Dear Moderator,

Mohon informasi jelasnya, dari surat yg dikeluarkan oleh Jendral Pajak 



NOMOR
KEP - 34/PJ./2001  yg dikeluarkan pada 15 Januari 2001, tentang bebas viskal 
bagi pelaut dan pilot yg bekerja di kapal berbendera asing, surat tersebut 
sudah lama sekali dikeluarkan sejak tahun 2001 tapi kenapa klo emang menurut 
kawan kita saudara Suharno Dinomo bahwa sejak tgl01 Januari 2011 bebas viskal 
sudah di tiadakan. Kenapa baru tgl 01Januari 2011 baru di tiadakannya padahal 
surat yg dikeluarkan jendral pajak sudah sejak tahun 2001. Untuk referensi 
kawan2 semua saya lampirkan surat keputusan dari jendral pajak. 
Mohon moderator & kawan2 semua penjelasannya.
Brgds,Denny Gozhali.
 


--- Pada Sel, 1/3/11, suharno dinomo <[email protected]> menulis:

Dari: suharno dinomo <[email protected]>
Judul: Bls: [pelaut] FISKAL  & NPWP (pelaut baru)
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 1 Maret, 2011, 7:51 AM







 



  


    
      
      
      Informasi untuk semua pelaut Indonesia, sejak tanggal 01 Januari 2011 
sudah tidak ada FISKAL lagi (jadi yang belum punya NPWP tidak perlu buat,karena 
FISKAL sudah ditiadakan). Loket pengurusan bebas fiskal,pengecekan fiskal dan 
yang berhubungan dengan fiskal di Bandara Soekarno-Hatta sudah ditutup dan 
tidak ada lagi. Jadi bagi pelaut yang mau join ke luar negeri ,pengurusannya 
lebih mudah, setelah CHECK-IN langsung menuju imigrasi dan setelah lewat 
imigrasi langsung ke ruang tunggu. Tanpa halangan lagi. 



--- Pada Rab, 23/2/11, tugiyono Yono <[email protected]> menulis:



Dari: tugiyono Yono <[email protected]>

Judul: [pelaut] FISKAL  & NPWP (pelaut baru)

Kepada: "milispelautindo sailor`s" <[email protected]>

Tanggal: Rabu, 23 Februari, 2011, 3:58 AM



 



Buat rekan2 pelaut & non pelaut semua ...



Mungkin saya kurang update berita terbaru ...



1).Apakah sekarang pelaut yg akan join kpl diluar negri tdk perlu punya NPWP 
tuk 



bebas FISKAL?



2).Kmrn ada kwn pelaut yg punya NPWP, brmksud isi SPT (krn bln Maret nanti 
batas 



akhir penyerahan ke kantor pajak). Dia blg ke petugas pajak, bkrja sbg pelaut & 



bekerja diluar negri. Si petugas kasih blangko isian byk bgt (ada sekitar 4-5 



lembar) dgn point-point isian yg bikin pusing/bingung ngisinya. Jadi samapi 



sekarang itu blangko/form masih tergeltak dilemari dan blm diisi..



Pertanyaan sy, tlg kpd rekan2 pelaut yg sdh penglaman dlm pengisian SPT ini bs 



berikan jwbn yg jelas, tentang: jenis form yg wajib diisi bagi kita (pelaut), 



data-data apa saja yg perlu diisi, proses/tahap2 penyelesaian pngurusan SPT 



ini..dll.



3).Pelaut yg kerja diluar negri (lebih dari 3 bln dlm 1 tahun) bebas bayar 



pajak.



4).Pemegang kartu NPWP wajib lapor (isi SPT).



5).Terima kasih atas perhatian & bantuannya. 



[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  







[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke