Mengapa TKI Tolak KTKLN ?
(ANTARA KL) - Belakangan ini rungutan demi rungutan tentang KTKLN seakan tak 
pernah lepas dari pembicaraan di antara para tenaga kerja Indonesia (TKI). 
Apalagi  mereka yang baru pulang berlibur  dari kampung halamannya.
Beberapa kasus terkait KTKLN mencuat tajam ke permukaan pasca hari raya Idul 
Fitri yang lalu.
Kasus yang paling banyak terjadi adalah pencekalan TKI yang hendak kembali ke 
negara tujuan bekerja, oleh pihak imigrasi, maskapai penerbangan dan BNP2TKI 
sebelum penerbangan dengan alasan mereka tidak mempunyai KTKLN.
Akibatnya, para TKI yang umumnya adalah pembantu rumah tangga itu harus menelan 
kekecewaan karena pemberangkatannya ditunda sehingga tiket hangus. Banyak 
diantara mereka kemudian bernegosiasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin 
keberangkatannya. Dari hasil negosiasi tersebut, mereka akhirnya bisa 
diberangkatkan setelah membayar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Semua kisah itu berdasarkan informasi dari TKI dan pihak majikan sendiri serta  
kasus-kasus serupa yang umumnya diunggah di berbagai media sosial seperti 
Facebook, Twitter bahkan berbagai blog.
Apa itu KTKLN ?
KTKLN adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang merupakan kartu identitas bagi 
TKI sebagai dokumen pemberangkatan TKI yang memenuhi syarat dan prosedur untuk 
bekerja di luar negeri yang berbentuk smartcard berbasis chip microprocessor 
contacties dan dikembangkan sebagai kartu multi fungsi.
Sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 2004 Bab I pasal 1 ayat 2, yang 
disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 18 Oktober pada 
tahun 2004 menyatakan :
"Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut KTKLN adalah kartu 
identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar 
negeri."
UU No.39 tahun 2004 pasal 62 ayat I menyatakan : "Setiap TKI yang ditempatkan 
di luar negeri wajib memiliki KTKLN yang dikeluarkan pemerintah."
UU No.39 tahun 2004 pasal 105, ayat 1 menyatakan : "Selain dokumen yang 
diperlukan bekerja di luar negeri , TKI yang bekerja di luar negeri secara 
perseorangan harus memiliki KTKLN.”"Di dalam KTKLN termuat data-data TKI mulai 
dari identitas diri, foto, sidik jari, PPTKIS, mitra kerja, pengguna TKI, 
paspor, asuransi, uji kesehatan, sertifikat pelatihan, sertifikat uji 
kompetensi, perjanjian kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, mulai 
berlaku, tempat penerbitan, tanggal pemberangkatan dan embarkasi/ debarkasi.
Walaupun UU tersebut telah disahkan pada tahun 2004, namun KTKLN mulai 
ditekankan penerapannya sejak Oktober 2010 seiring dengan adanya Keputusan 
Menakertrans No.14 tahun 2010, bab 18 pasal 64 ayat 2 yang berbunyi:
"Bagi TKI yang telah menyelesaikan perjanjian kerja sebagaimana ayat (1) dan 
ingin bekerja lagi di luar negeri wajib memiliki KTKLN sesuai peraturan menteri 
ini."
Mengapa TKI Menolak KTKLN ?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaaan kinerja PPTKI di luar negeri 
pada semester II tahun 2010 menyatakan bahwa jumlah TKI yang telah ditempatkan 
di 46 negara tujuan dalam 5 tahun terakhir telah mencapai 3,01 juta yang 
berasal dari 19 propinsi dan 156 kotamadya /kabupaten seluruh Indonesia.
Penempatan TKI di luar negeri telah menyumbangkan tambahan sumber devisa negara 
per tahunnya rata-rata  mencapai USD 4,37 miliar atau Rp39,3 triliun.
Pemerintah melalui salah satu  programnya untuk TKI berupa KTKLN pada dasarnya 
adalah untuk mengatur dan memberikan perlindungan dan fasilitas yang lebih 
kepada TKI.
Namun dalam hal ini, TKI sendiri sepertinya antipati dan menolak keberadaan 
KTKLN. Ada beberapa faktor yang mendorong sikap antipati TKI tersebut, 
diantaranya adalah :
1. Kurangnya informasi tentang KTKLN
Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) 
kurang aktif dalam memberikan informasi tentang KTKLN kepada TKI. Adanya media 
sosial seperti facebook dan twitter kurang dimanfaatkan oleh BP3TKI semaksimal 
mungkin. Akibatnya, TKI menganggap seperti pemaksaan, harus membuat KTKLN 
sewaktu mereka pulang libur ke Indonesia. Dari sekian teman-teman TKI di Kuala 
Lumpur yang saya temui, umumnya mereka tidak tahu apa itu KTKLN dan apa fungsi 
KTKLN.
2. KTKLN dianggap pemerasan cara baru
Bagi para TKI yang telah kembali ke negara tujuan bekerja, tentunya sudah tahu 
bagaimana mereka seakan-akan dipersulit sewaktu menjelang pemberangkatan di 
bandara. KTKLN dianggap sebagai bentuk baru aneka pemerasan terhadap TKI, 
sebagai contohnya mereka beranggapan mengapa harus membeli premi asuransi lagi, 
sedangkan di negara tujuan asuransi sudah dimiliki.
3. Aparat BP3TKI dan pihak Imigrasi yang tidak amanah
Urusan terkait KTKLN yang bisa "diatur" melalui negosiasi dan pemberian 
sejumlah uang kepada pihak-pihak terkait, menambah rasa tidak percaya para TKI 
terhadap aparat pemerintah, dalam hal ini pihak BP3TKI dan pihak imigrasi.
4. Tidak adanya cabang di luar negeri
Mengapa KLTKLN tidak bisa dibuat atau diperbarui di luar negeri ? Tentunya hal 
ini akan mempermudah para TKI untuk KTKLN dalam persiapan pulang berlibur ke 
Indonesia. Selanjutnya masalah-masalah yang berkaitan dengan KTKLN bisa 
diminimalkan
5. Mengapa KTKLN tidak gratis
KTKLN gratis rupanya hanya akan menjadi igauan belaka. Menurut informasi, 
pembuatan KTKLN memakan biaya sekitar Rp300 ribu.
Seharusnya UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI 
dijadikan sebuah landasan hukum untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama 
bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang 
layak di luar negeri.
Bukan malah menimbulkan aneka persepsi bahwa TKI itu adalah lahan empuk untuk 
diperas diatas keluguan dan keterbatasannya.

Sumber referensi :
- Undang-undang No 39 tahun 2004 tentang PPTKI
-Fact sheet BPK terhadap kinerja PPTKI di luar negeri semester II 2010
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Dipo <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 20 Dec 2012 18:12:04 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Cc: [email protected]<[email protected]>
Subject: Re: [pelaut] KTKLN

SID = Superman Is Dead 
Adalah Sebuah band Punk Rock asal bali yg digawangi oleh Bobby cool/Vocal, Eka 
Rock/Bass & JRX pada Drum. SID telah menelurkan beberapa album dibawah label 
Sony Music Indonesia. Diantaranya...... Lanjutin sendiri ngetiknya !!! Haha....

Piss :) hehe...

Sent from my iPhone

On 20 Des 2012, at 14:58, [email protected] wrote:

> bagaimana dengan SID 
> 
> 
> Mohon tanggapanya 
> 
> 
> Apa fungsinya ? 
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
> Teruuusss...!
> 
> -----Original Message-----
> From: "soe shan nto" <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Thu, 20 Dec 2012 07:10:53 
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: Re: [pelaut] KTKLN
> 
> KTKLN=Kartu Tenaga Kuli Luar Negeri
> Sent from my BlackBerry® wireless device from STC
> 
> -----Original Message-----
> From: suyatno ngantuk <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Thu, 20 Dec 2012 09:03:55 
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: Re: [pelaut] KTKLN
> 
> yaitulah sampe menyebabkan orang ga yg naik ketinggalan pesawat dan
> akhirnya orang yang mau turun pun jadi batal krn pengganti blom
> datang,siapa yg bertanggung jawab di situ, hanya di jakarta aja yg ada
> sedangkan yg berangkat lewat surabaya ,batam dan lain2 tak pernah pakai
> KTKLN bisa.
> On Dec 19, 2012 9:31 PM, <[email protected]> wrote:
> 
>> Gak ada fungsiinya sama sekali cuma objek pemerasaan saja sama kayak sign
>> on di pasport mubazir bikin penuh halaman bikin ektra cost
>> 
>> Sent from my BlackBerry® wireless device from STC
>> 
>> 
>> 
>> -----Original Message-----
>> 
>> From: suyatno ngantuk <[email protected]>
>> 
>> Sender: [email protected]
>> 
>> Date: Wed, 19 Dec 2012 19:51:34
>> 
>> To: <[email protected]>
>> 
>> Reply-To: [email protected]
>> 
>> Subject: [pelaut] KTKLN
>> 
>> 
>> 
>> dear all pelaut dan pejabat yg masuk dalam group ini
>> 
>> 
>> 
>> maaf saya mau tanya
>> 
>> 1. apa fungsi dari KTKLN
>> 
>> 2. apakah semua pekerja luarnegri harus punya...?
>> 
>> 
>> 
>> terima kasih
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>> 
>> 
>> 
>> ------------------------------------
>> 
>> 1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau
>> identitas asli pengirim berita.
>> 2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke
>> FILE.
>> Yahoo! Groups Links
>> 
>> 
>> 
>> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> 1.    Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
> asli pengirim berita.
> 2.     ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> 1.    Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
> asli pengirim berita.
> 2.     ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke