Jakarta, Mei 2011
Kepada Yth
1. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri;
2. Para Pimpinan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
3. Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
di Tempat

SURAT EDARAN

KEPALA BADAN NASIONAL 
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR: SE. /KA/V/2011
TENTANG
PELAYANAN PENERBITAN KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (KTKLN)

Dalam rangka pengendalian penempatan TKI dan untuk memastikan bahwa TKI yang 
berangkat bekerja ke luar negeri telah memenuhi persyaratan maka setiap TKI 
wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagaimana diamanatkan 
dalam Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan 
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Selanjutnya, untuk melaksanakan undang-undang tersebut dan Permenakertrans 
Nomor: 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di 
Luar Negeri serta memperhatikan Surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
SE.141/PJ/2010 tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri, maka diminta kepada 
seluruh PPTKIS dan TKI yang bekerja secara Perseorangan memperhatikan 
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

A. UMUM

KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI 
yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan 
berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama 
bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan 
pulang ke tanah air).
KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data 
digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.
B. TATA CARA MEMPEROLEH KTKLN:

I. KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga 
Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia 
Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:

paspor
visa Kerja
kartu peserta asuransi TKI (KPA)
surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga 
Kerja Indonesia)
2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus 
melampirkan:

paspor
visa Kerja
kartu peserta asuransi TKI (KPA)
surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga 
Kerja Indonesia)
3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan 
Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:

paspor
visa Kerja
kartu peserta asuransi TKI (KPA)
Perjanjian Kerja
4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan 
hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan 
sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:

paspor
visa kerja
Perjanjian Kerja
5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri 
atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk 
Pelaut, harus melampirkan:

paspor
visa kerja
II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 
3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus KTKLN di 
BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN Terminal 
2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Kedatangan 
Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda Surabaya.

III. Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi 
TKI sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 TKI dapat melakukan 
registrasi data diri secara on line baik ketika berada di luar negeri maupun di 
dalam negeri melalui Aplikasi KTKLN di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id 
sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN di BP3TKI seluruh Indonesia ataupun di 
Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.

IV. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan teraan 
cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan diparaf petugas 
validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri. 
Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui kedatangan TKI secara 
realtime di negara tujuan penempatan.

V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan 
jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.

VI. Untuk memperoleh KTKLN tidak dikenakan biaya apapun (cuma-cuma).

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Hormat kami,

Moh Jumhur Hidayat

Tembusan Yth:

Menakertrans RI;
Dirjen Protkon Kemlu RI;
Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI;
Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub RI;
Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI;
Para Eselon I dan II di lingkungan BNP2TKI;
Dirut PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
Dirut PT (Persero) Pelindo;
Para Kepala Kantor Adpel dan Adband di seluruh Indonesia
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta;
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta;
Kepala BP3TKI Seluruh Indonesia;
Kacab PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
Pimpinan Maskapai Penerbangan Internasional;
Kesatuan Pelaut Indonesia.



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke