Salam Kenal P; Irwan Hardyanto

Betul informasi bahwa per januari 2009 perlu NPWP. Kalau tidak punya, ya bayar 
Fiskal 2,5jt.

Untuk pengurusan / penerbitan NPWP, tidak perlu datang langsung ke Kantor 
Pajak, sudah ada fasilitas via internet,

Silakan buka : www.pajak.go.id

Semoga  berkenan

Salam

Ratri


________________________________________________________________________
2b. Re: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar N
    Posted by: "irwan hardyanto" [email protected] popey_onboard
    Date: Wed Dec 24, 2008 2:27 pm ((PST))

trs bgm pmbyrn pajakny
bgmn qt mau daftar sdngkn qt msh diluar negeri....
kemarin saat saya brangkat g ada tuh keterangan begitu
bs minta tolong moderator u memberikan berita pada qt smua tentang berita ini 
yang lebih jelas agar qt pelaut benar2 mengerti dan paham dan bs 
disosialisasikan pd pelaut
 
thx moderator
Capt Irwan.H

--- On Wed, 24/12/08, PT. LUCKY HOSANNA SAKTI <[email protected]> 
wrote:


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke