sekedar sharing... Saya 2 kali punya pengalaman ditilang(gara2 ragu untuk belok kiri diper4an.coz rambu2 gak jelas), setelah beberapa menit adu urat ( alasan sama slip biru gak lagi dicetak ) akhirnya dikasih juga slip tilang warna biru dan ditunjuk ke BRI terdekat.... setelah saya ke BRI ternyata disitu disuruh bayar cash sebesar 500 ribu rupiah dengan alasan denda maksimal,tentu ane protes donk....stelah tawar menawar akhirnya BRI memberi saran agar ikut sidang sesuai yg di slip biru,,,,,,karena gak punya waktu luang akhirnya kita main pangkat adja (kebetulan ada temen yg bisa nolongin ngambil tuh STNK)ttp ngasih uang rokok seh(yg ini gak patut dicontoh) tp rada puas soalnya gak ngasih sama oknum yg stanby dilapangan. so alangkah baiknya bagi senior2 yg tau hukum or plg tidak punya copy undang2 lalu lintas bisa dishare disini....agar membantu orang2 macam kita yg buta hukum terhindar dari oknum2( yg rata2 ) tidak bertanggung jawab.....
Thank's ________________________________ Dari: yansyah <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Jumat, 22 Juni 2012 20:57 Judul: Bls: [pelaut] Tilang Sukron infonya sangat bermanpaat sekali Sent from my BlackBerry® smartphone from du -----Original Message----- From: Crewing Dept <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 22 Jun 2012 15:26:03 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Bls: [pelaut] Tilang Sebenernya kalau d tilang juga gpp, menunggu waktu nya aja yg lama, kalaupun ikut sidang itu mah cuma sebentar aja., ga sampe satu harian kok, ga perlu pake calo, wong datang, ambil nomor, denger namanya d sebutkan, tar liat putusan jaksanya, yg ketok palu, orang d kolektif sampai puluhan pelanggar, abis tuh bayar, paling mahal Rp. 25.000 ajah, ga lebih2, soalnya saya udah 3 x juga ikut sidang aja tuh, bayarnya yah itu hanya Rp. 25. 000 saja, ga lebih. Brgds, PT. Platinum Laju Line Jl. Kesehatan Raya No. 25 Jakarta Pusat - 10160 E-Mail : [email protected] Ph : 021-3861355 ________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Jumat, 22 Juni 2012 11:43 Judul: [pelaut] Tilang Sekedar info......... Pernah Kena Tilang? Smoga info ini berguna. Surat tilang ada 2 macam: slip merah dan slip biru. SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan byk calo,terjadi antrian panjang, dan oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb dan dana nya resmi masuk kas negara. Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (bbrapa oknum perlu berdebat dahulu dengan kita. Kita harus ngotot minta SLIP BIRU krn petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku)dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas. Forwardlah ke teman2 anda. (Info dr Komisi III) *perlu d tambahkan dengan slip biru qt hanya membayar RP 36.000 (utk denda bahwa qt mengakui kesalahan qt) Yg gini yg patut di broadcast!! Powered by Telkomsel BlackBerry® [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
