Inpres Pemberdayaan Industri Pelayaran, Mengikis Dominasi Kapal Asing dan Membangun Citra Armada Nasional
Sudah banyak kapal nelayan asing yang merajalela di perairan Indonesia. Pelayaran asing juga sudah lama menerapkan biaya bongkar muat (terminal handling charge/THC) yang mencekik leher. Kasus terakhir, masalah Ambalat. Pulau-pulau di ujung perbatasan perairan yang tak tersentuh nelayan cepat atau lambat bisa diklaim negara lain.
FENOMENA itu jelas menunjukkan sektor industri perkapalan dan maritim belum tergarap. Industri perkapalan ibarat macan ompong. Armada kapal yang melayani pelayaran domestik maupun internasional sangat terbatas.
INSTRUKSI Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional seharusnya menjadi cambuk untuk menghela industri maritim kembali bergairah. Dalam inpres itu, tidak tanggung-tanggung, tiga belas pejabat tinggi negara diminta untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah untuk memberdayakan industri pelayaran.
Memberdayakan industri pelayaran nasional memang bukan pekerjaan mudah. Mengapa? Karena lebih dari 95 persen jasa pelayaran untuk kegiatan ekspor impor dilayani kapal- kapal asing. Selain itu, hampir 50 persen jasa pelayaran domestik juga dilayani kapal-kapal asing.
Akibatnya, pihak pelayaran asing mampu mengeruk banyak keuntungan dari jasa pelayanan angkutan laut barang ekspor impor. Misalnya, biaya THC yang dipungut pelayaran asing di Indonesia jauh lebih tinggi daripada negara di ASEAN.
Masalah keterbatasan kapal- kapal pengangkut juga membuat proses distribusi barang antarpulau sangat terbatas. Contoh yang paling aktual adalah pengangkutan barang bantuan korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam. Saat ini mau tidak mau harus diakui bahwa pengangkutan barang ke daerah terpencil melalui transportasi laut menjadi hambatan besar.
Contoh lain juga masih banyak yang terkait dengan perdagangan komoditas secara antarpulau. Misalnya, mengangkut kayu dari Papua untuk keperluan industri mebel di Jawa, mengangkut gula di daerah produsen di Jawa ke daerah-daerah lain, atau mengangkut bahan bakar minyak untuk daerah terpencil. Demikian juga untuk pupuk dan komoditas lainnya.
Akibat keterbatasan transportasi laut di dalam negeri itu, tidak jarang ditemukan harga komoditas atau barang di suatu daerah terpencil jauh lebih mahal. Tingginya harga jual berbagai produk primer maupun sembilan bahan pokok di daerah terpencil bukan semata-mata karena biaya transportasinya yang lebih besar. Mahalnya harga itu disebabkan pasokan barang yang tipis karena jalur transportasi laut yang terbatas.
Ironinya, di satu sisi kapal-kapal kayu dengan kapasitas muatan 250 ton sampai 300 ton yang selama ini beroperasi di perairan Sumatera justru leluasa mengangkut barang-barang selundupan atau impor ilegal dari Malaysia. Distribusi barang selundupan itu berjalan begitu lancar tanpa ada yang mencegah, apakah itu aparat pelabuhan, Bea Cukai, maupun aparat penjaga pantai lainnya.
SEJAUH mana keterbatasan kapal yang dialami Indonesia? Dari data Departemen Perhubungan yang dikeluarkan November 2004, muatan angkutan laut luar negeri yang dilayani kapal asing tahun 2003 mencapai 427,8 juta ton barang atau mencapai 96,6 persen. Muatan angkutan laut luar negeri yang dilayani kapal nasional pada tahun 2003 hanya sebanyak 15,1 juta ton barang atau 3,4 persen.
Sementara itu, muatan angkutan laut dalam negeri yang dilayani kapal asing pada tahun 2003 mencapai 79,6 juta ton barang atau sebesar 46,8 persen. Muatan angkutan laut dalam negeri yang dilayani kapal nasional baru sebanyak 90,4 juta ton atau 53,2 persen.
Berangkat dari kondisi industri maritim yang memprihatinkan itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri, Kelautan, dan Teknologi Rachmat Gobel mengungkapkan, salah satu upaya meningkatkan industri maritim dan menjaga wilayah perairan Indonesia adalah memberdayakan industri kapal nelayan yang baik. "Bagaimana membuat kapal-kapal nelayan lebih besar dan berteknologi lebih baik sehingga bisa berlayar lebih jauh," katanya.
