Memang cukup memprihatinkan situasi di negeri ini..

Di saat kita sakit membutuhkan pengobatan yang benar dah sulit. Masih di
suruh bayar pula

Rumah sakit jaman sekarang terlalu kental dengan bisnis mengalahkan nurani
kemanusiaan

 

Saat kita complaint karena pelayanan yang kurang memuaskan eh malah di
penjarakan.

Mungkin kejadian ini jadi peringatan juga ke kita2 orang awam

 

Jangan sekali2 complaint klo gak mau di"prita"kan oleh si penerima
complaint.

 

Andai keluarga mereka yang mengirim prita ke penjara yang dapat perlakuan
sperti prita

Apa tindakan mereka??????

 

Maaf hanya ikut prihatin aja dengan kejadian ini

 

regards

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Alice
Sent: 04 Juni 2009 17:15
To: yenni; Sutina Zhang; susanty loy; nengsi; Melda;
[email protected]; diana; Anita Daniati
Subject: [Guyon-Yook] Fw: Prita Mulyasari ...

 






 

----- Original Message ----- 

From: Reny Oktavia <mailto:[email protected]>  

To: Reny Oktavia <mailto:[email protected]>  

Sent: Thursday, June 04, 2009 10:57 AM

Subject: FW: Prita Mulyasari ... 

 

Lanjutan ...

 

  _____  


Selasa, 02/06/2009 19:32 WIB 
Menulis di Internet Dipenjara 
KOMNAS HAM : PRITA TIDAK LAYAK DIPENJARA 
(http://www.detiknews.com/read/2009/06/02/193210/1141674/10/-komnas-ham-prit
a-tidak-layak-dipenjara) 
Indra Subagja - detikNews.



Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memantau kasus
yang menimpa Prita Mulyasari. Penahanan Prita juga disoroti sebagai tindakan
yang tidak semestinya dilakukan. 

"Tidak layak, itu semacam diskusi di milis kemudian pihak RS Omni mendapat
forward, kemudian mengadukan ke polisi. Sebenarnya ini tidak bisa menjerat
dengan pencemaran nama baik. Ini ada kepentingan publik," kata Komisioner
Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo saat berbincang melalui telepon,
Selasa(2/6/2009). 

Staf Komnas HAM juga telah menjenguk Prita di LP Tangerang hari ini.
"Pencemaran ini mesti dinomorduakan, pelayanan rumah sakit ini pelayanan
publik. Ini jadi membungkam, aparat hukum di negeri ini tidak mengerti.
Kepentingan publik harus diapresiasi oleh aparat," urainya. 

Lebih lanjut menurutnya, prinsip perlrindungan konsumen dalam kasus ini
tidak ditegakkan kepolisian dan kejaksaan. "Negeri ini bisa rusak, kalau
orang mengeluh kemudian kena pencemaran, ini berlebihan. Kita akan memantau
proses ini," jelasnya (ndr/nwk) 

* * * * * 



Rabu, 03/06/2009 07:00 WIB 
Menulis di Internet Dipenjara 
KRIMINOLOG: PRITA HANYA LAKUKAN KONTROL SOSIAL, TAK PERLU DITAHAN 
(http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/070006/1141760/10/kriminolog-prita
-hanya-lakukan-kontrol-sosial-tak-perlu-ditahan-) 
Aprizal Rahmatullah - detikNews 


Jakarta - Akibat perbuatannya yang mengirim email berisi keluhan pada sebuah
rumah sakit, Prita Mulyasari (32) harus ditahan polisi akibat dugaan
pencemaran nama baik. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Erlangga
Masdiana menilai penahanan terhadap Prita sejauh ini tidak perlu dilakukan
polisi. 

"Mestinya tidak perlu ditahan kalau hanya seperti itu," ujar Erlangga saat
dihubungi detikcom, Rabu (3/6/2009). 

Menurut Erlangga, apa yang disampaikan oleh Prita merupakan salah satu
bagian dari kontrol sosial masyarakat. Dalam kasus ini, polisi seharusnya
bisa lebih bijak bersikap kepada Prita. 

"Ia hanya melakukan kontrol sosial kok. Polisi memang punya diskresi
(wewenang), konteks penahanan harus disertai alasan-alasan seperti
menghilangkan barang bukti. Tapi tidak perlu berlebihan seperti itu,"
tambahnya. 

Erlangga menjelaskan, kasus-kasus seperti ini memang aparat kerap dijadikan
alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Padahal belum tentu juga peristiwa
yang dialami oleh Prita adalah bohong. 

"Di sini masyarakat biasanya lemah, laporan-laporan masyarakat tentang
(kejelekan) suatu company besar biasa tidak digubris. Jangan sampai nanti
masyarakat menilai polisi memihak pada corporate besar," tandasnya. 

Jika ada perdamaian, maka pihak pihak RS yang harus berinisiatif lebih dulu
untuk melakukan perdamaian. "Masyarakat kan hanya melakukan kontrol sosial,"
ulangnya. 

Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni
Internasional lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari
email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS
Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis dan sudah
dijawab oleh RS Omni melalui milis dan iklan di media. 

Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat
di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita
demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya
itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga
Prita mengalami sesak nafas. 

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan
mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni
Internasional itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan
kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan
berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa. 

Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain
dijerat tentang pencemaran nama baik dalam KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27
ayat (3) UU ITE No 11/2008. (ape/nwk) 

* * * * * 


Menulis di Internet Dipenjara 
GANJAR : EMAIL KELUHAN PRIBADI TIDAK TERMASUK PELANGGARAN 
Aprizal Rahmatullah - detikNews



Jakarta - Perbuatan Prita Mulyasari (32) yang mengirimkan email berisi
keluhan tentang pelayanan RS Omni Internasional kepada teman-teman
pribadinya belum bisa dikategorikan pelanggaran dalam UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu karena email tersebut sifatnya
keluhan pribadi. 

"Jika hanya bersifat keluhan pribadi ya saya rasa tidak (termasuk
pelanggaran) ya. Sama seperti kita kirim SMS ke teman. Kecuali jika ada
motif tertentu maka di sinilah harus dibuktikan motifnya apa," ujar mantan
anggota Panitia Khusus (Pansus) UU ITE Ganjar Pranowo saat berbincang dengan
detikcom, Selasa (2/6/2009). 

Ganjar menambahkan, perbuatan Prita yang mengirimkan email tersebut mungkin
saja tanpa motif. "Kecuali kalau teman-temannya menyebarluaskan terus
ditambah-tambahi, semua pihak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya. 

Menurut Ganjar, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mempunyai syarat pembuktian yang cukup sulit.
Seseorang yang melanggar harus dibuktikan memiliki motif sengaja mencemarkan
nama baik. 

Oleh karenanya penyidik jangan gegabah menggunakan pasal tersebut jika belum
mempunyai bukti yang cukup. "Karena ini di dunia maya jadi berbeda dengan
dunia riil," tambahnya. 

Sebelumnya, Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik
terhadap RS Omni lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari
email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS
Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis. 

Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat
di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita
demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya
itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga
Prita mengalami sesak nafas. 

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan
mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu
tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang
menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia
saja yang mengalami hal serupa. 

Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain
dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat
(3) UU ITE No 11/2008. (ape/nwk) 

* * * * * 



Rabu, 03/06/2009 16:30 WIB 
KELUARGA BERSYUKUR PRITA BEBAS 
(http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/163005/1142174/10/keluarga-bersyuk
ur-prita-bebas) 
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews 


Jakarta - Prita Mulyasari hari ini dibebaskan dari penjara setelah statusnya
dialihkan menjadi tahanan kota. Keluarga Prita pun mensyukuri pembebasan ibu
dua anak ini. 

"Subhanallah kita bersyukur sekali ini suatu hal yang luar biasa buat kita,"
ujar kakak Prita, Sawitri, di LP Wanita, Jl TMP Taruna, Tangerang, Rabu
(3/6/2009). 

Sawitri pun berharap adiknya agar dapat segera bisa pulang, guna melepas
rindu dengan anak-anaknya dan keluarga. "Sekarang kita bisa tenang, kita
bisa pulang, melepas rindu dengan keluarga," ucap Sawitri. 

Sawitri menambahkan, meski telah bebas, Prita akan tetap menjalani sidang di
Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/6/2009) besok. "Ya (mengikuti sidang)
tetapi paling tidak dia sudah bisa pulang," tambah Sawitri. (ddt/iy) 

* * * * * 



Rabu, 03/06/2009 16:07 WIB 
PRITA MULYASARI BEBAS DARI PENJARA 
(http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/160717/1142159/10/prita-mulyasari-
bebas-dari-penjara) 
Novia Chandra Dewi, Novi Christiastuti Adiputri - detikNews



Jakarta - Setelah 'digempur' lewat dunia nyata dan dunia maya, akhirnya
aparat hukum membebaskan Prita Mulyasari (32) dari LP Wanita Tangerang, Rabu
(3/6/2009). 

"Sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata
Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan lewat pesan singkatnya kepada
detikcom. 

Hal serupa disampaikan oleh Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti.
"Dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujarnya di LP Wanita,
Jl TMP Taruna, Tangerang. 

Prita, ibu dua balita, masuk sel per 13 Mei. Dia dimasukkan sel oleh jaksa
setelah memasukkan UU ITE pasal 27 (3) dalam berkas perkara dengan ancaman
hukuman hingga 6 tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni
International setelah menulis keluhannya lewat internet. 

Menurut Jasman, alasan kemanusiaan dan keadilan sesuai pesan Jaksa Agung
agar jaksa peka terhadap keadilan, menjadi alasan pembebasan Prita.
(ddt/nrl) 

* * * * * 


Rabu, 03/06/2009 17:22 WIB 
Menulis di Internet Dipenjara 
BEBAS DARI PENJARA, PRITA DITUNGGU 2 BUAH HATINYA 
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews



Prita Mulyasari Dibebaskan 
Jakarta - Prita Mulyasari dibebaskan dari penjara dan menjadi tahanan kota.
Saat ini, Prita yang dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh RS
Omni Internasional Alam Sutera karena menulis keluhan di internet, ditunggu
dua buah hatinya. 

Pemantauan detikcom pukul 17.15 WIB, Rabu (3/6/2009), rumah Prita di Jalan
Kucica III Blog JG VIII Sektor IX Bintaro Tangerang yang bercat putih itu
tampak tenang. Sejumlah anggota keluarga tampak menunggu kedatangan Prita. 

Mereka merasa bahagia setelah mendengar Prita dibebaskan dari LP Tangerang.
Dua anaknya, Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandida Nugroho (1
tahun 3 bulan) juga sudah berdandan rapi. 

Khairan mengenakan baju biru dan celana pendek biru. Dia kini menunggu
ibundanya sambil menonton TV. Sedangkan Ranarya tampak sudah rapi dan
digendong baby sitter. 

Menurut salah seorang anggota keluarga, tidak ada persiapan khusus untuk
menyambut Prita. "Kita menyambut Prita dengan rasa syukur. Dua anaknya
sangat kangen," kata dia. (asy/nrl) 

* * * * * 


PRITA TERHARU BEBAS DARI PENJARA 
(http://www.republika.co.id/berita/54275/Prita_Terharu_Bebas_dari_Penjara) 
By Republika Newsroom 
Rabu, 03 Juni 2009 pukul 19:26:00 



TANGERANG -- Prita Mulyasari (32) terharu setelah bebas dari tahanan Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten, dan berencana berkumpul dengan
keluarga."Saya terharu sekali setelah bebas dari penjara dan dapat berkumpul
kembali dengan keluarga," kata Prita, Rabu. 

Prita Mulyasari adalah pasien Rumah Sakit (RS) Omni Internasional,
Tangerang, yang mengeluhkan pelayanan RS itu lewat surat elektronik yang
ditujukan kepada teman-temannya, namun pihak RS mengangap sebagai pencemaran
nama baik.Bahkan dia dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elekronik (ITE) setelah adanya laporan petinggi RS yang berada di
kawasan perumahan Alam Sutera, Serpong itu. 

Setelah berbagai pihak mendesak, termasuk Wapres Jusuf Kalla dan Capres
Megawati Soekarnoputri, akhirnya Prita dibebaskan secara bersyarat dengan
status tahanan kota.Dia ditahan sejak 15 Agustus 2009 dengan ancaman enam
tahun kurungan akibat pengaduan dari petinggi RS Omni Internasional. 

Prita berterima kasih atas banyaknya dukungan yang menginginkan dirinya
dibebaskan dan mengungkapkan hanya Tuhan yang dapat membalas semua jasa
tersebut.Ketika ditanya apa yang akan dilakukan setelah bebas, dia
mengatakan tindakan pertama adalah ingin berkumpul dengan keluarga dan
memeluk dua anaknya karena rindu mendalam pada kedua buah hatinya itu
setelah lama ditinggalkannya.(ant/kpo) 

* * * * *




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Ayo 
Ngguyu !!" group.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at 
http://groups.google.com/group/pelawak?hl=en
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke