Bung Neiten, Terima kasih emailnya.
Masalah yg mendasari kenapa BNP2TKI mengeluarkan KTKLN adalah untuk mengontrol lalu lintas (dan perlindungan) TKI/TKW termasuk didalamnya Pelaut. Ide dasarnya memang bagus dan perkembangan terakhir dikatakan bahwa untuk memperolehnya gratis. CIMA dan KPI telah diundang khusus untuk keperluan ini dan sebetulnya masih dalam tahap sosialisasi. Namun diberitakan bahwa di Bali pelaut kapal pesiar tidak bisa berangkat karena masalah KTKLN. Kami akan mencoba menghubungi BNP2TKI agar mendapat kepastian bagaimana protap nya yg jelas. Jangan kemudian menambah langkah birokrasi dan ahirnya ke UUD juga. Saya inginkan laporan pelaksanaan dilapangan. Sejauh ini untuk Pelaut yang kami berangkatkan tidak ada masalah. Mari kita sama sama pantau perkembangannya. Masa laku yang 2 (dua) tahun juga terlampau cepat. Saya inginkan agar bisa otomatis diperpanjang jika pelautnya aktif. Atau prosedur lain yang tidak sama dengan proses pendaftaran pertama. Demikan jawaban saya sementara ini. Salam dan sukses selalu Budiman ----- Original Message ---- From: "[email protected]" <[email protected]> To: budiman budiman <[email protected]> Sent: Mon, June 13, 2011 12:36:43 PM Subject: KTKLN Slamat siang Pak Budiman, Mohon pencerahan nya pak mengenai KTKLN, Apakah kartu tsb wajib dimiliki oleh semua pelaut. Trima kasih atas informasinya. Salam Neiten Tarakka Sent from my BlackBerry® wireless device from STC ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
