Semoga Bung Indra Sutha bisa memberikan ulasan sedikit, bagaimana PELNI yang dulu punya anchor port bisa memanfaatkan peluang ini dan bangkit kembali.
 
Kita tunggu.
Bravo,
Imam
 

Halaman Depan
Kamis, 21/04/2005
 
Pelabuhan hub dan spoke diumumkan Mei
 
JAKARTA (Bisnis): Pemerintah akan mengumumkan status pelabuhan pengumpul utama (hub) dan pengumpan (spoke) yang ada di Indonesia pada Mei 2005 sebagai realisasi penerapan limited window (pembatasan pelabuhan internasional).

Dirjen Perhubungan Laut Tjuk Sukardiman mengatakan pengumuman itu akan dilakukan oleh Menhub M. Hatta Rajasa setelah melaporkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Menhub akan mengumumkan penerapan limited window dan penetapan pelabuhan ocean going setelah melaporkannya ke Presiden," katanya kemarin.

Saat ini, menurut dia, rencana penerapan limited window masih dikaji secara cermat dengan melibatkan tim interdep, stakeholders, dan lembaga pembiayaan perbankan dan nonbank.

Dia juga mengungkapkan penerapan limited window, dipastikan mengubah tatanan kepelabuhanan nasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 53/2002.

Dia menyatakan rencana penggantian status pelabuhan ocean going akan dikoordinasikan dengan PT Pelabuhan Indonesia I - IV (Pelindo) yang mengelola 110 dari 141 pelabuhan ocean going.

Meski pergantian status itu mengubah status pelabuhan ocean going secara drastis, paparnya, tapi pelaksanaannya secara bertahap dan terencana.

"Artinya, kami tetap konsisten menerapkan azas cabotage meski dilakukan secara bertahap," katanya.

Sebelumnya, Menhub mengungkapkan pemerintah segera mengevaluasi 141 pelabuhan internasional di seluruh Indonesia untuk diubah statusnya menjadi pelabuhan pengumpul utama dan pelabuhan pengumpan, sementara jumlahnya dipastikan berkurang 10-15 per tahun sampai dicapai jumlah ideal. (Bisnis, 20 April 2005)

Menurut dia, penggantian status tersebut dilakukan untuk mengawali penerapan pembatasan pelabuhan internasional."Selama ini yang diklaim sebagai pelabuhan internasional tapi tidak aktif, langsung akan kami tutup."

Dia menjelaskan penerapan limited window tetap dilakukan sesuai time line yang ditetapkan Dephub karena Inpres No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, sudah cukup tegas. (m01)

 
� Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.


JALESVEVA YAYAMAHE



Yahoo! Groups Links

Kirim email ke