Memang cukup memprihatinkan situasi di negeri ini.. Di saat kita sakit membutuhkan pengobatan yang benar dah sulit. Masih di suruh bayar pula
Rumah sakit jaman sekarang terlalu kental dengan bisnis mengalahkan nurani kemanusiaan Saat kita complaint karena pelayanan yang kurang memuaskan eh malah di penjarakan. Mungkin kejadian ini jadi peringatan juga ke kita2 orang awam Jangan sekali2 complaint klo gak mau di"prita"kan oleh si penerima complaint. Andai keluarga mereka yang mengirim prita ke penjara yang dapat perlakuan sperti prita Apa tindakan mereka?????? Maaf hanya ikut prihatin aja dengan kejadian ini regards From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Alice Sent: 04 Juni 2009 17:15 To: yenni; Sutina Zhang; susanty loy; nengsi; Melda; [email protected]; diana; Anita Daniati Subject: [Guyon-Yook] Fw: Prita Mulyasari ... ----- Original Message ----- From: Reny Oktavia <mailto:[email protected]> To: Reny Oktavia <mailto:[email protected]> Sent: Thursday, June 04, 2009 10:57 AM Subject: FW: Prita Mulyasari ... Lanjutan ... _____ Selasa, 02/06/2009 19:32 WIB Menulis di Internet Dipenjara KOMNAS HAM : PRITA TIDAK LAYAK DIPENJARA (http://www.detiknews.com/read/2009/06/02/193210/1141674/10/-komnas-ham-prit a-tidak-layak-dipenjara) Indra Subagja - detikNews. Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memantau kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Penahanan Prita juga disoroti sebagai tindakan yang tidak semestinya dilakukan. "Tidak layak, itu semacam diskusi di milis kemudian pihak RS Omni mendapat forward, kemudian mengadukan ke polisi. Sebenarnya ini tidak bisa menjerat dengan pencemaran nama baik. Ini ada kepentingan publik," kata Komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo saat berbincang melalui telepon, Selasa(2/6/2009). Staf Komnas HAM juga telah menjenguk Prita di LP Tangerang hari ini. "Pencemaran ini mesti dinomorduakan, pelayanan rumah sakit ini pelayanan publik. Ini jadi membungkam, aparat hukum di negeri ini tidak mengerti. Kepentingan publik harus diapresiasi oleh aparat," urainya. Lebih lanjut menurutnya, prinsip perlrindungan konsumen dalam kasus ini tidak ditegakkan kepolisian dan kejaksaan. "Negeri ini bisa rusak, kalau orang mengeluh kemudian kena pencemaran, ini berlebihan. Kita akan memantau proses ini," jelasnya (ndr/nwk) * * * * * Rabu, 03/06/2009 07:00 WIB Menulis di Internet Dipenjara KRIMINOLOG: PRITA HANYA LAKUKAN KONTROL SOSIAL, TAK PERLU DITAHAN (http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/070006/1141760/10/kriminolog-prita -hanya-lakukan-kontrol-sosial-tak-perlu-ditahan-) Aprizal Rahmatullah - detikNews Jakarta - Akibat perbuatannya yang mengirim email berisi keluhan pada sebuah rumah sakit, Prita Mulyasari (32) harus ditahan polisi akibat dugaan pencemaran nama baik. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Erlangga Masdiana menilai penahanan terhadap Prita sejauh ini tidak perlu dilakukan polisi. "Mestinya tidak perlu ditahan kalau hanya seperti itu," ujar Erlangga saat dihubungi detikcom, Rabu (3/6/2009). Menurut Erlangga, apa yang disampaikan oleh Prita merupakan salah satu bagian dari kontrol sosial masyarakat. Dalam kasus ini, polisi seharusnya bisa lebih bijak bersikap kepada Prita. "Ia hanya melakukan kontrol sosial kok. Polisi memang punya diskresi (wewenang), konteks penahanan harus disertai alasan-alasan seperti menghilangkan barang bukti. Tapi tidak perlu berlebihan seperti itu," tambahnya. Erlangga menjelaskan, kasus-kasus seperti ini memang aparat kerap dijadikan alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Padahal belum tentu juga peristiwa yang dialami oleh Prita adalah bohong. "Di sini masyarakat biasanya lemah, laporan-laporan masyarakat tentang (kejelekan) suatu company besar biasa tidak digubris. Jangan sampai nanti masyarakat menilai polisi memihak pada corporate besar," tandasnya. Jika ada perdamaian, maka pihak pihak RS yang harus berinisiatif lebih dulu untuk melakukan perdamaian. "Masyarakat kan hanya melakukan kontrol sosial," ulangnya. Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis dan sudah dijawab oleh RS Omni melalui milis dan iklan di media. Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni Internasional itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa. Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain dijerat tentang pencemaran nama baik dalam KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008. (ape/nwk) * * * * * Menulis di Internet Dipenjara GANJAR : EMAIL KELUHAN PRIBADI TIDAK TERMASUK PELANGGARAN Aprizal Rahmatullah - detikNews Jakarta - Perbuatan Prita Mulyasari (32) yang mengirimkan email berisi keluhan tentang pelayanan RS Omni Internasional kepada teman-teman pribadinya belum bisa dikategorikan pelanggaran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu karena email tersebut sifatnya keluhan pribadi. "Jika hanya bersifat keluhan pribadi ya saya rasa tidak (termasuk pelanggaran) ya. Sama seperti kita kirim SMS ke teman. Kecuali jika ada motif tertentu maka di sinilah harus dibuktikan motifnya apa," ujar mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) UU ITE Ganjar Pranowo saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/6/2009). Ganjar menambahkan, perbuatan Prita yang mengirimkan email tersebut mungkin saja tanpa motif. "Kecuali kalau teman-temannya menyebarluaskan terus ditambah-tambahi, semua pihak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya. Menurut Ganjar, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mempunyai syarat pembuktian yang cukup sulit. Seseorang yang melanggar harus dibuktikan memiliki motif sengaja mencemarkan nama baik. Oleh karenanya penyidik jangan gegabah menggunakan pasal tersebut jika belum mempunyai bukti yang cukup. "Karena ini di dunia maya jadi berbeda dengan dunia riil," tambahnya. Sebelumnya, Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis. Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa. Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008. (ape/nwk) * * * * * Rabu, 03/06/2009 16:30 WIB KELUARGA BERSYUKUR PRITA BEBAS (http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/163005/1142174/10/keluarga-bersyuk ur-prita-bebas) Novi Christiastuti Adiputri - detikNews Jakarta - Prita Mulyasari hari ini dibebaskan dari penjara setelah statusnya dialihkan menjadi tahanan kota. Keluarga Prita pun mensyukuri pembebasan ibu dua anak ini. "Subhanallah kita bersyukur sekali ini suatu hal yang luar biasa buat kita," ujar kakak Prita, Sawitri, di LP Wanita, Jl TMP Taruna, Tangerang, Rabu (3/6/2009). Sawitri pun berharap adiknya agar dapat segera bisa pulang, guna melepas rindu dengan anak-anaknya dan keluarga. "Sekarang kita bisa tenang, kita bisa pulang, melepas rindu dengan keluarga," ucap Sawitri. Sawitri menambahkan, meski telah bebas, Prita akan tetap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/6/2009) besok. "Ya (mengikuti sidang) tetapi paling tidak dia sudah bisa pulang," tambah Sawitri. (ddt/iy) * * * * * Rabu, 03/06/2009 16:07 WIB PRITA MULYASARI BEBAS DARI PENJARA (http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/160717/1142159/10/prita-mulyasari- bebas-dari-penjara) Novia Chandra Dewi, Novi Christiastuti Adiputri - detikNews Jakarta - Setelah 'digempur' lewat dunia nyata dan dunia maya, akhirnya aparat hukum membebaskan Prita Mulyasari (32) dari LP Wanita Tangerang, Rabu (3/6/2009). "Sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan lewat pesan singkatnya kepada detikcom. Hal serupa disampaikan oleh Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti. "Dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujarnya di LP Wanita, Jl TMP Taruna, Tangerang. Prita, ibu dua balita, masuk sel per 13 Mei. Dia dimasukkan sel oleh jaksa setelah memasukkan UU ITE pasal 27 (3) dalam berkas perkara dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni International setelah menulis keluhannya lewat internet. Menurut Jasman, alasan kemanusiaan dan keadilan sesuai pesan Jaksa Agung agar jaksa peka terhadap keadilan, menjadi alasan pembebasan Prita. (ddt/nrl) * * * * * Rabu, 03/06/2009 17:22 WIB Menulis di Internet Dipenjara BEBAS DARI PENJARA, PRITA DITUNGGU 2 BUAH HATINYA Muhammad Taufiqqurahman - detikNews Prita Mulyasari Dibebaskan Jakarta - Prita Mulyasari dibebaskan dari penjara dan menjadi tahanan kota. Saat ini, Prita yang dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh RS Omni Internasional Alam Sutera karena menulis keluhan di internet, ditunggu dua buah hatinya. Pemantauan detikcom pukul 17.15 WIB, Rabu (3/6/2009), rumah Prita di Jalan Kucica III Blog JG VIII Sektor IX Bintaro Tangerang yang bercat putih itu tampak tenang. Sejumlah anggota keluarga tampak menunggu kedatangan Prita. Mereka merasa bahagia setelah mendengar Prita dibebaskan dari LP Tangerang. Dua anaknya, Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandida Nugroho (1 tahun 3 bulan) juga sudah berdandan rapi. Khairan mengenakan baju biru dan celana pendek biru. Dia kini menunggu ibundanya sambil menonton TV. Sedangkan Ranarya tampak sudah rapi dan digendong baby sitter. Menurut salah seorang anggota keluarga, tidak ada persiapan khusus untuk menyambut Prita. "Kita menyambut Prita dengan rasa syukur. Dua anaknya sangat kangen," kata dia. (asy/nrl) * * * * * PRITA TERHARU BEBAS DARI PENJARA (http://www.republika.co.id/berita/54275/Prita_Terharu_Bebas_dari_Penjara) By Republika Newsroom Rabu, 03 Juni 2009 pukul 19:26:00 TANGERANG -- Prita Mulyasari (32) terharu setelah bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten, dan berencana berkumpul dengan keluarga."Saya terharu sekali setelah bebas dari penjara dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga," kata Prita, Rabu. Prita Mulyasari adalah pasien Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang, yang mengeluhkan pelayanan RS itu lewat surat elektronik yang ditujukan kepada teman-temannya, namun pihak RS mengangap sebagai pencemaran nama baik.Bahkan dia dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) setelah adanya laporan petinggi RS yang berada di kawasan perumahan Alam Sutera, Serpong itu. Setelah berbagai pihak mendesak, termasuk Wapres Jusuf Kalla dan Capres Megawati Soekarnoputri, akhirnya Prita dibebaskan secara bersyarat dengan status tahanan kota.Dia ditahan sejak 15 Agustus 2009 dengan ancaman enam tahun kurungan akibat pengaduan dari petinggi RS Omni Internasional. Prita berterima kasih atas banyaknya dukungan yang menginginkan dirinya dibebaskan dan mengungkapkan hanya Tuhan yang dapat membalas semua jasa tersebut.Ketika ditanya apa yang akan dilakukan setelah bebas, dia mengatakan tindakan pertama adalah ingin berkumpul dengan keluarga dan memeluk dua anaknya karena rindu mendalam pada kedua buah hatinya itu setelah lama ditinggalkannya.(ant/kpo) * * * * * --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Ayo Ngguyu !!" group. To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [email protected] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/pelawak?hl=en -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
