http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2009/06/05/fks,20090605-650,id.html
Namun tergugat mengajukan gugatan balik ke Rumah Sakit Omni Medical Center 
sebesar Rp 5 miliar. Rumah sakit dinilai melakukan perbuatan melawan hukum 
dengan tidak memberikan informasi medis dan mengklarifikasi tagihan.


Jum'at, 05 Juni 2009 | 

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gugatan Rumah Sakit Omni International terhadap 
pasien tak hanya terjadi pada Prita Mulyasari. Rumah Sakit Omni Medical Center, 
Pulomas, Jakarta Timur, juga menggugat perdata keluarga almarhum Abdullah 
Anggawie, pasien rumah sakit tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang gugatan itu dipimpin ketua majelis hakim Reno Listowo. Sedianya, sidang 
kemarin untuk mendengarkan putusan majelis hakim. Reno mengatakan menunda 
sidang hingga Senin (15 Juni) depan. “Mohon pengertiannya, karena ada 
pergantian majelis hakim,” kata Reno saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat.

Abdullah Anggawie dirawat di rumah sakit Omni selama tiga bulan sejak 3 Mei 
2007. Abdullah akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007. Omni menggugat karena 
keluarga pasien, yakni Tiem F. Anggawie dan Joeseof Faisal, dan pihak penjamin, 
yakni PT Sinar Supra Internasional, tidak memenuhi kewajibannya membayar 
tagihan sebesar total Rp 552,2 juta. Pihak keluarga memiliki kewajiban yang 
belum dibayar sebesar Rp 427,2 juta karena Rp 125 juta sudah disetor sebagai 
uang muka atau uang jaminan.

Gugatan terhadap pasien tersebut dilayangkan RS Omni pada 24 November 2008. 
Selain menuntut pembayaran sisa tagihan, Omni menuntut pembayaran bunga 6 
persen per tahun dari total tagihan.

Sri Puji Astuti, kuasa hukum tergugat, membantah tudingan bahwa kliennya tak 
mau membayar kekurangan biaya rumah sakit tersebut. “Kami mau bayar, tapi kok 
rekam medisnya nggak dikasih, bagaimana mau bayar kalau rekam medisnya nggak 
ada,” kata Sri Puji Astuti seusai persidangan.

Menurut Sri, selama tiga bulan dirawat, keluarga pasien tidak pernah diberi 
tahu soal penyakit yang diderita almarhum. Bahkan, kata Sri, dokter memberikan 
resep obat yang berbeda setiap hari. Kejanggalan lain, tiap hari tabung oksigen 
juga diganti yang baru. “Padahal biasanya satu tabung itu untuk beberapa hari,” 
ujarnya.
Atas gugatan ini, kuasa hukum tergugat mengajukan gugatan balik ke Rumah Sakit 
Omni Medical Center sebesar Rp 5 miliar. Rumah sakit dinilai melakukan 
perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan informasi medis dan 
mengklarifikasi tagihan.

Para tergugat menilai tagihan penggugat tak wajar. Misalnya, dalam tagihan 
disebutkan penggugat melakukan cuci darah atau hemodialisis setiap hari mulai 
19 hingga 31 Mei 2007. Selain itu, terjadi pergantian resep dokter tiap hari 
mulai 4 sampai 31 Mei. Padahal satu resep obat berlaku untuk jangka waktu tiga 
hingga enam hari.

Pihak Rumah Sakit Omni Medical Center enggan mengomentari kasus yang 
mengaitkannya dengan salah seorang pasien yang bergulir di Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat itu.

"Nanti saja, Mas," kata Risma Situmorang, kuasa hukum RS Omni Medical Center, 
melalui telepon kemarin. Berkali-kali Tempo mencoba menghubunginya lagi, namun 
tak pernah diangkat.

SUTARTO | TITO SIANIPAR | ISTI
 
http://www.facebook.com/pages/Say-No-To-RS-OMNI-Internasional-Tangerang/87380835097?sid=ef5bfc622684b2278480b0995a9851e8&ref=search#/pages/Say-No-To-RS-OMNI-Internasional-Tangerang/87380835097


      

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Ayo 
Ngguyu !!" group.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at 
http://groups.google.com/group/pelawak?hl=en
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke