hehe.. padahal di FB ga cuma SAY "NO!!!" To MEGAWATI doang.. tapi yang arogan dan emosional mah sedikit.. sayang jadi keliatan toh wajah ASLI nya..
________________________________ Dari: santiarema <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Senin, 6 April, 2009 14:08:54 Topik: [Guyon-Yook] Rame di Facebook "Say No To Mega" Sampai saat ini Pendukung Say No To Megawati sudah mendekati 100 Ribu Orang. Inilah Group Facebook yang kontroversial tersebut : http://www.facebook .com/pages/ Say-NO-to- Megawati/ 54621826839? ref=mf#wall REAKSI PDIP Terhadap Group Facebook "Say No to Megawati" JAKARTA, KOMPAS.com, 6 April 2009 — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan menindaklanjuti munculnya grup dalam jaringan pertemanan di dunia maya, Facebook, yang menggunakan nama "Say No!!! to Megawati". Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung, Senin (6/4) siang, mengatakan, keberadaan grup dalam Facebook itu merupakan bagian dari upaya mendiskreditkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. PDI Perjuangan, kata Pramono, akan segera melaporkan komunitas itu kepada pengawas pemilu. "Pasti itu merupakan black campaign yang dilakukan dengan sangat terbuka. Dalam UU Pemilu, pelaku bisa diancam pidana pasal 270 dengan hukuman 24 bulan. Laporan kepada pengawas pemilu akan segera dilayangkan PDI Perjuangan. Selain itu, partai berlambang banteng moncong putih itu juga akan membentuk tim guna melacak siapa yang menggagas komunitas itu. "Karena sudah sangat kasar, dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Kita boleh bersaing, tapi harus secara sehat," ujarnya. Ia pun menduga, komunitas itu sengaja dibuat oleh lawan politik Megawati. TANGGAPAN BAWASLU (BADAN PENGAWAS PEMILU) "Anti-Mega" di Facebook Sulit Dijerat UU Pemilu JAKARTA, KOMPAS.com — Grup Say No!!! to Megawati di situs jejaring sosial Facebook sulit untuk dikategorikan sebagai kampanye hitam dan dijerat dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, yang dihubungi melalui telepon, Minggu (5/4) siang, mengatakan, di dalam Pasal 84 tentang Larangan Kampanye, sanksi hanya dapat dikenai jika kampanye hitam dilakukan oleh peserta, pertugas, atau pelaksana kampanye parpol. Artinya, jika itu bukan dari ketiga unsur tersebut, tak bisa dikenai pidana pemilu. "Kita harus lihat dulu, siapa yang melaksanakan grup tersebut, ketiga unsur tadi, karena ada pembatasan dalam konteks UU Pemilu. Ada pembatasan dalam pasal ini hanya untuk aktivitas dalam kampanye," ungkapnya. "Saya menduga grup itu hanyalah gerakan masyarakat sipil untuk mengkritisi calon-calon pemimpin ke depan atau kemungkinan juga ada dari simpatisan parpol tertentu. Hanya, kalau mau dipidana pemilu, ya agak sulit," katanya. Sementara itu, jika dalam beberapa hari ke depan ada laporan dari masyarakat, individu, ataupun pihak tertentu mengenai grup ini, Bawaslu harus melakukan langkah pengkajian. "Kami mengkaji dulu kalau ada laporan, itu benar-benar kelompok milik parpol atau enggak. Kalo misalnya yang dirugikan itu merasa dicemarkan nama baiknya, itu masuk pidana umum," tuturnya. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir grup "Anti-Mega" kian banyak diikuti oleh para pengguna internet yang tergabung di dalam situs Facebokk. Di dalam grup tersebut terpampang berbagai penyataan yang umumnya berisi keluhan hingga cacian terhadap mantan Presiden RI tersebut. Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Guyon Yuk !!" group. To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [email protected] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/pelawak?hl=en -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
