Biarpun diratifikasi para calo pasti berlomba lomba menurunkan gaji biar besar 
margin keuntungan ato smakin banyak klien itu adalah hukum pasar sederhana, 
tidak bisa mengharapkan pemerintah apalagi KPI, pelaut harus meningkatkan daya 
tawar dengan meningkatkan kemampuan komunikasi utk bisa negosiasi langsung dg 
end user (baca : tanpa perantara)  
------Original Message------
From: Jotham W
Sender: [email protected]
To: [email protected]
ReplyTo: [email protected]
Subject: Re: [pelaut] Ribuan Pelaut RI di Luar Negeri Terancam Dipulangkan
Sent: 19 Nov 2012 18:07

  
 
 
 
Kalaupun sudah diratifikasi, apakah para manning agency dapat memaksa principal 
mereka memakai standard salary itu, mengingat sebagian besar gaji utk AB kita 
dibawah USD 900,-?
 
 From: [email protected] <mailto:pelaut-owner%40yahoogroups.com>  
 Sent: Sunday, October 21, 2012 5:53 AM
 To: [email protected] <mailto:pelaut%40yahoogroups.com>  
 Subject: [pelaut] Ribuan Pelaut RI di Luar Negeri Terancam Dipulangkan
 
 Ribuan Pelaut RI di Luar Negeri Terancam Dipulangkan
 
 Rabu, 17/10/2012 - 19:37
 
 JAKARTA, (PRLM).- Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah 
Indonesia untuk segera meratifikasi konvensi pekerja maritim (Maritime Labour 
Convention /MLC). Jika pemerintah tidak serius memperhatikan masalah ini, 
pelaut Indonesia terancam tidak akan direkrut perusahaan pelayaran di luar 
negeri.
 
 "Dampak yang lebih besar, ratusan ribu pelaut Indonesia yang kini bekerja di 
luar negeri akan diturunkan dari kapal dan dipulangkan ke tanah air," kata 
Presiden KPI Hanafi Rustandi di Jakarta, Rabu (17/10).
 
 Hanafi mengatakan, ancaman tersebut antara lain disampaikan oleh asosiasi 
perusahaan pelayaran Belanda saat menandatangani CBA (Collective Bargaining 
Agreement) di Jakarta pada 12 Oktober 2012.
 
 CBA yang ditandatangani KPI dengan Nautilus International (Serikat Pelaut 
Belanda) dan tiga asosiasi perusahaan pelayaran Belanda (Social Maritiem 
Wekgeversverbond, Vereniging Van Werkegevers In De Handelsvaart, dan Netherland 
Maritime Employers Association).
 
 CBA yang ditandatangani itu, menurut Hanafi, merupakan perjanjian induk yang 
wajib digunakan oleh semua perusahaan pelayaran Belanda yang merekrut dan 
mempekerjakan pelaut Indonesia di kapal-kapal berbendera Belanda. Ketiga 
asosiasi perusahaan pelayaran Negeri Kincir Angin itu hingga kini mempekerjakan 
sedikitnya 2.000 pelaut Indonesia.
 
 CBA yang masa berlakunya mulai 1 Januari 2013 dan berakhir 31 Desember 2013 
itu telah mengadopsi berbagai ketentuan yang ditetapkan MLC.
 
 Semua isi CBA sejalan dengan MLC, karena Belanda telah meratifikasi MLC.Tekait 
soal ini, Indonesia diminta segera meratifikasi MLC. Kalau tidak meratifikasi 
ketentuan internasional tersebut, pelaut Indonesia tidak akan direkrut dan 
dipekerjakan di kapal-kapal berbendera Belanda.
 
 "Asosiasi perusahaan pelayaran Belanda akan segera menyurati Presiden RI agar 
secepatnya meratifikasi MLC," kata Hanafi seraya menambahkan, konvensi ini 
penting untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pelaut yang 
diimplementasikan melalui perjanjian yang ditandatangani pemilik kapal dengan 
serikat pelaut.
 
 MLC merupakan konvensi yang ditetapkan dalam sidang ILO (International Labor 
Organization) tahun 2006. Hingga sekarang, MLC telah diratifikasi oleh 30 
negara dan telah memenuhi syarat untuk diterapkan di seluruh dunia.
 
 Rusia dan Filipina merupakan dua negara terakhir

------Original Message Truncated------

Sent from my BlackBerry® wireless device from STC

------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke