Salam Kenal P; Irwan Hardyanto
Betul informasi bahwa per januari 2009 perlu NPWP. Kalau tidak punya, ya bayar
Fiskal 2,5jt.
Untuk pengurusan / penerbitan NPWP, tidak perlu datang langsung ke Kantor
Pajak, sudah ada fasilitas via internet,
Silakan buka : www.pajak.go.id
Semoga berkenan
Salam
Ratri
________________________________________________________________________
2b. Re: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar N
Posted by: "irwan hardyanto" [email protected] popey_onboard
Date: Wed Dec 24, 2008 2:27 pm ((PST))
trs bgm pmbyrn pajakny
bgmn qt mau daftar sdngkn qt msh diluar negeri....
kemarin saat saya brangkat g ada tuh keterangan begitu
bs minta tolong moderator u memberikan berita pada qt smua tentang berita ini
yang lebih jelas agar qt pelaut benar2 mengerti dan paham dan bs
disosialisasikan pd pelaut
Â
thx moderator
Capt Irwan.H
--- On Wed, 24/12/08, PT. LUCKY HOSANNA SAKTI <[email protected]>
wrote:
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/