Sekedar info.........
Pernah Kena Tilang?
Smoga info ini berguna. Surat tilang ada 2 macam: slip merah dan slip biru.
SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela
diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu dan
di pengadilan byk calo,terjadi antrian panjang, dan oknum pengadilan yg
melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. SLIP BIRU artinya
kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer
dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu
kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana
kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb dan dana nya resmi
masuk kas negara.
Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (bbrapa oknum perlu berdebat dahulu
dengan kita. Kita harus ngotot minta SLIP BIRU krn petugas berusaha membohongi
kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku)dengan Slip Biru anda tdk perlu
menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak
perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas. Forwardlah ke teman2 anda.
(Info dr Komisi III)
*perlu d tambahkan dengan slip biru qt hanya membayar RP 36.000 (utk denda
bahwa qt mengakui kesalahan qt)
Yg gini yg patut di broadcast!!
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/