Dengan demikian, lanjut Rachmat, nelayan-nelayan Indonesia mampu mencari ikan lebih banyak di wilayah perairan yang lebih jauh sehingga mata pencaharian mereka dapat lebih baik. Selain itu, kehadiran kapal-kapal nelayan juga mampu menjaga wilayah perairan.
"Kalau di wilayah perairan kita ada kapal-kapal nelayan Indonesia, kan kapal asing atau kapal nelayan asing tak menganggap itu sebagai wilayah perairan yang tidak bertuan. Kalau tidak ada kapal-kapal nelayan, nanti dianggap tidak ada yang punya dan dieksploitasi," kata Rachmat.
Pembuatan kapal memang tidak hanya terkait dengan kapal nelayan, melainkan juga kapal pengangkut berukuran besar, seperti kapal tanker, tongkang, kapal penumpang, dan kapal kargo. Oleh karena itu, industri perkapalan dan maritim menjadi sangat penting.
Untuk itu, kata Rachmat Gobel, dengan Inpres No 5/2005 itu, Presiden menginstruksikan Menteri Perindustrian membangun industri pelayaran nasional. Menteri Perindustrian diminta mendorong tumbuh dan berkembangnya industri perkapalan, termasuk industri perkapalan rakyat, baik usaha besar, menengah, maupun usaha kecil, serta koperasi, dengan berbagai cara.
Misalnya, mengembangkan pusat-pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal, mengembangkan standardisasi dan komponen kapal, mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal, memberikan insentif kepada perusahaan pelayaran nasional yang membangun, dan atau mereparasi kapal di dalam negeri dan atau melakukan pengadaan kapal dari luar negeri dengan menerapkan skema imbal produksi.
Akan tetapi, sejauh mana instruksi itu mampu dijalankan memang masih menjadi pertanyaan besar. Masih banyak hal yang perlu dibenahi untuk membangun industri pelayaran. Pemerintah perlu membuat prioritas pemberdayaan industri perkapalan. Kapal jenis apa dan seberapa besar yang akan diprioritaskan untuk dibangun.
Prioritas itu penting karena pembuatan armada kapal itu tidak mudah. Pembuatan kapal terkait dengan banyak persoalan, dari pengadaan bahan baku baja, teknologi perkapalan, produk komponen kapal, hingga masalah pembiayaan untuk pembuatan kapal dari bank atau lembaga pembiayaan lain.
KETUA Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Joeswanto Karijodimedjo mengungkapkan, dengan dikeluarkan inpres mengenai pemberdayaan industri pelayaran itu, departemen teknis perlu cepat menindaklanjuti. "Kalau tidak ada tindak lanjut dari menteri-menteri, inpres itu tidak banyak bermanfaat," katanya.
Hal penting yang perlu ditindaklanjuti, menurut Joeswanto, adalah ratifikasi konvensi internasional mengenai hipotik atas kapal (mortgage law) dan penahanan kapal (arrest of ship). Dengan ratifikasi konvensi internasional mengenai hipotik atas kapal, bank-bank, baik asing maupun dalam negeri, berani memberikan pembiayaan.
"Kalau perusahaan pembuatan kapal tidak mampu membayar pinjaman, kapal dapat diambil," kata Joeswanto. Bahkan, kapal yang berlayar di luar negeri pun dapat ditahan jika pemerintah juga sudah meratifikasi konvensi internasional mengenai penahanan kapal.
APABILA industri perkapalan berkembang, sektor usaha lain juga akan berkembang, seperti industri komponen kapal, peralatan mesin, dan industri baja. Dengan prioritas pemerintah memberdayakan industri pelayaran, produsen baja nasional juga harus menopang kebutuhan baja. Untuk itu, produsen baja nasional harus efisien.
Jika industri perkapalan berkembang, jasa pelayaran angkutan laut pada masa mendatang mungkin tidak lagi dikuasai dan dieksploitasi pelayaran asing. Keutuhan wilayah pun terjaga karena penyebaran kapal-kapal di wilayah perairan. Dengan demikian, diharapkan Indonesia mendapat citra baik dan menjadi negara maritim yang bisa dibanggakan. (ferry santoso)