Sebuah renungan. Silahkan mengomentari.

 

Selamat berakhir pekan.

Budiman

 


From: Albert Tanzil [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 29 April 2005 21:49
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Pelaut Indonesia

 

Selamat malam Pak Haji,

 

Di situs:

saya baca judul: Pelaut Indonesia dilarang masuk AS

 

dan kemudian di situs ini terbaca:

http://www.nakertrans.go.id/majalah_buletin/warta_naker/edisi_6/berita_pelaut.php

 

Indeks Warta Ketenagakerjaan 6 ,� Jumat, 29 April 2005 , �

BERITA KETENAGAKERJAAN

 

Pelaut Indonesia Terancam Kalah Bersaing di Luar Negeri

 

Pelaut Indonesia yang selama ini dianggap sebagai salah satu tenaga terampil yang diandalkan dan mampu bersaing di pasar kerja internasional, saat ini terancam bakal tersingkir. Hal ini disebabkan karena etos kerja pelaut Indonesia di luar negeri dinilai telah menurun. Padahal, sebelumnya hampir semua kapal asing mempekerjakan pelaut dari Indonesia, pelaut Indonesia dikenal memiliki etos kerja yang tinggi, taat perintah, penyabar dan pekerja keras. Tetapi penilaian tersebut, kini telah berubah karena berbagai tindakan tidak disiplin, di antaranya sering berbuat onar dan tidak dikenainya sanksi baik oleh pemerintah maupun oleh asosiasi pelaut di Indonesia.

 

Di samping tidak disiplin dalam bekerja, kualitas pelaut Indonesia saat ini juga dianggap menurun, terbukti ketika Hanjin Container Lines perusahaan pelayaran terbesar di Korea Selatan membutuhkan 90 orang pelaut, setelah dilakukan tes, hanya 45 orang yang mampu mencapai nilai 70 dan dianggap layak untuk mengisi lowongan yang tersedia, sedangkan yang lainnya tidak mampu mencapai skor yang lebih tinggi, penyebabnya adalah kebanyakan pelaut Indonesia tidak menguasai pengetahuan maritim karena menggunakan bahasa Inggris.

 

Di samping rendahnya kualitas, pelaut Indonesia selama beberapa tahun terakhir ini harus bersaing dengan pelaut Filipina yang gencar mengekspor pelaut-pelautnya yang lebih berkualitas dan dapat berkomunikasi dengan mudah karena menguasai bahasa Inggris. Di samping itu mereka telah memiliki The Law of Seamen yang dikeluarkan oleh Philippine Overseas Employment Agency yang antara lain memuat tentang tata tertib bekerja sebagai pelaut, sehingga para pelaut yang terbukti berbuat onar akan dicabut ijin kerjanya.

 

Untuk mengatasi persaingan yang semakin ketat, maka pemerintah Indonesia perlu melakukan peningkatan pembinaan disiplin, dan kualitas. Selain itu pemerintah dan instansi lainnya termasuk Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) perlu segera merumuskan law of seamen seperti di Filipina.

 

 

Kalau ke-2 berita ini dibaca ber-turut� sepertinya bertentangan satu sama yang lain.Disatu pihak KPI katakan pemerintah kurang usaha�nya menghindarkan 18.000 pelaut Indonesia akan kehilangan pekerjaan yang ada. Dan dari pihak pemerintah dikatakan pelaut Indonesia kurang terampil jadi KPI harus usahakan pelaut Indonesia lebih menjadi terampil.

 

Bagaimana komentar pak Haji?

 

Banyak crew Indonesia yang terampil dan sudah ber-tahun� berlayar di Wagenborg dan Jo Tankers di pulangkan ke Indonesia bukan karena tidak terampil tetapi karena masalah VISA USA dan terpaksa diganti dengan pelaut Filipina. Apa tindakan pemerintah kita seperti yang dikatakan KPI itu?

Dan pemerintah sebaliknya menyebutkan contoh dari Hanjin dan segera menyebutkan bahwa pelaut Indonesia tidak terampil ! Jadi sepertinya menolak apa yang dikatakan KPI diatas !

 

Sekarang ini banyak kapten/owner coaster Belanda yang hanya berlayar didaerah pelayaran Laut Mediteranean dan Eropa Barat enggan mengunakan tenaga pelaut Indonesia yang baru. Apa sebabnya? Karena di banyak negara Eropa Barat dan negara disekitar Laut Mediterranean tidak memberikan visa transit jika pelaut Indonesia mau dikembalikan ke Indonesia setelah kontrak selesai atau kalau pelaut yang baru mau diturunkan karena tidak cocok dengan pekerjaannya untuk dikapal. Oleh sebab kesukaran ini maka si pemilik enggan mengambil pelaut Indonesia yang belum dikenal orangnya. Jadi kesempatan bekerja kita menjadi berkurang karena hal� tadi. Apakah pemerintah kita mengetahui hal� ini? 

Contoh:

Kapal ada dipelabuhan Porto di Portugal. Di Portugal ada peraturan ke imigrasiannya yang tidak dapat memberi  visa transit untuk negara� Schengen bagi pelaut Indonesia. Untuk memecahkan masalah ini si pelaut hanya dapat terbang langsung keluar kenegara lain yang bukan negara Schengen. Jadi harus terbang umpamanya Porto-London-Jakarta. Akibatnya bagi si owner keluarkan ongkos penerbangan lebih mahal daripada via Amsterdam atau Frankfurt.

 

Lapangan kerjanya pelaut kita akan beralih ke negara� Asia maka disamping penguasaan bahasa Inggris perlu sekali penguasaan salah satu bahasa asing Asia dikuasai,seperti bahasa Mandarin, Jepang atau Korea. Bukankah begitu?

 

Salam

Albert



JALESVEVA YAYAMAHE



Yahoo! Groups Links

Kirim email ke