Bpk2 BTS, Risfan, Wawo. Eko dan milisters semuanya ysh,
Untuk pak Risfan.. trims bo...kemarin udeh ngegodain akika..... (ciailah ...
manula ngomong bahasa gaul... hehe.. maap)....tanggapan baliknya nyusul pak....
Untuk mas Eko... yarin... panjang juga ada peminatnya...hehe..
Untuk pak Wawo... saya mau kirim cerita humor gak lucu... harap ditunggu....
Selanjutnya panjang untuk semua dan a.l. untuk mas BTS. ysh.....
Seperti kemarin saya ngaku tak banyak (bolak-balik) baca (menghafal)
UUPR26/2007 karena pasalnya terlalu banyak........ alasan lain... saya
‘berpikir positip’... UUPR 26/2007 pastilah baik isinya .....
Masak iya namanya UU amandemen malah gak lebih baik dari yang sudah?.....
Menurut saya UUPR 1992 itu saja juga sudah “lumayan” .....karena didalamnya
sudah terkandung pula pasal tentang “hak partisipasi masyarakat”.........
Yang “kurang” dari UU1992 itu menurut saya akhirnya sebetulnya bukanlah
“materi UU”nya ... tetapi adalah tentang “konsistensi pelaksanaannya”.......
Jangan lupa ..... makna “hak partisipasi masyarakat” itu sendiri sebenarnya
sudah cukup luas (dan bisa kemana-mana) ..... asalkan ia tidak “dikebiri”
....dan asalkan ia dijalankan dengan sepenuhnya........
Karenanya ketika kemarin muncul pendapat2 tentang “kurang sip’nya UUPR
26/2007 seperti bahwa l.k. UUPR tak akomodasikan eksplisitness tentang
penanggulangan kesenjangan atau pengentasan kemiskinan misalnya ... atau malah
ada yang katakan tidak Pancasilaistik dsb..... . saya sempat nyesal kenapa
kok selama ini saya ogah menghafal pasal2 UUPR 26/2007 itu.......
Tapi ketika kebetulan saya ‘temukan’ pasal 7.... dan terlebih ketika mas BTS
katakan.... nggak jauh2.... dipembukaan UUPR saja (menimbang; dst....) masalah
itu juga “sudah tercakup” ..... hati saya plong dan kembali plin-plan.... tak
lagi menyesali bahwa saya tak sehari-hari menghafal2 UUPR itu.......
Toh saya juga bukan pengacara masalah tata ruang........ yang untuk profesi
begitu kerja saya tentu memang harus terus ”mencari celah hukum”..... karena
pengacara memang tugasnya bukan ”untuk menegakkan kebenaran”......... tapi
untuk agar “memenangkan perkara” (dengan segala caranya)........
Jadi saya ingin katakan ke pak Eka ....saya masih termasuk “bukan pengecam”
UUPR 26/2007 (diantaranya karena gak rajin baca...hehe..) .......
* * *
Saya pikir sebenarnya faktor lain dari pertimbangan ‘baik/ buruknya’ (atau
apalah istilah lain senada) UU selain dari pada “materinya”... adalah a.l.
juga “pelaksanaannya”...... apakah ia ‘konsisten’ ataukah “kok mboten
ngoten’’ ......
UU pendidikan katanya budgetnya 20% APBN... nyatanya juga belum terpenuhi......
Jadi apa arti sebuah UU cakep..... kalau untuk pelanggarannya .... malaah a.l.
mudah diselesaikan dengan cara model Urip-Kemas-Ayin gitu?...
UU juga tak kan pernah dapat dikatakan “cakep” sepanjang orang selalu bersikap
bak ‘pengacara hitam’......
Kerjanya tiada lain hanya cari ”celah hukum” .... seperti “UUD1945 tentang
“presiden menjabat 5 tahun dan boleh dipilih kembali “..... lalu suharto mau
jadi presiden terus sampai segempornya........
Ada lagi...penjara isinya overload ..... lalu ada kebijakan
kontraproduktif...... “pengurangan hukuman” berbentuk “remisi hari raya dan 17
agustusan yang diperbesar” serta “ijin tinggalkan penjara setelah hukuman
dijalani separuh”..... dsb....
Jadi itu sebabnya saya “cukup mempercayakan saja pada para pembuat UU” (walau
waktu itu surat saya ke Komisi V tak digubris) ....Mereka toh sudah
perdebatkan .... dan saya senang menghemat energi saya dengan tidak saya
habis2kan untuk menekuni hafalan UUPR dan RTRWN itu.....hehe..
Saya malah lalu tertarik membahas kritik mas BTS” tentang “.....memangnya RTR
itu bisa mengurangi kesenjangan antar wilayah dan kemiskinan?......”.
* * *
Dari mas BTS :
(1) “....... Terlepas dari itu semua, saya malah ingin mengkritisi, ...
memangnya RTR itu bisa mengurangi kesenjangan antar wilayah dan kemiskinan?
Konsep RTR yang terkait dengan mengurangi kesenjangan antar wilayah itu kala
mana negara menganut sentralisasi, yaitu Pemerintah bisa mengatur alokasi
anggaran pembangunan dan regulasi dengan lebih berpihak pada daerah tertinggal
sehingga mampu mengejar daerah-daerah yang sudah lebih maju (sebagaimana yang
ditetapkan dalam RTR).
Dengan sistem desentralisasi sekarang ini, mengurangi kesenjangan wilayah
menjadi tidak relevan lagi.
Alasannya,
pertama, Pemerintah memang tidak mampu, atau tidak punya kapasitas fiskal untuk
mengalokasi anggaran (ini berkali-kali sudah saya tulis bahwa 33% dana sudah
diserahkan ke daerah, 10,5% untuk membayar bunga utang, 11,5% untuk subsidi,
36% membayar gaji, dan hanya 12% untuk pembangunan) ;
kedua, daerah-daerah maju tidak mau disuruh berhenti berkembang dan memang
tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan;
ketiga bahwa wilayah itu sebagian besar yang membangun adalah swasta dan
masyarakat (yang tidak begitu mudah mau diatur melalui insentif dan
disinsentif) , dan
keempat, daerah (pemda) telah mempunyai anggaran yang cukup untuk melaksanakan
pemerintahan di daerah secara mandiri (melalui DAU dan DAK).........”
(2) “........Kalau Pemerintah mengglontor anggaran besar di wilayah tertinggal
(misalnya saja Pemerintah memang banyak uang),
bisa saja mengurangi kesenjangan tercapai, tapi mengurangi jumlah kemiskinan
tidak tercapai karena orang miskin di wilayah maju tidak ditangani;
sebaliknya kalau ((Pemerintah)) menangani orang miskin di wilayah maju dengan
meningkatkan ekonomi wilayah yang sudah maju, maka orang miskin akan berkurang,
tetapi kesenjangan wilayah semakin terjal saja .......”.
Dari kutipan diatas....terlihat 3 (tiga) atau 4 (kali) mas BTS menggambarkan
(kala zaman sentralisasi) tentang (seolah hanya) ‘pemerintah’-lah sebagai
pelaku pembangunan utama diwilayah tertinggal.........
Lalu karena sekarang sudah desentralisasi...... maka program “mengurangi
kesenjangan” lalu “tak relevan lagi” katanya........ (tapi malah mas BTS
sendiri yang masih state centrism ...berkata tentang pemerintah sebagai
(mantan) pelaku utama pembangunan...hehe..) ........
Tetapi lalu dibagian bawah ...mengakui juga ternyata ada pelaku utama lain
pembangunan daerah... ialah “swasta dan masyarakat” :
“....ketiga, bahwa wilayah itu sebagian besar yang membangun adalah swasta
dan masyarakat (yang tidak begitu mudah mau diatur melalui insentif dan
disinsentif)... dst....”.
* * *
Seperti kita tahu...... dari teori tentang pembangunan daerah ........
disebutkan..... terdapat 4 (empat) macam golongan sifat belanja masyarakat
.... ialah oleh (1) rumah tangga, (2) perusahaan), (3) pemerintah, (4) penduduk
asing............
Bahwa jelas disebutkan (setelah desentralisasi) disatu sisi pemerintah tak
lagi dominan (tak mampu) sebagai pelaku pembangunan daerah....... dan
disebutkan pula disisi lain .... “...wilayah itu sebagian besar yang membangun
adalah swasta dan masyarakat.....”...... lalu mengapa masih juga dalam banyak
kesempatan disebut-sebut saja terus tentang pemerintah, pemerintah dan
pemerintah....... sebagai (dulu) pelaku utama pembangunan........ sekarang
nggak mampu....... dan kenapa bukan lalu menggali opsi lain pelaku pembangunan
....... dimana jelas malah sudah disebutkan sendiri oleh mas BTS :.....”
wilayah itu sebagian besar yang membangun adalah swasta dan masyarakat....”.
* * *
Sekarang ganti membahas tentang kalimat berikut :
“...... soal kemiskinan sebagai salah satu tujuan bersama dengan tujuan
mengurangi kesenjangan wilayah......”
Coba kalau saya jadi orang Pemerintah akan bingung (lagi-lagi saya bego)
bagaimana di satu pihak saya harus mengurangi kesenjangan antar wilayah dan
dipihak lain harus mengentaskan kemiskinan......”.
Setidaknya kita lihat disini pertama sepintas.. bahwa “kesenjangan wilayah”
itu setidaknya menyangkut aspek dan dimensi “ruang” (inter-regional).......
sementara itu “mengentaskan kemiskinan”.... menyangkut utamanya dimensi
“sosial-ekonomi”(individual maupun kawasan).......
Kedua....; soal “bingung”........ “pemerintah” sebagai lembaga besar yang
berkuasa, yang memiliki anggaran, dan memiliki SDM-SDM pilihan terorganisir
..... atau bisa outsourcing segala .... lha kenapa kok harus bingung?.........
Lha kalau range tugas dan wewenangnya mau yang “mudah, simpel dan sederhana”
.... lha nanti khan mirip seperti kata bu Reny..... “bisa-bisa lembaga itu
nanti diplorotkan statusnya dari Ditjen menjadi Dit atau Subdit”....., malah
dititipkan di DJCK...... lalu kata bu Reny lagi... “kaciaaan deh”....
* * *
Dari kalimat berikut :
“...........Kalau Pemerintah mengglontor anggaran besar di wilayah tertinggal
(misalnya saja Pemerintah memang banyak uang),
bisa saja mengurangi kesenjangan tercapai, tapi mengurangi jumlah kemiskinan
tidak tercapai karena orang miskin di wilayah maju tidak ditangani;
sebaliknya kalau menangani orang miskin di wilayah maju dengan meningkatkan
ekonomi wilayah yang sudah maju,
maka orang miskin akan berkurang, tetapi kesenjangan wilayah semakin terjal
saja..........”.
Sekali lagi .......bahwa “kesenjangan wilayah” dan “kesenjangan kemakmuran
individu” adalah dua aspek yang tak persis sama ..... yang pertama menyangkut
aspek “ruang”.... yang kedua menyangkut aspek “sosial-ekonomi”....... maka ...
kalaupun logika mas BTS diatas adalah “benar”..... maka tentu itu bukan
“satu-satunya” logika yang harus kita atau pemerintah ‘anut’..... karena disitu
mas BTS memberikan ‘asumsi tunggal’ bahwa seolah tak pernah ada faktor “gerak
berpindah/ mobilitas penduduk”.... seperti seolah tak ada “migrasi” dan tak ada
”urbanisasi”... atau seolah penduduk itu selalu “sedentary” .... lahir, besar
dan meninggal menetap pada desa yang sama.......
Padahal dalam kenyataannya banyak juga orang dari kawasan maju Jawa bermigrasi
kekawasan tertinggal seperti ke Papua, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Kalteng,
Aceh dsb. dalam rangka transmigrasi atau migrasi swakarsa........baik dibidang
pertanian atau non-pertanian...........
Jadi kalau varian aktivitas pembangunannya adalah beberapa kombinasi antara
“pembangunan daerah tertinggal” dan “gerak (trans)migrasi” ..... dimana itu
bisa saja salah satunya merupakan perpaduan antara “pengurangan kesenjangan
pembangunan antar wilayah”... berupa ‘investasi didaerah tertingqal”.. dan
“migrasi kaum miskin dari kawasan maju kekawasan tertinggal”.....maka saya
kira kalau begitu.......2 (dua) agenda pembangunan itu dapat sekaligus
dicapai ..... dan bukannya muskil seperti taksiran mas BTS........
Itu jelas berbeda dengan asumsi tunggal mas BTS tadi tentang dispersi
“pembangunan simiskin dikawasan maju” dan “pembangunan kawasan tertinggal”.....
yang katanya sulit untuk mencapai keberhasilan 2 agenda itu sekaligus....
karena ‘kontradiktip’........
Jadi dari kata mas BTS : “...... Untuk satu tujuan saja belum tentu berhasil,
apalagi dua tujuan yang kontradiktif sekaligus.....”. ..... saya kira kurang
bijak lah kalau sedangkal itu kita menyimpulkan logika probabilitas strategi
pembangunan dengan pesimisme seperti itu........
Saya kira memang kini saatnya ....... tata ruang tak lagi mengedepankan lebih
bicara normatif... apalagi lebih hanya mengedepankan pendekatan
“legal-fisik-regulatorik”......tentu ”jauh panggang dari api” untuk
menanggulangi ‘kesenjangan wilayah dan pengentasan kemiskinan’.......
Dengan proporsi penduduk perkotaan dan industri pada proses ‘urbanisasi’
yang terus bergeser kearah mayoritas menuju 60%..70% dan 80%..90% dst.(lalu
nanti bisa balik lagi ‘ruralisasi’) ........ saya kira kita kini perlu ganti
lebih banyak bicara tentang “aspek sosial-ekonomi” dari strategi enjinering
ruang...... juga perencanaan “migrasi atau mobilitas penduduk”....dsb....
Kalau mau mulai serius bicara “ekonomi ruang” .... nanti kita pasti akan
sampai juga pada wacana aglomerasi.... kewiraswastaan... filialisasi (gak
harus relokasi) industri manufaktur... amenity.... pariwisata.....sektor
informal.... marketing....migrasi. dsb. dan akhirnya juga akan akrab dengan
masalah “perluasan penciptaan kesempatan kerja”.........
Katanya Planologi itu eklektik........ jadi kita tidak harus hanya bicara fisik
dan ekologi saja terus dong ...... tetapi bicara multisektor yang luas..... dan
nampaknya kini wacana ekonomi studi pembangunan, skenario migrasi, skenario
semai ‘filialisasi industri manufaktur’, arsitektur...urban design... dsb.
adalah beberapa diantaranya yang perlu dikedepankan dalam eklektika wacana
planologi........
Salam,
aby