan pelayaran nasional hanya mendapatkan pangsa pasar pelayaran internasional sekitar 18 juta ton atau sekitar 5 persen. Sementara untuk pasar domestik baru 50 persen atau sekitar 85 juta ton.
Syawal menambahkan, keluarnya inpres pelayaran memberikan dampak positif bagi kebangkitan industri pelayaran. "Ini karena ruh inpres tersebut tidak hanya menekankan asas cabotage, tetapi juga asas mortgage law, sehingga kapal milik Indonesia yang saat ini berbendera asing dapat berganti bendera Indonesia. Selain itu, perbankan pun didorong untuk ikut membantu pembiayaan pembangunan kapal," kata Syawal.
Dikatakan, perusahaan pelayaran nasional juga sangat mengharapkan para pengusaha ekspor impor untuk mulai mengubah item perdagangan dan pengiriman barang dari dalam maupun luar negeri.
Selama ini mekanisme ekspor impor barang dari Indonesia melalui angkutan laut hanya menguntungkan pelayaran asing.
"Untuk ekspor barang, mereka memberlakukan mekanisme free on board (FOB), yang seluruh proses pengangkutan barang serta pemilihan kapal angkutnya diatur importir sejak barang tersebut berada di atas lambung kapal. Sebaliknya, ketika mereka ekspor barang ke Indonesia, mekanisme yang dipakai cost and freight, yang mana biaya transportasi barang diatur eksportir luar negeri. Seharusnya item ini diubah, kalau kita ekspor pakai cost and freight, sedangkan impor pakai FOB," kata Syawal.
Dikatakan, kalau mekanisme tersebut dapat dilakukan, tidak hanya menguntungkan perusahaan pelayaran nasional yang kapalnya dipakai, tetapi juga pengusaha ekspor impor yang pengeluaran biayanya akan lebih rendah karena tarif kapal perusahaan nasional lebih murah dibandingkan dengan tarif perusahaan pelayaran asing.
"Mortgage law"
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Joeswanto Karijodimedjo mengungkapkan, menteri-menteri teknis perlu menindaklanjuti Inpres Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Salah satu hal penting yang perlu ditindaklanjuti adalah ratifikasi konvensi internasional tentang hipotik atas kapal mortgage law dan penahanan kapal (arrest of ship).
"Tanpa ratifikasi konvensi itu, inpres tersebut tidak akan mempunyai bobot dan tidak banyak bermanfaat," kata Joeswanto.
Tanpa ratifikasi konvensi internasional tentang mortgage law, bank-bank dan lembaga pembiayaan, baik luar negeri maupun dalam negeri, tidak akan berminat membiayai pembangunan kapal di Indonesia. Padahal, masalah pembiayaan sangat penting untuk membuat kapal atau membangun industri pelayaran.
Joeswanto menjelaskan, jika konvensi mengenai mortgage law sudah diratifikasi, bank-bank dan lembaga pembiayaan mendapat kepastian dalam memberikan pinjaman. "Kalau gagal bayar pinjaman, aset kapal dapat diambil," katanya. Bahkan, kapal yang sedang berlayar di luar negeri pun dapat ditahan.
Menurut Joeswanto, jika bank-bank luar negeri dan dalam negeri berani memberi pembiayaan untuk industri perkapalan, industri kapal jelas dapat meningkatkan kapasitas produksi. "Pesanan pembuatan kapal di dalam negeri akan meningkat," ujarnya.
Syawal menambahkan, jika asas mortgage law dan penahanan kapal tersebut sudah diratifikasi, akan banyak kapal milik perusahaan pelayaran nasional yang sebelumnya berbendera asing akan berganti menjadi berbendera Indonesia.
"Ini karena jaminan pinjamannya lebih pasti. Artinya, meski sudah berubah menjadi berbendera Indonesia, kapal itu bisa disita kapan pun tanpa perlu lagi melewati jalur pengadilan. Dengan ratifikasi tersebut, kami harap perbankan di Indonesia juga akan dapat lebih diyakinkan bahwa dana pinjaman mereka aman dengan kapal sebagai jaminannya," ujar Syawal.(FER/OTW)