Bpk2 BTS, Risfan, Wawo. Eko dan milisters semuanya ysh, 

Untuk pak Risfan.. trims  bo...kemarin udeh ngegodain akika..... (ciailah ... 
manula ngomong bahasa gaul... hehe.. maap)....tanggapan baliknya nyusul pak.... 
Untuk mas Eko... yarin... panjang juga ada peminatnya...hehe..
Untuk pak Wawo... saya mau kirim cerita humor gak lucu... harap ditunggu....
Selanjutnya panjang untuk semua dan a.l. untuk mas BTS. ysh.....
 
Seperti kemarin saya ngaku  tak banyak (bolak-balik) baca (menghafal)  
UUPR26/2007 karena pasalnya terlalu banyak........ alasan lain... saya 
‘berpikir positip’... UUPR 26/2007 pastilah baik isinya .....
Masak iya namanya UU amandemen malah gak lebih baik  dari yang sudah?.....
Menurut saya UUPR 1992 itu saja juga sudah “lumayan” .....karena didalamnya 
sudah terkandung pula  pasal tentang “hak partisipasi masyarakat”......... 
 
Yang “kurang”  dari UU1992 itu menurut saya akhirnya sebetulnya  bukanlah  
“materi UU”nya ... tetapi adalah tentang  “konsistensi pelaksanaannya”.......
Jangan lupa ..... makna  “hak partisipasi masyarakat” itu sendiri sebenarnya 
sudah cukup luas (dan bisa  kemana-mana) ..... asalkan ia tidak “dikebiri” 
....dan asalkan  ia dijalankan dengan sepenuhnya........ 
 
Karenanya ketika kemarin  muncul pendapat2 tentang “kurang sip’nya  UUPR 
26/2007 seperti bahwa l.k.  UUPR tak akomodasikan eksplisitness tentang 
penanggulangan kesenjangan atau pengentasan kemiskinan misalnya ... atau malah 
ada yang katakan  tidak Pancasilaistik  dsb..... . saya sempat nyesal  kenapa 
kok  selama ini saya ogah menghafal pasal2 UUPR 26/2007 itu....... 
Tapi ketika kebetulan saya ‘temukan’ pasal 7.... dan terlebih  ketika mas BTS 
katakan.... nggak jauh2.... dipembukaan UUPR saja (menimbang; dst....) masalah 
itu  juga “sudah tercakup” .....  hati saya plong dan kembali plin-plan.... tak 
lagi menyesali  bahwa saya tak sehari-hari menghafal2 UUPR itu....... 
 
Toh saya juga bukan pengacara  masalah tata ruang........ yang untuk profesi 
begitu kerja saya tentu memang harus terus ”mencari celah hukum”..... karena 
pengacara memang tugasnya bukan ”untuk menegakkan kebenaran”......... tapi 
untuk agar “memenangkan perkara” (dengan segala caranya)........
Jadi saya ingin katakan ke pak Eka ....saya  masih termasuk “bukan pengecam”   
UUPR 26/2007 (diantaranya karena gak rajin baca...hehe..) ....... 
 
*           *           *
Saya pikir sebenarnya faktor lain dari pertimbangan ‘baik/ buruknya’ (atau 
apalah istilah lain senada) UU selain dari pada “materinya”... adalah a.l. 
juga  “pelaksanaannya”...... apakah ia  ‘konsisten’ ataukah “kok mboten 
ngoten’’ ...... 
UU pendidikan katanya budgetnya 20% APBN... nyatanya juga belum terpenuhi......
Jadi apa arti sebuah UU cakep..... kalau untuk pelanggarannya ....  malaah a.l. 
mudah diselesaikan dengan cara model Urip-Kemas-Ayin gitu?...
UU juga tak kan pernah dapat dikatakan  “cakep” sepanjang orang selalu bersikap 
bak ‘pengacara hitam’......
Kerjanya tiada lain hanya cari ”celah hukum” .... seperti  “UUD1945 tentang  
“presiden menjabat 5 tahun  dan boleh dipilih kembali “..... lalu suharto mau 
jadi presiden terus sampai segempornya........ 
Ada lagi...penjara isinya overload ..... lalu ada kebijakan 
kontraproduktif...... “pengurangan hukuman” berbentuk “remisi hari raya dan 17 
agustusan  yang diperbesar” serta “ijin tinggalkan penjara setelah hukuman 
dijalani separuh”..... dsb.... 
Jadi itu sebabnya saya “cukup mempercayakan saja pada para pembuat UU” (walau 
waktu itu surat saya ke Komisi V  tak digubris) ....Mereka toh sudah 
perdebatkan .... dan saya senang menghemat energi saya  dengan tidak saya 
habis2kan untuk menekuni hafalan UUPR dan RTRWN itu.....hehe..
Saya malah lalu tertarik membahas  kritik mas BTS” tentang  “.....memangnya RTR 
itu bisa mengurangi kesenjangan antar wilayah dan kemiskinan?......”.
 
*           *           *
Dari mas BTS : 
(1) “....... Terlepas dari itu semua, saya malah ingin mengkritisi, ... 
memangnya RTR itu bisa mengurangi kesenjangan antar wilayah dan kemiskinan? 
Konsep RTR yang terkait dengan mengurangi kesenjangan antar wilayah itu kala 
mana negara menganut sentralisasi, yaitu Pemerintah bisa mengatur alokasi 
anggaran pembangunan dan regulasi dengan lebih berpihak pada daerah tertinggal 
sehingga mampu mengejar daerah-daerah yang sudah lebih maju (sebagaimana yang 
ditetapkan dalam RTR). 
Dengan sistem desentralisasi sekarang ini, mengurangi kesenjangan wilayah 
menjadi tidak relevan lagi. 
Alasannya, 
pertama, Pemerintah memang tidak mampu, atau tidak punya kapasitas fiskal untuk 
mengalokasi anggaran (ini berkali-kali sudah saya tulis bahwa 33% dana sudah 
diserahkan ke daerah, 10,5% untuk membayar bunga utang, 11,5% untuk subsidi, 
36% membayar gaji, dan hanya 12% untuk pembangunan) ; 
kedua, daerah-daerah maju tidak mau disuruh berhenti berkembang dan memang 
tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan; 
ketiga bahwa wilayah itu sebagian besar yang membangun adalah swasta dan 
masyarakat (yang tidak begitu mudah mau diatur melalui insentif dan 
disinsentif) , dan 
keempat, daerah (pemda) telah mempunyai anggaran yang cukup untuk melaksanakan 
pemerintahan di daerah secara mandiri (melalui DAU dan DAK).........” 
 
(2) “........Kalau Pemerintah mengglontor anggaran besar di wilayah tertinggal 
(misalnya saja Pemerintah memang banyak uang), 
bisa saja mengurangi kesenjangan tercapai, tapi mengurangi jumlah kemiskinan 
tidak tercapai karena orang miskin di wilayah maju tidak ditangani; 
sebaliknya kalau ((Pemerintah))  menangani orang miskin di wilayah maju dengan 
meningkatkan ekonomi wilayah yang sudah maju, maka orang miskin akan berkurang, 
tetapi kesenjangan wilayah semakin terjal saja .......”.
 
Dari kutipan diatas....terlihat 3 (tiga) atau 4 (kali) mas BTS menggambarkan 
(kala zaman sentralisasi) tentang  (seolah hanya) ‘pemerintah’-lah  sebagai 
pelaku pembangunan utama diwilayah tertinggal.........
Lalu karena sekarang sudah desentralisasi...... maka program “mengurangi 
kesenjangan”  lalu “tak relevan lagi”  katanya........ (tapi malah mas BTS 
sendiri yang masih state centrism ...berkata  tentang  pemerintah sebagai  
(mantan) pelaku utama pembangunan...hehe..) ........ 
Tetapi lalu dibagian bawah ...mengakui  juga ternyata ada pelaku utama lain 
pembangunan daerah... ialah “swasta dan masyarakat”  : 
 “....ketiga,  bahwa wilayah itu sebagian besar yang membangun adalah swasta 
dan masyarakat (yang tidak begitu mudah mau diatur melalui insentif dan 
disinsentif)... dst....”.
 
*           *           *
 
Seperti kita tahu...... dari teori tentang pembangunan daerah ........ 
disebutkan..... terdapat 4 (empat) macam golongan  sifat belanja masyarakat 
.... ialah oleh (1) rumah tangga, (2) perusahaan), (3) pemerintah, (4) penduduk 
asing............
Bahwa jelas disebutkan (setelah desentralisasi) disatu sisi  pemerintah tak 
lagi  dominan (tak mampu) sebagai pelaku pembangunan daerah....... dan 
disebutkan pula disisi lain .... “...wilayah itu sebagian besar yang membangun 
adalah swasta dan masyarakat.....”...... lalu mengapa masih juga dalam banyak 
kesempatan disebut-sebut saja  terus tentang pemerintah, pemerintah dan 
pemerintah....... sebagai (dulu)  pelaku utama pembangunan........ sekarang 
nggak mampu....... dan kenapa bukan  lalu menggali opsi lain pelaku pembangunan 
....... dimana  jelas malah sudah disebutkan sendiri oleh mas BTS :.....” 
wilayah itu sebagian besar yang membangun adalah swasta dan masyarakat....”.
 
*           *           *
Sekarang ganti membahas tentang  kalimat berikut  :
“...... soal kemiskinan sebagai salah satu tujuan bersama dengan tujuan 
mengurangi kesenjangan wilayah......” 
Coba kalau saya jadi orang Pemerintah akan bingung (lagi-lagi saya bego) 
bagaimana di satu pihak saya harus mengurangi kesenjangan antar wilayah dan 
dipihak lain harus mengentaskan kemiskinan......”. 
Setidaknya kita lihat disini  pertama sepintas.. bahwa   “kesenjangan wilayah” 
itu setidaknya menyangkut aspek dan dimensi “ruang” (inter-regional)....... 
sementara itu “mengentaskan kemiskinan”.... menyangkut utamanya dimensi 
“sosial-ekonomi”(individual maupun kawasan)....... 
Kedua....; soal “bingung”........ “pemerintah”  sebagai lembaga besar yang 
berkuasa, yang memiliki anggaran, dan memiliki SDM-SDM pilihan terorganisir 
..... atau bisa outsourcing segala .... lha  kenapa kok harus bingung?......... 
Lha kalau range tugas dan wewenangnya mau yang “mudah, simpel dan sederhana” 
.... lha nanti khan mirip seperti kata bu Reny..... “bisa-bisa lembaga itu 
nanti diplorotkan statusnya dari Ditjen menjadi Dit atau  Subdit”....., malah 
dititipkan di DJCK...... lalu kata bu Reny lagi... “kaciaaan deh”.... 
 
*           *           *
Dari kalimat berikut :
“...........Kalau Pemerintah mengglontor anggaran besar di wilayah tertinggal 
(misalnya saja Pemerintah memang banyak uang), 
bisa saja mengurangi kesenjangan tercapai, tapi mengurangi jumlah kemiskinan 
tidak tercapai karena orang miskin di wilayah maju tidak ditangani; 
sebaliknya kalau menangani orang miskin di wilayah maju dengan meningkatkan 
ekonomi wilayah yang sudah maju, 
maka orang miskin akan berkurang, tetapi kesenjangan wilayah semakin terjal 
saja..........”.
 
Sekali lagi .......bahwa  “kesenjangan wilayah” dan “kesenjangan kemakmuran 
individu” adalah dua aspek yang tak persis sama ..... yang pertama menyangkut 
aspek “ruang”.... yang kedua menyangkut aspek “sosial-ekonomi”....... maka ... 
kalaupun logika mas BTS diatas adalah  “benar”..... maka tentu itu bukan 
“satu-satunya” logika yang harus kita atau pemerintah ‘anut’..... karena disitu 
mas BTS memberikan ‘asumsi tunggal’  bahwa seolah  tak pernah ada faktor “gerak 
berpindah/ mobilitas penduduk”.... seperti seolah tak ada “migrasi” dan tak ada 
”urbanisasi”... atau seolah penduduk itu selalu  “sedentary” .... lahir, besar 
dan meninggal menetap pada desa yang sama....... 
Padahal dalam kenyataannya banyak juga orang dari kawasan maju  Jawa bermigrasi 
kekawasan tertinggal  seperti ke Papua, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Kalteng, 
Aceh  dsb. dalam rangka transmigrasi atau migrasi swakarsa........baik dibidang 
pertanian atau non-pertanian........... 
 
Jadi kalau varian aktivitas pembangunannya adalah beberapa kombinasi antara  
“pembangunan daerah tertinggal” dan “gerak (trans)migrasi” ..... dimana itu  
bisa saja salah satunya merupakan  perpaduan antara “pengurangan kesenjangan 
pembangunan antar wilayah”... berupa ‘investasi didaerah tertingqal”.. dan 
“migrasi kaum miskin dari kawasan maju kekawasan tertinggal”.....maka saya 
kira  kalau begitu.......2 (dua)  agenda pembangunan  itu dapat sekaligus 
dicapai ..... dan bukannya muskil seperti taksiran mas BTS........
Itu jelas berbeda dengan asumsi tunggal mas BTS tadi tentang  dispersi 
“pembangunan simiskin dikawasan maju” dan “pembangunan kawasan tertinggal”..... 
yang katanya sulit untuk mencapai keberhasilan  2 agenda itu sekaligus.... 
karena ‘kontradiktip’........
 
Jadi dari kata mas BTS : “...... Untuk satu tujuan saja belum tentu berhasil, 
apalagi dua tujuan yang kontradiktif sekaligus.....”. ..... saya kira kurang 
bijak lah kalau sedangkal itu kita menyimpulkan  logika probabilitas strategi 
pembangunan dengan pesimisme seperti  itu........
 
Saya kira memang kini saatnya ....... tata ruang tak lagi mengedepankan lebih 
bicara normatif... apalagi lebih hanya mengedepankan pendekatan 
“legal-fisik-regulatorik”......tentu ”jauh panggang dari api”  untuk 
menanggulangi ‘kesenjangan  wilayah dan pengentasan kemiskinan’.......
Dengan proporsi penduduk perkotaan dan industri pada proses ‘urbanisasi’    
yang terus bergeser kearah mayoritas menuju 60%..70% dan 80%..90% dst.(lalu 
nanti bisa balik lagi ‘ruralisasi’) ........ saya kira kita  kini  perlu ganti  
lebih banyak bicara tentang “aspek sosial-ekonomi”  dari strategi enjinering 
ruang...... juga perencanaan  “migrasi atau mobilitas penduduk”....dsb.... 
Kalau mau mulai serius bicara “ekonomi ruang” .... nanti kita pasti  akan 
sampai juga  pada wacana  aglomerasi.... kewiraswastaan... filialisasi (gak 
harus relokasi) industri manufaktur... amenity.... pariwisata.....sektor 
informal.... marketing....migrasi. dsb. dan akhirnya juga akan akrab dengan 
masalah “perluasan penciptaan kesempatan kerja”.........
Katanya Planologi itu eklektik........ jadi kita tidak harus hanya bicara fisik 
dan ekologi saja terus dong ...... tetapi bicara multisektor yang luas..... dan 
nampaknya kini wacana ekonomi  studi pembangunan, skenario migrasi, skenario 
semai ‘filialisasi industri manufaktur’, arsitektur...urban design... dsb. 
adalah beberapa  diantaranya  yang perlu dikedepankan dalam eklektika wacana 
planologi........
 
Salam,
aby
 
 
 


      

Kirim email ke