Sebagian besar perusahaan pelayaran Indonesia sama. Pasti merugi.
Trikora, BUL, DL, Admiral Lines, dll. Semua dari armada puluhan kemudian 
mencharter dan terakhir tinggal menjadi keagenan kapal asing.
Pertamina tidak bangkrut karena ditopang oleh pemerintah dan sumber yg tdk 
trbatas padahal sesuai info dr org dalam banyak sekali penyelewengan 
terjadi.
Mengapa? Karena semua tidak profesional dan (maaf) korupsi. Biasa di kapal 
jual sana jual sini, akhirnya saat duduk dikantor ikut menyetujui semua 
pembelian asalkan dpt share.
Sekarang terjadi juga pada BLT. Dulunya kami bangga karena dimana2 ada kapal 
BLT mengibarkan nama Indonesia ternyata kena likuidasi juga.

Perbedaan dengan perusahaan asing, mengapa mereka bisa bertahan?
Karena mereka tahu cara me-manage kapal. Supply spare part tidak asal 
supply, bahkan banyak yg bisa dikatakan pelit.
Tapi hasilnya perusahaan tambah maju, bisa beli kapal baru dan membuka 
kesempatan kepada pelaut2 yg lain.


-----Original Message----- 
From: [email protected]
Sent: Saturday, August 25, 2012 10:50 AM
To: Milis pelaut
Subject: Re: [pelaut] RESTRUKTURISASI BERLIAN LAJU TANKER: Inilah kronologis 
pentingnya

Memang 2 tahun terakhir sepi pencharter sedangkan penambahan kapal baru 
bnyk, jadinya bnyka kapal yg nggak ada penyewa, terutama kapal2 yg sdh tua.
Kondisi ini kelihatannya masih berlanjut.

Hampir semua perusahaan pemilik dan operator kapal rugi besar pd tahun lalu.

Semoga BLT bisa cepat pulih dan bisa kembali mengharumkan nama Indonesia.


dari ex pelaut BLT.




Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Setiawan <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 24 Aug 2012 23:41:04
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [pelaut] RESTRUKTURISASI BERLIAN LAJU TANKER: Inilah kronologis 
pentingnya

Tragis bener, padahal dulu sempat mau melamar kesana, ga taunya malah dapat
v ship, bareng dedengkot milis ini
On Aug 24, 2012 7:29 PM, "b budiman" <[email protected]> wrote:

> **
>
>
>
> RESTRUKTURISASI BERLIAN LAJU TANKER: Inilah kronologis pentingnya
> 2012-08-12 14:52 (www.bisnis.com)
> JAKARTA: Kejadian penting dalam restruturisasi PT Berlian Laju Tanker
> (BLTA)yang memiliki utang Rp22 triliun dari 162 kreditur.
>
> Data berikut diperoleh dari dokumen konsep restrukturisasi BLTA yang
> disampaikan kepada kreditur pada Jumat (10/8) di Pengadilan Niaga Jakarta
> Pusat. BLTA menggunakan konsultan Borrelli Walsh, spesialis
> restrukturisasi, kepailitan dan akuntansi forensik perusahaan.
>
> 25 Januari            BLT mengumumkan penghentian pembayaran dan
> penangghan perdagangan saham di SGX dan IDX
>
> 26 Januari            FTI Consulting ditunjuk sebagai konsultan keuangan
> dan Drew & Napier sebagai konsultan hukum BLT
>
> 29 Janauri            Kapal MT Prita Dewi ditahan oleh penyedia bahan
> bakar (Monjasa) di Houston karena tagihan yang tertunggak (tertunggak
> selama 3 hari). Tagihan dibayar dan MT Prita Dewi dibebaskan pada 31 
> Januari
>
> 6 Februari            Lantern mengajukan klaim maritim Rule B sebesar
> US$55 juta di US Federal Court karena kelalaian dalam memenuhi kewajiban
> berdasarkan kontrak sewa kapal kosong (bareboat lease) MT Wilutama (yang
> kemudian diubah nama menjadi (MT Chem Ranger)
>
> 10 Februari         First Ship Lease Trust meminta pengembalian 3 kapal
> mereka akibat adanya kelalaian BLT untuk memenuhi kewajiban untuk membayar
> biaya sewa kontrak kapal kosong.
>
> 16 Februari         KPI mengajukan klaim maritim Rule B atas kapal MT
> Partawati sebesar US$2,5 juta untuk tagihan pembayaran pembelian bunker
> yang tertunggak. BLT menempatkan dana sebesar US$2,5 juta pada rekening
> escrow sebagai jaminan dan kapal kemudian dibebaskan. BLT kemudian
> mengajukan tuntutan atas dasar kesalahan penangkapan karena kapal yang
> ditahan merupakan kapal sewa kosong yang dimiliki oleh Standard Chartered
> Bank, bukan BLT.
>
> 4 Maret                Cosimo Borrelli ditunjuk sebagai VP Restrukturisasi
> oleh BLT
>
> 6 Maret                Pertemuan pertama dengan kreditur MLA (Mandated
> Lead Arranger)
>
> 7 Maret                Negosiasi dimulai dengan pemilik kapal sehubungan
> dengan 16 kapal sewa merugi
>
> 10 Maret              Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan
> perlindungan Section 210 (10) untuk 40 kapal yang dimiliki oleh anak-anak
> perusahaan BLT
>
> 14 Maret              Dikabulkannya permohonan perlindungan US Bankruptcy
> law Chapter 15 sebagai kelanjutan atas Section 210 (10)
>
> 25 Maret              14 kapal yang merugi diidentifikasi dan kreditur MLA
> memberikan persetujuannya untuk dijual/dibesi-tuakan
>
> 31 Maret              11 kapal menunggu pengisian bahan bakar karena
> kendala likuiditas menyebabkan 42 hari kapal tidak beroperai selama Maret
>
> 17-31 April           Pengaturan kembali penyediaan bahan bakar dan
> rencana pembayaran yang disetujui oleh penyedia bahan bakar utama termasuk
> Jade Trading, KPI Bridge Oil, FNSA dan United Bunkering & Tradinng
>
> 30 April                 7 kaal menunggu pengisian bahan bakar karena
> kendala likuiditas, 38 hari kapal tidak beroperasi selama April
>
> 8 Mei                     Pengadilan Singapura memberikan perpanjangan
> perlindungan sampai 2 Juli 2012
>
> 15 Mei                  Lanntern menerima putusan yang memenangkan dirinya
> dari US District Court di Connecticut
>
> 17 Mei                  MT Partawati ditahan di Houston, Texas oleh
> Lantern (Kesalahan penahanan karena kapal itu merupakan sewa dari Standard
> Chartered Bank)
>
> 21 Mei                  BLTA mengajukan permohonan pendanaan sementara
> kepada kreditur MLA US$4,3 juta sebagai modal kerja darurat. Dana dari
> penjualan kapal.
>
> 25 Mei                  Pertemuan dengan Bank Mandiri. Mandiri meminta
> pembayaran keseluruhan utang daripada dilakukan novasi utang
>
> 31 Mei                  11 kapal menunggu pengisian bahan bakar karena
> kendala likuidias, 29 hari selama Mei tidak beroperasi
>
> 4 Juni                     Penjualan MT Wulansari selesai, US$1,4 juta.
> Dana dibayarkan kepada kreditur MLA
>
> 4 juni                     Penjualan 2 kapal ethylene disepakati secara
> prinsip
>
> 14 Juni                  Bank Mandiri mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga
> Jakarta Pusat
>
> 26 Juni                  Memperoleh pendanaan darurat dari kreditur MLA
> US$4,3 juta
>
> 2 Juli                      Pengadilan Singapura memberikan perlindungan
> s210(10) untuk jangka waktu 3 bulan
>
> 3 Juli                      Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan
> permohonan Bank Mandiri untuk PKPU BLTA
>
> 12 Juli                    BLTA melepas 4,2 miliar saham BULL
>
> 18 Juli                    BLTA mengajukan permohonan dana kepada kreditur
> MLA sebesar US$3,4 juta sebagai modal kerja untuk membayar perubahan
> manajemen 17 kapal(api)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke