----- Original Message ----- 
From: Reny Oktavia 
To: Reny Oktavia 
Sent: Thursday, June 04, 2009 10:57 AM
Subject: FW: Prita Mulyasari ... 


Lanjutan ...

 


--------------------------------------------------------------------------------


Selasa, 02/06/2009 19:32 WIB 
Menulis di Internet Dipenjara 
KOMNAS HAM : PRITA TIDAK LAYAK DIPENJARA 
(http://www.detiknews.com/read/2009/06/02/193210/1141674/10/-komnas-ham-prita-tidak-layak-dipenjara)
 
Indra Subagja - detikNews.



Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memantau kasus yang 
menimpa Prita Mulyasari. Penahanan Prita juga disoroti sebagai tindakan yang 
tidak semestinya dilakukan. 

"Tidak layak, itu semacam diskusi di milis kemudian pihak RS Omni mendapat 
forward, kemudian mengadukan ke polisi. Sebenarnya ini tidak bisa menjerat 
dengan pencemaran nama baik. Ini ada kepentingan publik," kata Komisioner 
Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo saat berbincang melalui telepon, 
Selasa(2/6/2009). 

Staf Komnas HAM juga telah menjenguk Prita di LP Tangerang hari ini. 
"Pencemaran ini mesti dinomorduakan, pelayanan rumah sakit ini pelayanan 
publik. Ini jadi membungkam, aparat hukum di negeri ini tidak mengerti. 
Kepentingan publik harus diapresiasi oleh aparat," urainya. 

Lebih lanjut menurutnya, prinsip perlrindungan konsumen dalam kasus ini tidak 
ditegakkan kepolisian dan kejaksaan. "Negeri ini bisa rusak, kalau orang 
mengeluh kemudian kena pencemaran, ini berlebihan. Kita akan memantau proses 
ini," jelasnya (ndr/nwk) 

* * * * * 



Rabu, 03/06/2009 07:00 WIB 
Menulis di Internet Dipenjara 
KRIMINOLOG: PRITA HANYA LAKUKAN KONTROL SOSIAL, TAK PERLU DITAHAN 
(http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/070006/1141760/10/kriminolog-prita-hanya-lakukan-kontrol-sosial-tak-perlu-ditahan-)
 
Aprizal Rahmatullah - detikNews 


Jakarta - Akibat perbuatannya yang mengirim email berisi keluhan pada sebuah 
rumah sakit, Prita Mulyasari (32) harus ditahan polisi akibat dugaan pencemaran 
nama baik. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Erlangga Masdiana menilai 
penahanan terhadap Prita sejauh ini tidak perlu dilakukan polisi. 

"Mestinya tidak perlu ditahan kalau hanya seperti itu," ujar Erlangga saat 
dihubungi detikcom, Rabu (3/6/2009). 

Menurut Erlangga, apa yang disampaikan oleh Prita merupakan salah satu bagian 
dari kontrol sosial masyarakat. Dalam kasus ini, polisi seharusnya bisa lebih 
bijak bersikap kepada Prita. 

"Ia hanya melakukan kontrol sosial kok. Polisi memang punya diskresi 
(wewenang), konteks penahanan harus disertai alasan-alasan seperti 
menghilangkan barang bukti. Tapi tidak perlu berlebihan seperti itu," 
tambahnya. 

Erlangga menjelaskan, kasus-kasus seperti ini memang aparat kerap dijadikan 
alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Padahal belum tentu juga peristiwa yang 
dialami oleh Prita adalah bohong. 

"Di sini masyarakat biasanya lemah, laporan-laporan masyarakat tentang 
(kejelekan) suatu company besar biasa tidak digubris. Jangan sampai nanti 
masyarakat menilai polisi memihak pada corporate besar," tandasnya. 

Jika ada perdamaian, maka pihak pihak RS yang harus berinisiatif lebih dulu 
untuk melakukan perdamaian. "Masyarakat kan hanya melakukan kontrol sosial," 
ulangnya. 

Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni 
Internasional lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email 
yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email 
tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis dan sudah dijawab oleh 
RS Omni melalui milis dan iklan di media. 

Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di 
RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam 
berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, 
dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita 
mengalami sesak nafas. 

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan 
mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni 
Internasional itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi 
peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar 
hanya dia saja yang mengalami hal serupa. 

Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain dijerat 
tentang pencemaran nama baik dalam KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) 
UU ITE No 11/2008. (ape/nwk) 

* * * * * 


Menulis di Internet Dipenjara 
GANJAR : EMAIL KELUHAN PRIBADI TIDAK TERMASUK PELANGGARAN 
Aprizal Rahmatullah - detikNews



Jakarta - Perbuatan Prita Mulyasari (32) yang mengirimkan email berisi keluhan 
tentang pelayanan RS Omni Internasional kepada teman-teman pribadinya belum 
bisa dikategorikan pelanggaran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 
ITE). Hal itu karena email tersebut sifatnya keluhan pribadi. 

"Jika hanya bersifat keluhan pribadi ya saya rasa tidak (termasuk pelanggaran) 
ya. Sama seperti kita kirim SMS ke teman. Kecuali jika ada motif tertentu maka 
di sinilah harus dibuktikan motifnya apa," ujar mantan anggota Panitia Khusus 
(Pansus) UU ITE Ganjar Pranowo saat berbincang dengan detikcom, Selasa 
(2/6/2009). 

Ganjar menambahkan, perbuatan Prita yang mengirimkan email tersebut mungkin 
saja tanpa motif. "Kecuali kalau teman-temannya menyebarluaskan terus 
ditambah-tambahi, semua pihak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya. 

Menurut Ganjar, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 
27 Ayat (3) UU ITE mempunyai syarat pembuktian yang cukup sulit. Seseorang yang 
melanggar harus dibuktikan memiliki motif sengaja mencemarkan nama baik. 

Oleh karenanya penyidik jangan gegabah menggunakan pasal tersebut jika belum 
mempunyai bukti yang cukup. "Karena ini di dunia maya jadi berbeda dengan dunia 
riil," tambahnya. 

Sebelumnya, Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik 
terhadap RS Omni lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari 
email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. 
Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis. 

Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di 
RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam 
berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, 
dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita 
mengalami sesak nafas. 

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan 
mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu 
tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang 
menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja 
yang mengalami hal serupa. 

Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain dijerat 
dengan pasal pencemaran nama baik, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE 
No 11/2008. (ape/nwk) 

* * * * * 



Rabu, 03/06/2009 16:30 WIB 
KELUARGA BERSYUKUR PRITA BEBAS 
(http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/163005/1142174/10/keluarga-bersyukur-prita-bebas)
 
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews 


Jakarta - Prita Mulyasari hari ini dibebaskan dari penjara setelah statusnya 
dialihkan menjadi tahanan kota. Keluarga Prita pun mensyukuri pembebasan ibu 
dua anak ini. 

"Subhanallah kita bersyukur sekali ini suatu hal yang luar biasa buat kita," 
ujar kakak Prita, Sawitri, di LP Wanita, Jl TMP Taruna, Tangerang, Rabu 
(3/6/2009). 

Sawitri pun berharap adiknya agar dapat segera bisa pulang, guna melepas rindu 
dengan anak-anaknya dan keluarga. "Sekarang kita bisa tenang, kita bisa pulang, 
melepas rindu dengan keluarga," ucap Sawitri. 

Sawitri menambahkan, meski telah bebas, Prita akan tetap menjalani sidang di 
Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/6/2009) besok. "Ya (mengikuti sidang) 
tetapi paling tidak dia sudah bisa pulang," tambah Sawitri. (ddt/iy) 

* * * * * 



Rabu, 03/06/2009 16:07 WIB 
PRITA MULYASARI BEBAS DARI PENJARA 
(http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/160717/1142159/10/prita-mulyasari-bebas-dari-penjara)
 
Novia Chandra Dewi, Novi Christiastuti Adiputri - detikNews



Jakarta - Setelah 'digempur' lewat dunia nyata dan dunia maya, akhirnya aparat 
hukum membebaskan Prita Mulyasari (32) dari LP Wanita Tangerang, Rabu 
(3/6/2009). 

"Sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata 
Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan lewat pesan singkatnya kepada detikcom. 

Hal serupa disampaikan oleh Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti. 
"Dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujarnya di LP Wanita, Jl 
TMP Taruna, Tangerang. 

Prita, ibu dua balita, masuk sel per 13 Mei. Dia dimasukkan sel oleh jaksa 
setelah memasukkan UU ITE pasal 27 (3) dalam berkas perkara dengan ancaman 
hukuman hingga 6 tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni 
International setelah menulis keluhannya lewat internet. 

Menurut Jasman, alasan kemanusiaan dan keadilan sesuai pesan Jaksa Agung agar 
jaksa peka terhadap keadilan, menjadi alasan pembebasan Prita.   (ddt/nrl) 

* * * * * 


Rabu, 03/06/2009 17:22 WIB 
Menulis di Internet Dipenjara 
BEBAS DARI PENJARA, PRITA DITUNGGU 2 BUAH HATINYA 
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews



Prita Mulyasari Dibebaskan 
Jakarta - Prita Mulyasari dibebaskan dari penjara dan menjadi tahanan kota. 
Saat ini, Prita yang dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh RS 
Omni Internasional Alam Sutera karena menulis keluhan di internet, ditunggu dua 
buah hatinya. 

Pemantauan detikcom pukul 17.15 WIB, Rabu (3/6/2009), rumah Prita di Jalan 
Kucica III Blog JG VIII Sektor IX Bintaro Tangerang yang bercat putih itu 
tampak tenang. Sejumlah anggota keluarga tampak menunggu kedatangan Prita. 

Mereka merasa bahagia setelah mendengar Prita dibebaskan dari LP Tangerang. Dua 
anaknya, Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandida Nugroho (1 tahun 3 
bulan) juga sudah berdandan rapi. 

Khairan mengenakan baju biru dan celana pendek biru. Dia kini menunggu 
ibundanya sambil menonton TV. Sedangkan Ranarya tampak sudah rapi dan digendong 
baby sitter. 

Menurut salah seorang anggota keluarga, tidak ada persiapan khusus untuk 
menyambut Prita. "Kita menyambut Prita dengan rasa syukur. Dua anaknya sangat 
kangen," kata dia. (asy/nrl) 

* * * * * 


PRITA TERHARU BEBAS DARI PENJARA 
(http://www.republika.co.id/berita/54275/Prita_Terharu_Bebas_dari_Penjara) 
By Republika Newsroom 
Rabu, 03 Juni 2009 pukul 19:26:00 



TANGERANG -- Prita Mulyasari (32) terharu setelah bebas dari tahanan Lembaga 
Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten, dan berencana berkumpul dengan 
keluarga."Saya terharu sekali setelah bebas dari penjara dan dapat berkumpul 
kembali dengan keluarga," kata Prita, Rabu. 

Prita Mulyasari adalah pasien Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang, 
yang mengeluhkan pelayanan RS itu lewat surat elektronik yang ditujukan kepada 
teman-temannya, namun pihak RS mengangap sebagai pencemaran nama baik.Bahkan 
dia dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik 
(ITE) setelah adanya laporan petinggi RS yang berada di kawasan perumahan Alam 
Sutera, Serpong itu. 

Setelah berbagai pihak mendesak, termasuk Wapres Jusuf Kalla dan Capres 
Megawati Soekarnoputri, akhirnya Prita dibebaskan secara bersyarat dengan 
status tahanan kota.Dia ditahan sejak 15 Agustus 2009 dengan ancaman enam tahun 
kurungan akibat pengaduan dari petinggi RS Omni Internasional. 

Prita berterima kasih atas banyaknya dukungan yang menginginkan dirinya 
dibebaskan dan mengungkapkan hanya Tuhan yang dapat membalas semua jasa 
tersebut.Ketika ditanya apa yang akan dilakukan setelah bebas, dia mengatakan 
tindakan pertama adalah ingin berkumpul dengan keluarga dan memeluk dua anaknya 
karena rindu mendalam pada kedua buah hatinya itu setelah lama 
ditinggalkannya.(ant/kpo) 

* * * * *

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Ayo 
Ngguyu !!" group.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at 
http://groups.google.com/group/pelawak?hl=en
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke