Kata pemerintah: biarin emang gw pikirin? orang kaya mereka2 gak ada ape2nye.... termasuk kita2 pelaut
--- Pada Ming, 19/6/11, Dian Eko Cahyono <[email protected]> menulis: Dari: Dian Eko Cahyono <[email protected]> Judul: [pelaut] PEPESAN KOSONG PERLINDUNGAN PERLINDUNGAN TKI/TKW Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Tanggal: Minggu, 19 Juni, 2011, 5:40 PM Salam Hormat, Turut berduka cita atas kematian Ummi Yuriati , tenaga kerja Indonesia yang di hukum pancung di Arab Saudi. Yang juga salah satu yang menghasilkan devisa negara kita.Apalagi kita Para Pelaut yang mempunyai sertifikasi yang diakui oleh Negara Kita & seluruh negara2 di dunia internasional yang sekarang disamakan dengan TKI dengan memberlakukan yang sama untuk membuat KTKLN. Sampai dimanakah peranan pemerintah kita khususnya BNP2TKI memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya diluar Negeri seperti " TRAGEDI HUKUM PANCUNG TENAGA KERJA INDONESIA DI ARAB SAUDI " tersebut ????? ( menurut media masa kasus tersebut sudah diketahui oleh pemerintah pada waktu 3 bulan yang lalu ) ________________________________ Dari: b budiman <[email protected]> Kepada: [email protected] Cc: milis pelaut <[email protected]> Dikirim: Rabu, 15 Juni 2011 4:52 Judul: [pelaut] Re: KTKLN Bung Neiten, Terima kasih emailnya. Masalah yg mendasari kenapa BNP2TKI mengeluarkan KTKLN adalah untuk mengontrol lalu lintas (dan perlindungan) TKI/TKW termasuk didalamnya Pelaut. Ide dasarnya memang bagus dan perkembangan terakhir dikatakan bahwa untuk memperolehnya gratis. CIMA dan KPI telah diundang khusus untuk keperluan ini dan sebetulnya masih dalam tahap sosialisasi. Namun diberitakan bahwa di Bali pelaut kapal pesiar tidak bisa berangkat karena masalah KTKLN. Kami akan mencoba menghubungi BNP2TKI agar mendapat kepastian bagaimana protap nya yg jelas. Jangan kemudian menambah langkah birokrasi dan ahirnya ke UUD juga. Saya inginkan laporan pelaksanaan dilapangan. Sejauh ini untuk Pelaut yang kami berangkatkan tidak ada masalah. Mari kita sama sama pantau perkembangannya. Masa laku yang 2 (dua) tahun juga terlampau cepat. Saya inginkan agar bisa otomatis diperpanjang jika pelautnya aktif. Atau prosedur lain yang tidak sama dengan proses pendaftaran pertama. Demikan jawaban saya sementara ini. Salam dan sukses selalu Budiman ----- Original Message ---- From: "[email protected]" <[email protected]> To: budiman budiman <[email protected]> Sent: Mon, June 13, 2011 12:36:43 PM Subject: KTKLN Slamat siang Pak Budiman, Mohon pencerahan nya pak mengenai KTKLN, Apakah kartu tsb wajib dimiliki oleh semua pelaut. Trima kasih atas informasinya. Salam Neiten Tarakka Sent from my BlackBerry® wireless device from STC [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
