Selain Prita, RS Omni Juga Gugat Pasien Meninggal
Jum'at, 05 Juni 2009 | 06:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Gugatan Rumah Sakit Omni International terhadap pasien tak hanya
terjadi pada Prita Mulyasari. Rumah Sakit Omni Medical Center, Pulomas,
Jakarta Timur, juga menggugat perdata keluarga almarhum Abdullah
Anggawie, pasien rumah sakit tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Sidang gugatan itu dipimpin ketua majelis hakim Reno
Listowo. Sedianya, sidang kemarin untuk mendengarkan putusan majelis
hakim. Reno mengatakan menunda sidang hingga Senin (15 Juni) depan.
“Mohon pengertiannya, karena ada pergantian majelis hakim,” kata Reno
saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Abdullah
Anggawie dirawat di rumah sakit Omni selama tiga bulan sejak 3 Mei
2007. Abdullah akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007. Omni menggugat
karena keluarga pasien, yakni Tiem F. Anggawie dan Joeseof Faisal, dan
pihak penjamin, yakni PT Sinar Supra Internasional, tidak memenuhi
kewajibannya membayar tagihan sebesar total Rp 552,2 juta. Pihak
keluarga memiliki kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp 427,2 juta
karena Rp 125 juta sudah disetor sebagai uang muka atau uang jaminan.
Gugatan terhadap pasien tersebut dilayangkan RS Omni pada 24 November
2008. Selain menuntut pembayaran sisa tagihan, Omni menuntut pembayaran
bunga 6 persen per tahun dari total tagihan.
Sri Puji Astuti,
kuasa hukum tergugat, membantah tudingan bahwa kliennya tak mau
membayar kekurangan biaya rumah sakit tersebut. “Kami mau bayar, tapi
kok rekam medisnya nggak dikasih, bagaimana mau bayar kalau rekam medisnya
nggak ada,” kata Sri Puji Astuti seusai persidangan.
Menurut Sri, selama tiga bulan dirawat, keluarga pasien tidak pernah
diberi tahu soal penyakit yang diderita almarhum. Bahkan, kata Sri,
dokter memberikan resep obat yang berbeda setiap hari. Kejanggalan
lain, tiap hari tabung oksigen juga diganti yang baru. “Padahal
biasanya satu tabung itu untuk beberapa hari,” ujarnya.
Atas
gugatan ini, kuasa hukum tergugat mengajukan gugatan balik ke Rumah
Sakit Omni Medical Center sebesar Rp 5 miliar. Rumah sakit dinilai
melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan informasi
medis dan mengklarifikasi tagihan.
Para tergugat menilai
tagihan penggugat tak wajar. Misalnya, dalam tagihan disebutkan
penggugat melakukan cuci darah atau hemodialisis setiap hari mulai 19
hingga 31 Mei 2007. Selain itu, terjadi pergantian resep dokter tiap
hari mulai 4 sampai 31 Mei. Padahal satu resep obat berlaku untuk
jangka waktu tiga hingga enam hari.
Pihak Rumah Sakit Omni
Medical Center enggan mengomentari kasus yang mengaitkannya dengan
salah seorang pasien yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
itu.
"Nanti saja, Mas," kata Risma Situmorang, kuasa hukum RS
Omni Medical Center, melalui telepon kemarin. Berkali-kali Tempo
mencoba menghubunginya lagi, namun tak pernah diangkat. SUTARTO | TITO
SIANIPAR |
ISTIhttp://www.facebook.com/ext/share.php?sid=209228225301&h=iJS9K&u=7L8uq
http://www.facebook.com/pages/Say-No-To-RS-OMNI-Internasional-Tangerang/87380835097?sid=ef5bfc622684b2278480b0995a9851e8&ref=search#/posted.php?id=87380835097&share_id=209228225301#s209228225301
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Ayo
Ngguyu !!" group.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to
[email protected]
For more options, visit this group at
http://groups.google.com/group/pelawak?hl=en
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---