Sesuai dengan amanah UU nomor 39 tahun 2004 tetang perlindungan dan penempatan 
Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dalam pasal 26 ayat 2 dan ayat 60,setiap Tenaga 
Kerja Indonesia (TKI) diharuskan untuk memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri 
(KTKLN). KTKLN adalah kartu pintar (smartcard) memuat identitas BMI dan data 
ketenagakerjaan yang terhubung dengan pusat data Badan Nasional Penempatan dan 
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). KTKLN juga dilengkapi dengan 
chip micro-prosessor contactless yang berfungsi untuk memantau keberadaan BMI 
di Luar Negeri sehingga bisa memaksimalkan perlindungan BMI. KTKLN ini bisa 
diperoleh di BNP2TKI dan BP3TKI terdekat tanpa dipungut biaya alias gratis.

Penerbitan KTKLN merupakan langkah awal pemerintah untuk menertibkan dan 
memaksimalkan perlindungan TKI dengan adanya monitoring dari BNP2TKI. Namun, 
apakah niat awal pemerintah melalui KTKLN untuk memaksimalkan perlindungan TKI 
ini sudah sesuai? Ternyata tidak, banyak masalah baru yang justru ditimbulkan 
dengan keberadaan KTKLN.

Pertama, banyak TKI lama yang mengeluhkan birokrasi yang berbelit-belit ketika 
mengurus KTKLN. Karena penerbitan KTKLN hanya dilayani didalam negeri. Jika 
KTKLN merupakan keharusan, mengapa pemerintah tidak membuka pelayanan di KBRI 
maupun KJRI? mengingat TKI yang diberangkatkan sebelum tahun 2010 belum ada 
kewajiban memiliki KTKLN.

Akhirnya, banyak TKI  yang terpaksa membayar sejumlah uang kepada petugas atau 
calo yang menangani pembuatan KTKLN agar segera diterbitkan sehingga bisa 
pulang kembali ke tanah air. Fenomena tersebut menjadi lahan pendapatan baru 
(korupsi) di lembaga negara. Banyak TKI pula yang akhirnya menjadi korban 
pemerasan dibalik kedok pembuatan KTKLN. Agung misalnya, salah satu TKI di 
Qatar terpaksa merogoh kocek 2,5 juta untuk pembuatan KTKLN 
(http://w.blankon.in/Wj). Padahal tidak ada aturan yang mengharuskan TKI 
membayar untuk penerbitan KTKLN.

Masalah kedua, kesenjangan terjadi antara TKI dan PPTKIS, TKI yang tidak 
mempunyai KTKLN berarti melanggar ketentuan dalam pasal 51 akan dipidana dengan 
ancaman minimal hukuman 1 tahun penjara maksimal 5 tahun, dan atau denda 
minimal 1 milyar maksimas 5 milyar. Sedangkan sanksi untuk PPTKIS yang tidak 
mengindahkan kewajiban pembuatan KTKLN hanya dipidana kurungan minimal 1 bulan 
dan maksimal 1 tahun, dan atau denda minimal seratus juta dan maksimal 1 
milyar. Kenyataannya, PPTKIS yang tidak mengindahkan hanya mendapat teguran 
dari pemerintah. Ironi memang, menegakkan peraturan tapi tidak meluruskan 
dahulu akar masalahnya.

Mempertanyakan Fungsi KTKLN

Kenyataannya, keberadaan KTKLN belum memberi nilai lebih untuk perlindungan TKI 
di luar negeri. Sejauh ini juga belum ada manfaat yang diterima oleh TKI kita 
dengan keberadaan KTKLN. Saat ini KTKLN hanya merupakan kartu yang berisi 
identitas TKI, jika KTKLN hanya difungsikan sebagai identitas TKI, lalu apa 
gunanya paspor dan KTP?

Fungsi perlindungan TKI akan maksimal jika tersedia pengaduan cepat dan mudah, 
serta komitmen pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Solusi lainnya 
adalah merevisi Undang-undang no. 39 tahun 2004 yang merugikan TKI dan 
memberikan celah pemerasan terhadap TKI.

http://buruhmigran.or.id/2011/05/25/menyoal-ktkln/




------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke