Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999

Tentang Pemilihan Umum


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor

Tahun 1999 Tentang

PEMILIHAN UMUM

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,


Menimbang :

a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, negara Republik Indoneisa
adalah negara yang berkedaulatan rakyat;

b. bahwa pemilihan umum merupakan sarana untukmewujudkan kedaulatan rakyat
dalam rangka keikut sertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

c. bahwa pemilihan umum bukan hanya bertujuan memilih wakil-wakil rakyat
yang akan duduk dalam Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan,melainkan juga
merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan negara
yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia;

d. bahwa untuk lebih mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan
telah dilakukannya penataan Undang-Undang di bidang politik, perlu menata
kembali penyelenggaraan Pemilihan Umum secara demokratis dan
transparan,jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara
secara langsung, umum,bebas, dan rahasia;

e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
Anggota-anggota Badan permusyawaratan/Perwakilan Rakyat,sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975,Undang-undang Nomor 2 Tahun
1980, dan Undang0undang Nomor 1 Tahun 1985,sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan tuntutan kehidupan politik, karena itu perlu dicabut;

f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e,
perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;


Mengingat :

1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat  (1), dan Pasal 27
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/ 1988 tentang
Pemilihan Umum;

3. Undang-Undang Nomor…. Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Nomor…..);

4. Undang-undang Nomor ….Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat , dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor …., Tambahan Lembaran
Negara Nomor… );




Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Memutuskan : UNDANG-UNDANG TENTANG

PEMILIHAN UMUM


BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 1

1. Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.

2. Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur,
dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung,
umum, bebas, dan rahasia.

3. Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur
atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

4. Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tngkat I, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPR, DPRD I, DPRD II,
kecuali untuk Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI).

5. Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (4) juga untuk mengisi
keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang selanjutnya disebut MPR.

6. Pemberian suara dalam Pemilihan Umum adalah hak setiap warganegara yang
memenuhi syarat untuk memilih.

7. Pemilihan Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional
berdasarkan stelsel daftar.


Pasal 2

Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, Pemilihan Umum didasarkan atas
prinsip-prinsip demokrasi yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.



BAB II

DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI

Pasal 3

1. Untuk Pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II masing-masing
ditetapkan Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.

2. a. untuk pemilhan anggota DPR,daerah pemilihannya adalah Daerah Tingkat I;
b. untuk pemilihan anggota DPRD I, Daerah Tingkat I merupakan satu Daerah
Pemilihan ;
c. untuk pemilihan anggota DPRD II, Daerah Tingkat II merupakan satu Daerah
Pemilihan;

Pasal 4

1. Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan
berdasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan
setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi.

2. Jumlah kursi Anggota DPR di masing-masing Daerah Pemilihan ditetapkan
oleh KPU.
Pasal 5

1. Jumlah kursi Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 (empat
puluh lima) dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus).

2. Jumlah kursi Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan
sebagai berikut :

a. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya sampai dengan 3.000.000 (tiga
juta) jiwa mendapat 45(empat puluh lima)kursi.

b. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 3.000.001(tiga juta satu)
sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55(lima puluh lima) kursi;

c. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 5.000.001(lima juta satu)
sampai dengan 7.000.000(tujuh juta) jiwa mendapat 65(enam puluh lima) kursi;

d. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 7.000.001 (tujuh juta satu)
sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima)
kursi;

e. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 9.000.001 (sembilan juta satu)
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85(delapan puluh
lima) kursi;

f. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya di atas 12.000.000 (dua belas
juta) jiwa mendapat 100(seratus) kursi;


3. Setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi
untuk Anggota DPRD I.

4. Penetapan jumlah kursi Anggota DPRD I untuk setiapDaerah Pemilihan
ditetapkan oleh KPU.


Pasal 6

1. Jumlah kursi Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) dan sebanyak-banyaknya 45(empat puluh lima).

2. Jumlah kursi Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat II, dengan ketentuan
sebagai berikut :

a. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya sampai dengan 100.000 (seratus
ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh) kursi ;

b. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 100.001 (seratus ribu satu)
sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa mendapat 25 (dua puluh lima)
kursi;

c. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 200.001 (dua ratus ribu satu)
sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa mendapat 30 (tiga puluh) kursi;

d. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 300.001 (tiga ratus ribu satu)
sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima)
kursi;

e. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 400.001 (empat ratus ribu
satu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa mendapat 40 (empat
puluh) kursi ;

f. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya di atas 500.000 (lima ratus
ribu) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi ;


3. Setiap wilayah kecamatan mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi
untuk Anggota DPRD II.

4. Penetapan jumlah kursi untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD II
ditentukan oleh KPU.
Pasal 7

Jumlah Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, ditetapkan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor … Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.


BAB III

PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI

Pasal 8

1. Penanggung jawab Pemilihan Umum adalah Presiden.

2. Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang
bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai-partai politik peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah ,yang bertanggung jawab kepada Presiden.

3. Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
selanjutnya disebut KPU, berkedudukan di Ibukota Negara.

4. Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden.


Pasal 9

1. Keanggotaan KPU terdiri dari 1 (satu) orang Wakil dari masing-masing
Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 (lima) orang wakil Pemerintah.

2. Hak suara dari unsur Pemerintah dan Wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum ditentukan berimbang.

3. Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditentukan oleh
masing-masing Pimpinan Pusat Partai dan Wakil Pemerintah ditetapkan oleh
Presiden.

4. KPU terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua, dan
Anggota-anggota.

5. Ketua dan Wakil-wakil Ketua dipilih secara demokratis dari dan oleh
Anggota KPU dalam rapat pleno KPU.

6. Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.

7. Tata kerja KPU disusun dan ditetapkan oleh KPU.

8. Dalam melaksanakan tugasnya KPU dibantu oleh sebuah sekretariat Umum
yang dipimpin oleh Sekretaris Umum, dibantu oleh seorang Wakil Sekretraris
Umum.

9. Organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU ditetapkan oleh Presiden.

10. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

11. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) secara teknis operasional bertanggungjawab kepada KPU dan secara
teknis administratif bertanggung jawab kepada Pemerintah.

Pasal 10

Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan kewenangan
sebagai berikut :

a. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;

b. Menerima, meneliti, dan menetapkan, Partai-Partai Politik yang berhak
sebagai peserta Pemilihan Umum;

c. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan
mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai
di Tempat Pemungutan suara yang selanjutnya di sebut TPS;

d. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap
daerah pemilihan;

e. menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan
untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;

f. mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data hasil
Pemilihan Umum;

g. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.


Pasal 11

Selain tugas dan kewenangan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan,KPU
mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Pasal 12

1. PPI yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
berkedudukan di Ibukota Negara dan berfungsi sebagai pelaksana KPU dalam
menyelenggarakan Pemilihan Umum.

2. Keanggotaan PPI terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah,dengan susunan seorang Ketua ,Wakil-wakil
Ketua , Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris , Anggota-anggota.

3. Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil Sekretaris PPI
dipilih secara demokratis oleh anggota KPU dari anggota KPU yang bukan
unsur Pimpinan KPU.

4. Susunan dan Keanggotaan PPI ditetapkan dengan keputusan KPU.


Pasal 13

Tugas dan kewenangan PPI adalah :

a. Membentuk serta mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah
Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I di seluruh Indonesia.

b. Menetapkan nama-nama calon anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan.

c. Melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR;

d. Menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk menentukan anggota DPR;

Pasal 14

1. PPD I yang dibentuk oleh PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
a, berkedudukan di Ibukota Propinsi dan berfungsi sebagai pelaksana PPI
dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.

2. Keanggotaan PPD I terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dan Anggota-anggota.

3. Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil sekretaris dipilih
secara demokratis dari dan oleh anggota PPD I.

4. Susunan dan Keanggotaan PPD I ditetapkan dengan keputusan PPI.


Pasal 15

Tugas dan Kewenangan PPD I adalah :

a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan panitia Pemilihan Daerah
Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap daerah pemilihan;

b. menetapkan nama-nama calon anggota DPRD I untuk setiap daerah pemilihan;

c. melaksanakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I ;

d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah Pemilihan untuk DPR
dan DPRD I;

e. membantu tugas-tugas PPI.

Pasal 16

1. PPD II yang dibentuk oleh PPD I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf a,berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kotamadya dan berfungsi sebagai
pelaksana PPD I dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.

2. Keanggotaan PPD II terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dan Anggota-anggota.

3. Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris dipilih
secara demokratis dari dan oleh Anggota PPD II.

4. Susunan dan Keanggotaan PPD II ditetapkan dengan Keputusan PPD I.


Pasal 17

Tugas dan Kewenangan PPD II adalah :

a. membentuk dan mengkoordinasikan Kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan
yang selanjutnya disebut PPK;

b. menetapkan nama-nama calon Anggota DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;

c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan
DPRD II di daerahnya,

d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR,
DPRD, dan DPRD II;

e. membantu tugas-tugas PPD I.


Pasal 18

1. PPK yang dibentuk oleh PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
a berkedudukan di Kecamatan yang bersangkutan dan berfungsi sebagai
pelaksana PPD II dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.

2. Keanggotaan PPK terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua ,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.

3. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris dipilih secara
demokratis dari dan oleh Anggota PPK.

4. Susunan dan Keanggotan PPK ditetapkan dengan keputusan PPD II.


Pasal 19

Tugas dan Kewenangan PPK adalah :

a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara yang
selanjutnya disebut PPS;

b. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II di
Tingkat Kecamatan.

c. Membantu tugas-tugas PPD II.


Pasal 20

1. Dalam melaksanakan tugasnya PPI,PPD I,PPD II, dan PPK dibantu oleh
sebuah Sekretariat yang dikepalai oleh seorang Kepala Sekretariat.

2. Susunan, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Panitia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

3. Personalia Sekretariat PPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam
Negeri.

4. Personalia Sekretariat PPD I diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

5. Personalia Sekretariat PPD II dan PPK diangkat dan diberhentikan oleh
Bupati/Walikotamadya.


Pasal 21

1. PPS yang dibentuk oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a
berkedudukan di Desa/Kelurahan/Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang
bersangkutan, dan berfungsi sebagai pelaksana PPK dalam menyelenggarakan
Pemilihan Umum.

2. Keanggotaan PPS terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, dan Anggota-anggota.

3. Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan
oleh Anggota PPS.

4. Susunan dan Keanggotaan PPS ditetapkan dengan keputusan PPK.

Pasal 22

Tugas dan Kewenangan PPS adalah :

a. melakukan pendaftaran pemilih dengan membentuk petugas pendaftaran pemilih;

b. membentuk kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut
KPPS sesuai dengan jumlah TPS;

c. membantu tugas-tugas PPK;


Pasal 23

1. Keanggotaan KPPS terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan/atau wakil masyarakat.

2. Susunan Keanggotaan KPPS adalah sebagai berikut :

a. Seorang Ketua merangkap Anggota ;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap Anggota ;
c. Anggota-anggota.

3. Ketua dan Wakil Ketua KPPS dipilih dari dan oleh Anggota KPPS.

4. Susunan dan Keanggotaan KPPS ditetapkan dengan keputusan PPS.

5. Jumlah, tugas, dan kewajiban masing-masing Anggota KPPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.

6. KPPS dilengkapi dengan dua orang anggota Pertahanan Sipil sebagai
petugas keamanan yang diusulkan oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dan
ditetapkan oleh KPPS.

7. Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan yang
bersangkutan dapat mengutus satu orang saksi untuk mengikuti persiapan
pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara, di
setiap TPS.

8. Saksi utusan setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di TPS harus
menunjukan surat mandat dari Pimpinan Partai politik setempat kepada KPPS.



BAB IV

Pengawasan dan pemantauan pemilihan umum

Pasal 24

1. Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dibentuk Panitia
Pengawas.

2. Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di Tingkat
Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Tingkat Kecamatan.

3. Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Pusat, Tingkat I, Tingkat II,
terdiri dari Hakim, Unsur Perguruan Tinggi, dan Unsur Masyarakat.

4. Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan terdiri dari unsur
Perguruan Tinggi dan unsur Masyarakat.

5. Susunan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk Tingkat Pusat, Ketua Pengadilan
Tinggi untuk Tingkat I, Ketua Pengadilan Negeri untuk Tingkat II dan
Tingkat Kecamatan.


Pasal 25

Hubungan dan tata kerja antara Panitia Pengawas dengan KPU dan Panitia
Pelaksana mulai dari tingkat pusat sampai dengan di TPS, diatur lebih
lanjut oleh Mahkamah Agung, berkonsultasi dengan KPU.

Pasal 26

Tugas dan Kewajiban Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
adalah :

a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum;

b. menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum ;

c. menindaklanjuti temuan, sengketa, dan perselisihan yang tidak dapat
diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi penegak hukum ;


Pasal 27

1. Lembaga-lembaga Pemantau Pemilihan Umum baik dari dalam maupun luar
negeri dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum
dengan mendaftarkan diri pada KPU.

2. Tata cara pemantauan Pemilihan Umum oleh Lembaga-Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.

BAB V

HAK MEMILIH

Pasal 28

Warga negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga negara yang
pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Pasal 29

(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seseorang warganegara harus
terdaftar sebagai pemilih.

(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :

a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
d. Seorang warganegara yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata
tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),tidak dapat
menggunakan hak memilihnya.

Pasal 30

Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih.

Pasal 31

Menteri Kehakiman memberitahukan kepada KPU tiap-tiap putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,yang mengakibatkan seseorang
dicabut hak pilihnya.


BAB VI

PENDAFTARAN PEMILIH

Pasal 32

1. Pemberian suara merupakan hak warganegara yang berhak memilih.

2. Pendaftaran pemilih di tempat yang ditentukan, dilakukan secara aktif
oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti diri
lainnya yang sah.

3. Untuk Desa/Kelurahan/UPT yang secara geografis sulit dijangkau oleh
pemilih dan atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa untuk
mendaftarkan diri, PPS berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih
yang bersangkutan.

4. Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran pemilih
ditentukan oleh KPU.


Pasal 33

1. Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,dilakukan dengan
mencatat data pemilih dalam Daftar Pemilih.

2. Format daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh
KPU.



Pasal 34

1. Pemilih yang namanya telah dicatat dalam daftar pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, diberi bukti pendaftaran yang berlaku sebagai
surat panggilan.

2. Format surat panggilan ditetapkan oleh KPU


Pasal 35

1. Warga negara yang berhak memilih dan bertempat tinggal di luar negeri
mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disebut
PPLN, setempat.

2. PPLN berkedudukan di kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia setempat.

3. PPLN terdiri dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang ditentukan oleh
Kepala PerwakilanRepublik Indonesia setempat, dengan mempertimbangkan
usulan yang telah masuk dari Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum.

4. Susunan keanggotaan PPLN terdiri seorang Ketua, seorang Wakil Ketua,
seorang Sekretaris ,dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota,
selanjutnya diusulkan kepada PPI untuk memperoleh surat keputusan.


Pasal 36

1. Seorang pemilih hanya dapat di daftar dalam satu daftar pemilih.

2. Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal,
pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya untuk ditetapkan sebagai
tempat tinggal yang tetap.

3. Apabila kemudian ternyata pemilih tersebut dengan sengaja mendaftarkan
diri dalam lebih darisatu daftar pemilih, maka pemilih yang bersangkutan
kehilangan hak pilihnya.

Pasal 37

1. Apabila seseorang pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, kemudian berpindah tempat tinggal,
pemilih yang bersangkutan melapor kepada PPSsetempat.

2. Pemilih terdaftar yang telah melaporkan kepindahannya, menerima bukti
tanda pendaftaran diri dari PPS di tempat tinggal yang baru.

3. Pemilih terdaftar yang terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di
tempat yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih, dapat menggunakan
hak pilihnya di tempat lainyang pengaturan lebih lanjut ditentukan oleh KPU.

Pasal 38

1. Daftar Pemilih Sementara diumumkan oleh PPS guna memberikan kesempatan
kepada para pemilih untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Sementara tersebut
selanjutnya disahkan oleh PPK.

2. Daftar Pemilih Sementara yang telah disempurnakan dan disahkan menjadi
Daftar Pemilih Tetap oleh PPK, diumumkan oleh PPS.

3. Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap,dapat
mendaftarkan diri dalam daftar pemilih tambahan.

4. Jadwal dan jangka waktu kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), diatur oleh KPU.

5. Daftar pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap, dan Daftar Pemilih
Tambahan harus diberikan salinannya kepada Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum.

BAB VII

SYARAT KEIKUTSERTAA N DALAM PEMILIHAN UMUM

Pasal 39

1. Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:

a. diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

b. Memiliki pengurus dilebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi di Indonesia;

c. Memiliki pengurus di lebih dari ½(setengah) jumlah kabupaten/kotamadya
di Propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b.

d. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.


2. Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), tidak dapat menjadi Peserta
Pemilihan Umum, namun keberadaannya tetap diakui selama partai tersebut
melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang
tentang Partai Politik.

3. Untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum berikutnya, Partai Politik harus
memiliki sebanyak 2 % (dua perseratus) dari jumlah kursi DPR atau memiliki
sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPRD I atau DPRD II
yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah propinsi dan di ½
(setengah) jumlah Kabupaten/Kotamadya seluruh Indonesia berdasarkan hasil
Pemilihan Umum.

4. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum
berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain.

5. Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum, diatur
lebih lanjut dengan keputusan KPU.


Pasal 40

Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tidak boleh menggunakan nama dan
tanda gambar yang sama atau mirip dengan :

a. Lambang negara Republik Indonesia;
b. Lambang negartta asing;
c. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih;
d. Bendera kebangsaan negara asing;
e. Gambar perseorangan;
f. Tanda gambar partai politik yang telah ada.


BAB VIII

Hak dipilih dan Pencalonan

Pasal 41

1. Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan calon
Anggota DPR, DPRD I, DPRD II untuk setiap daerah Pemilihan.

2. Partai Politik peserta pemilu dapat mengajukan nama-nama calon Anggota
DPR , DPRD I, dan DPRD II, sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah kursi
yang telah ditetapkan.

3. Seorang calon hanya dapat dicalonkan dalam 1 (satu) Lembaga Perwakilan
Rakyat.

4. Calon-calon yang diajukan oleh masing-masing Partai Politik mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

5. Penyusunan daftar calon Anggota DPR, DPRD I, DPRD II dilakukan secara
demokratis oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dengan memperhatikan
sungguh-sungguh usulantertulis dari Pimpinan Partai Politik di Daerah
Tingkat II.

6.

a. Daftar nama-nama calon anggota DPR diajukan oleh Pimpinan Pusat Partai
Peserta Pemilihan Umum dengan menyebutkan Daerah Tingkat II dimana yang
bersangkutan dicalonkan;

b. Daftar nama-nama calon anggota DPRD I diajukan oleh Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat I,dengan menyebutkan Daerah
Tingkat II dimana yang bersangkutan dicalonkan.

c. Daftar nama-nama calon anggota DPRD II diajukan oleh Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dengan menyebutkan Wilayah
Kecamatan dimana yang bersangkutan dicalonkan.


Pasal 42

Anggota ABRI tidak menggunakan hak untuk dipilih.


Pasal 43

1. Seorang calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :

a. warga negara yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun, bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan
dengan KTP atau Keterangan Lurah/Kepala Desa tentang alamatnya yang tetap;

c. dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca dan menulis;

d. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau
berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan;

e. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945;
dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

f. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung
ataupun tak langsung dalam "G-30-S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

i. nyata-nyata sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya;

j. terdaftar dalam daftar pemilih.


1. Anak-anak dan keturunan dari orang yang dimaksud pada ayat (1) huruf f
dapat menjadi calon Anggota DPR, DPRD I, DPRD II, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 44

1. Untuk keperluan pencalonan Anggota DPR, DPRD I, DPRD II, Pengurus Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum wajib menyerahkan data :

a. surat pencalonan yang ditanda tangani oleh pimpinan partai politik pada
tingkatan masing-masing;
b. surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II;
c. daftar riwayat hidup lengkap;
d. daftar kekayaan pribadi;
e. surat keterangan domisili;
f. surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;


2. Format pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) ditetapkan
oleh KPU.

3. Daftar calon beserta lampiran-lampirannya disampaikan kepada :

a. PPI untuk calon Anggota DPR.
b. PPD I untuk calon Anggota DPRD I.
c. PPD II untuk calon anggota DPRD II.

4. Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh :

a. PPI untuk calon anggota DPR;
b. PPD I untuk calon anggota DPRD I;
c. PPD II untuk calon anggota DPRD II.

5. Apabila seorang calon ditolak karena tidak memenuhi syarat calon
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penolakannya diberitahukan secara
tertulis kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang mengajukan calon
dan kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang jelas, dan
kepadanya diberi kesempatan untuk melengkapi dan atau memperbaiki syarat
calon, atau kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang mengajukan
calon diberi kesempatan untuk mengajukan calon lain dalam waktu yang
ditetapkan oleh PPI/PPD I/PPD II.


Pasal 45

1. Nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 dan Pasal 44, disusun dalam Daftar Calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD
II dan disahkan dalam rapat PPI/PPD I/PPD II.

2. Daftar calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang telah disahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat  (1), diumumkan dalam Berita Negara /Lembaran Daerah
serta melalui media pengumuman lainnya secara luas dan efektif.

3. Tata cara dan jadwal waktu pencalonan anggota DPR/DPRD I/DPRD II diatur
oleh KPU.


BAB IX

KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Pasal 46

1. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat diadakan kampanye Pemilihan
Umum.

2. Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rakyat
mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadirinya.

3. Pelaksanaan kegiatan Kampanye Pemilihan Umum dilakukan sejak selesainya
pengumuman Daftar calon Tetap anggota DPR/DPRD I/DPRD II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan
suara.

4. Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum yang disampaikan oleh calon anggota DPR/DPRD I/DPRD
II dan atau juru kampanye dan atau kader Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum.

5. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama selama melaksanakan kampanye Pemilihan Umum.

6. Tata cara dan jadwal waktu kampanye Pemilihan Umum diatur oleh KPU.
                                                

Pasal 47

1. Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang :

a. mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945.
b. Menghina seseorang, agama , suku, ras, golongan, serta Partai Politik
yang lain;
c. Menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat;
d. Mengganggu ketertiban umum;
e. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada seseorang atau sekelompok anggota masyarakat dan/atau
Partai Politik yang lain;
f. Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih
kekuasaan dari pemerintah yang sah.
g. Menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah.
h. Menggerakkan massa dari satu daerah ke daerah lain untuk mengikuti
kampanye.

1. Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berakibat
dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwewenang.

Pasal 48

1. Dana kampanye Pemilihan Umum masing-masing Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dapat diperoleh dari :

a. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan;
b. Pemerintah,yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi badan-badan
swasta,perusahaan, yayasan, atau perorangan.

1. Batas dana kampanye yang dapat diterima oleh Partai Politik Peserta
Pemilu ditetapkan oleh KPU.

2. Dana dan bantuan lain untuk kampanye Pemilihan Umum masing-masing Partai
Politik tidak boleh berasal dari pihak asing.

3. Pelanggaraan terhadap ketentuan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor… Tahun 1999
tentang Partai Politik .


Pasal 49

1. Dana kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diaudit
oleh akuntan publik,dan hasilnya dilaporkan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu kepada KPU 15 (lima belas) hari sebelum hari pemungutan suara dan 25
(dua puluh lima) hari sesudah hari pemungutan suara.

2. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
sanksi administratif berupa penghentian bantuan dana dari APBN/APBD .

3. Partai Politik Peserta Pemilihan umum yang melanggar batas jumlah dana
kampanye dikenakan sanksi administratif tidak boleh mengikuti Pemilihan
Umum berikutnya.
BAB X

PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 50

1. Pemungutan suara untuk Pemilihan umum anggota DPR, DPRD I dan DPRD II di
tempat pemungutan suara, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik indonesia pada tanggal yang ditetapkan oleh KPU.

2. Pemungutan suara bagi warganegara yang berada di luar negeri , hanya
untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, yang dilaksanakan di tiap kantor
Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang bersamaan
dengan waktu pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD
II yang ditetapkan oleh KPU.


Pasal 51

1. PPS menetapkan jumlah dan letak TPS sedemikian rupa,sehingga pemungutan
suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.

2. Tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan di
tempat-tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah serta
menjamain setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.


Pasal 52

1. Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan umum anggota DPR, DPRD
I, dan DPRD II dibuat surat suara oleh KPU.

2. Jumlah surat suara untuk Pemilihan Umum anggota DPR,DPRD I,dan DPRD II
pada setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di
daerah pemilihan yang bersangkutan ditambah 3 % (tiga per seratus) dari
jumlah pemilih.

3. Surat suara tambahan sebanyak 3 % (tiga per seratus) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak
sebelum atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS dan untuk
pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di tempat lain.

4. Penerimaan dan Penggunaan surat suara tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dinyatakan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS
dan diketahui oleh saksi yang hadir, yang formatnya ditetapkan oleh KPU.


Pasal 53

Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang akan
ditentukan oleh KPU

Pasal 54

1. Suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara , yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS.

2.………………………..

Pasal 55

1. Pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara,oleh KPPS
diberi tanda khusus.

2. Tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh KPU.



Pasal 56

1. Segera setelah pemungutan suara berakhir diadakan penghitungan suara di
TPS oleh KPPS.

2. Para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, para pemilih,
dan berbagai pihak berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti jalannya
penghitungan suara oleh KPPS.

3. Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat
mandat dari Pimpinan Partai politik setempat dan menyerahkannya kepada
Ketua KPPS.

4. Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat
melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS,
apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

5. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik
Peserta Pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diterima ,KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.


Pasal 57

1. Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS,KPPS membuat Berita
Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh
Ketua dan Wakil Ketua KPPS serta para saksi utusan Partai Politik Pesertas
Pemilihan Umum yang hadir.

2. KPPS wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Suara di TPS kepada saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPs setempat.


Pasal 58

1. PPS setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara TPS dalam wilayah kerja PPS yang bersangkutan,segera mengadakan
Penghitungan Suara untuk tingkat Desa/Kelurahan dan dihadiri oleh saksi
utusan Partai Politik Peserta Pemilihan umum dan dapat dihadiri oleh
masyarakat setempat.

2. Saksi Utusan partai Politik peserta pemilihan umum harus membawa surat
mandat dari Pimpinan Partai politik setempat dan menyerahkannya kepada
Ketua PPS.

3. Saksi utusan Partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat
melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS, apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

4. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai politik
peserta pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

5. Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua TPS
dalam wilayah kerja Desa/Kelurahan yang bersangkutan,PPS membuat berita
acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani
oleh Ketua dan Sekretaris PPS serta para saksi utusan Partai politik
peserta pemilihan umum yang hadir.

6. PPS wajib memberikan satu lembar berita acara dan sertifikat tabulasi
hasil penghjitungan suara di PPS kepada saksi utusan Partai politik peserta
pemilihan umum yang hadir dan kepada PPK setempat.


Pasal 59

1. PPK setelah menerima berita acara dan sertifikat tabulasi hasil
penghitungan suara PPS dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan segera
mengadakan penghitungan suara untuk tingkat kecamatan dan dihadiri oleh
saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan dapat dihadiri oleh
masyarakat setempat.

2. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum harus membawa surat
mandat dari pimpinan partai politik setempat dan menyerahkannya kepada
ketua PPK.

3. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat
melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK, apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturanperundang-undangan.

4. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan partai politik
peserta pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diterima , PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.

5. Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
Desa/Kelurahan yang terdapat di Kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat
berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara, yang
ditandatangani oleh ketua dan sekretaris PPK serta para saksi utusan partai
politik peserta pemilihan umum yang hadir.

6. PPK wajib memberikan satu lembar berita acara dan sertifikat tabulasi
hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi utusan partai politik peserta
pemilihan umum yang hadir dan kepada PPD II setempat.


Pasal 60

1. PPD II setelah menerima berita acara dan sertifikat tabulasi hasil
penghitungan suara PPK dalam wilayah kerja PPD II yang bersangkutan,segera
mengadakan penghitungan suara untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II dan dihadiri oleh saksi utusan partai politik peserta pemilihan
umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.

2. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum harus membawa suara
mandat dari Pimpinan partai politik setempat dan menyerahkannya kepada
Ketua PPD II.

3. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat
melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPD II,
apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

4. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan partai politik
peserta pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diterima, PPD II seketika itu juga mengadakan pembetulan.

5. Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
kecamatan yang terdapat di Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan, PPD II
membuat berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara ,
yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD II serta para saksi
utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir.

6. PPD II wajib memberikan satu lembar berita acara dan sertifikat tabulasi
hasil penghitungan suara di PPD II kepada saksi utusan partai politik
peserta pemilihan umum yang hadir dan kepada PPD I setempat.


Pasal 61

1. PPD I setelah menerima berita acara dan sertifikat tabulasi hasil
penghitungan suara PPD II dalam wilayah kerja PPD I yang bersangkutan,
segera mengadakan penghitungan suara untuk tingkat propinsi dan dihadiri
oleh saksi partai politik peserta pemilihan umum dan dapat dihadiri oleh
masyarakat setempat.

2. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum harus membawa surat
mandatdari pimpinan partai politik setempat dan menyerahkannya kepada ketua
PPD I.

3. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat
melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPD I,
apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

4. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi partai politik peserta
pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diterima, PPD I seketika itu juga mengadakan pembetulan.

5. Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
Daerah Tingkat II yang terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I yang
bersangkutan, PPD I membuat berita acara dan sertifikat tabulasi hasil
penghitungan suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD I
serta para saksi utusan partai politik pesrta pemilihan umum yang hadir.

6. PPD I wajib memberikan satu lembar beruta acara dan sertifikat tabulasi
hasil penghitungan suara di PPD I kepada saksi utusan partai politik
peserta pemilhan umum yang hadir dan kepada PPI.


Pasal 62

1. PPI setelah menerima berita acara dan sertifikat tabulasi hasil
penghitungan suara PPD I seluruh Indonesia, segera mengadakan penghitungan
suara untuk tingkat nasional dan dihadiri oleh saksi utusan partai politik
peserta pemilihan umum serta dapat dihadiri oleh masyarakat.

2. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum harus membawa surat
mandat dari pimpinan partai politik dan menyerahkannya kepada Ketua PPI.

3. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat
melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPI, apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

4. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi partai politik peserta
pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diterima, PPI seketika itu juga mengadakan pembetulan.

5. Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
Propinsi Daerah Tingkat I , PPI membuat berita acara dan sertifikat
tabulasi hasil penghitungan suara, yang ditandatangani oleh ketua dan
sekretaris PPI serta para saksi utusan partai politik peserta pemilihan
umum yang hadir.

6. PPI wajib memberikan satu lembar berita acara dan sertifikat tabulasi
hasil penghitungan suara tingkat nasional kepada saksi utusan partai poltik
peserta pemilihan umum yang hadir dan kepada KPU.


Pasal 63

Keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum terhadap jalannya penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 ayat (5), Pasal 58 ayat  (4), Pasal 59 ayat (4) Pasal 60 ayat (4), Pasal
61 ayat (4), dan pasal 62 ayat (4) tidak menghalangi proses pelaksanaan
Pemilihan Umum.


Pasal 64

Format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS serta
berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara di
PPS,PPK,PPD II, PPD I, dan PPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat
(1), pasal 58 ayat (5), pasal 59 ayat (5), pasal 61 ayat (5), dan pasal 62
ayat (5) ditetapkan oleh KPU.


Pasal 65

1. berdasarkan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara yang
disampaikan oleh PPI, KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan
Umum di seluruh Indonesia.

2. Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara yang dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara dan sertifikat tabulasi hasil
penghitungan suara yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
tiga) Anggota KPU.

3. Format berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara
yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.



BAB XI

PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

Pasal 66

1. Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II dilakukan oleh
PPD II.

2. Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD I dilakukan oleh
PPD I.

3. Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPR dilakukan oleh PPI.

4. Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan
DPRD II secara nasional dilakukan oleh KPU.

Pasal 67

1. Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai
politik peserta pemilihan umum untuk anggota DPRD II, didasarkan atas
seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah
Tingkat II.

2. Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPRD I , didasarkan atas
seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah
Tingkat I.

3. Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPR, didasarkan atas seluruh
hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.

Pasal 68

1. Penentuan calon terpilih Anggota DPRD II , dari masing-masing Partai
Politik Peserta pemilihan umum oleh PPD II berdasarkan pengajuan Pimpinan
Partai Politik Daerah Tingkat II dengan mengacu kepada suara
terbanyak/terbesar yang diperoleh Partai Politik tersebut di wilayah
Kecamatan.

2. Penentuan calon terpilih Anggota DPRD I dari masing-masing Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum oleh PPD I berdasarkan pengajuan Pimpinan
Partai Politik Daerah Tingkat I dengan mengacu kepada suara
terbanyak/terbesar yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat
II.

3. Penentuan calon terpilih Anggota DPR , dari masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum oleh PPI berdasarkan pengajuan Pimpinan Partai
Politik Tingkat Pusat dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar yang
diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.

4. Tata cara Pengesahan calon terpilih Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
secara nasional diatur oleh KPU.

Pasal 69

1. sisa suara untuk penetapan Anggota DPR habis dihitung di tingkat I untuk
pembagi sisa kursi.

2. Penentuan calon terpilih atas kursi sisa tersebut, merupakan wewenang
Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan.

BAB XII

PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN DAN PEMBERITAHUAN KEPADA CALON T ERPILIH

Pasal 70

1. Pengumuman hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR Pusat
dilakukan oleh:

a. PPD II untuk anggota DPRD II
b. PPD I untuk anggota DPRD I
c. PPI untuk anggota DPR.
2. pengumuman hasil pemilihan umum Anggota DPRD II, DPRD I ,dan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jadwal waktunya ditentukan lebih lanjut
oleh KPU.

Pasal 71

1. Pemberitahuan kepada calon terpilih Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR
dilakukan oleh :

a. PPD II untuk calon anggota DPRD II terpilih ;
PPD I untuk calon anggota DPRD I terpilih ;
b. PPI untuk calon anggota DPR terpilih .

2. pemberitahuan kepada calon anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jadwal waktunya ditentukan lebih lanjut
oleh KPU.

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72

1. Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal yang
diperlukan untuk pengisian daftar pemilih,dipidana dengan hukuman penjara
paling lama 1  (satu) tahun.

2. Barang siapa meniru atau memalsu sesuatu surat , yang menurut suatu
aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan sesuatu
perbuatan dalam Pemilihan Umum, dengan maksud untuk dipergunakan sendiri
atau orang lain sebagai surat sah dan tidak dipalsukan,dipidana dengan
hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

3. Barang siapa dengan sengaja dan mengetahui bahwa sesuatu surat dimaksud
pada ayat (2) adalah tidak sah atau dipalsukan, mempergunakannya atau
menyuruh orang lain mempergunakannya, sebagai surat sah dan tidak
dipalsukan , dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.


Pasal 73

1. Barang siapa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu
jalannya Pemilihan Umum yang diselenggarakan menurut Undang-Undang ini,
dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

2. Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
Undang-Undang ini dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekerasan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk
memilih dengan bebas dan tidak terganggu jalannya kegiatan Pemilihan Umum
dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

3. Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
Undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik
supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia
menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan hukuman penjara
paling lama 3 (tiga). Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang
menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.

4. Barang siapa pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum menurut
Undang-Undang ini melakukan tipu muslihat yang menyebabkan suara seorang
pemilih menjadi tidak berharga atau yang menyebabkan partai tertentu
mendapatkan tambahan suara, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3
(tiga) tahun.

5. Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam pemilihan umum menurut
undang-undang ini dengan mengaku dirinya sebagai orang lain , dipidana
dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

6. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 43 ayat (1)
huruf f dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

7. Barang siapa memberikan suaranya lebih dari yang ditetapkan dalam
undang-undang ini dalam satu pemilihan umum,dipidana dengan hukuman penjara
paling lama 5(lima) tahun.

8. Barang siapa pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum menurut
undang-undang ini dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah
dilakukan,atau melakukan sesuatu perbuatan tipu muslihat, yang menyebabkan
hasil pemungutan suara itu menjadi lain dari yang harus diperoleh dengan
suara-suara yang diberikan dengan sah , dipidana dengan hukuman penjara
paling lama 5(lima)tahun.

9. Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang
pekerja untuk memberikan suaranya tanpa alasan bahwa pekerjaan dari pekerja
itu tidak memungkinkannya,dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3
(tiga) tahun.

10. Seorang penyelenggara pemilihan umum yang melalaikan kewajibannya
dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling tinggi Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

11. Barang siapa memberikan sumbangan dana kampanye melebihi batas yang
ditentukan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan
hukuman kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).


Pasal 74

1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan Pasal 73 ayat (1)
sampai dengan ayat (9) adalah kejahatan.

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (10) dan ayat
(11) adalah pelanggaran.


Pasal 75

Dalam menjatuhkan pidana atas perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3), surat-surat yang dipergunakan dalam
tindak pidana itu , beserta benda-benda dan barang yang menurut sifatnya
diperuntukkan guna meniru atau memalsu surat-surat itu, dirampas dan
dimusnahkan, juga kalau surat-surat , benda-benda atau barang-barang itu
bukan kepunyaan terpidana.


BAB XIV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 76

Apabila disuatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah diadakan
penelitian dan pemeriksaan ternyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau
hal-hal lain yang menghambat dalam pemungutan suara, yang mengakibatkan
terganggunya penghitungan suara PPD I/PPD II yang bersangkutan, dengan
memperhatikan ketentuan jadwal waktu yang ditetapkan, yang dikuatkan oleh
Panitia Pengawas dan Pemerintah Daerah setempat, dapat mengadakan
pemungutan suara ulangan di tempat yang bersangkutan.

Pasal 77

Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan pada waktu yang
telah ditetapkan tidak dapat diselenggarakan Pemilihan Umum atau
penyelenggaraannya terhenti disebabkan oleh keadaan yang memaksa, maka
sesudah keadaan memungkinkan, segera diadakan Pemilihan Umum susulan atau
Pemilihan Umum ulangan di tempat yang sama dengan memperhatikan ketentuan
batas waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 78

Pelaksanaan pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
dan pelaksanaan Pemilihan Umum susulan atau Pemilihan Umum ulangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak hari pemungutan suara.


BAB XV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 79

1. Sebelum KPU terbentuk, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985,
melaksanakan tugas KPU sebagaimana dimaksud pasal 10 huruf b dan pasal 39
ayat (5) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Undang-undang ini
diundangkan.

2. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU harus sudah
dibentuk dan segala hak dan kewajiban LPU menjadi tanggung jawab KPU.


Pasal 80

1. Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, Organisasi peserta Pemilihan Umum dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 dianggap telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 39 Undang-undang ini.

2. Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
tahun 1997 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap harus mendaftar
sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 1999.


Pasal 81

Khusus pengisianAnggota MPR hasil Pemilihan Umum tahun 1999 dari Utusan
Golongan diatur sebagai berikut:

a. KPU menetapkan jenis dan jumlah wakil masing-masing golongan;
b. Utusan Golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diusulkan oleh
golongan masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan, dan selanjutnya
diresmikan secara administratif oleh Presiden sebagai Kepala Negara;
c. Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan b, diatur lebih lanjut oleh KPU.


Pasal 82

Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, syarat Partai Politik untuk dapat menjadi
peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b
dan c, ditetapkan menjadi :

a. memiliki pengurus di 1/3 (sepertiga) jumlah propinsi di Indonesia ;

b. memiliki pengurus di ½ (setengah) jumlah Kabupaten/Kotamadya di Propinsi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 83

Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum1999 berakhir 1 tahun sebelum Pemilihan
Umum tahun 2004.


BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 84

Segala sesuatu yang belum cukup diatur di dalam Undang-undang ini diatur
dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan.

Pasal 85

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969
tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2914 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975
(Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063),
Undang-undang Nomor 2 tahun 1980  (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163 ), dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281 ),
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 86

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.



Disahkan di Jakarta


Pada tanggal


Presiden Republik Indonesia

Bacharuddin Jusuf Habibie


Diundangkan di Jakarta pada tanggal

Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia

Akbar Tanjung

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1999 NOMOR ………

Kirim email ke