>Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999
>
>Tentang Pemilihan Umum
>
>
>Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
>
>Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
>
>Tahun 1999 Tentang
>
>PEMILIHAN UMUM
>
>Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,
>
>
>Menimbang :=20
>
>a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, negara Republik
Indoneisa
>adalah negara yang berkedaulatan rakyat;
>
>b. bahwa pemilihan umum merupakan sarana untukmewujudkan kedaulatan =
>rakyat
>dalam rangka keikut sertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan =
>negara;
>
>c. bahwa pemilihan umum bukan hanya bertujuan memilih wakil-wakil
rakyat
>yang akan duduk dalam Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan,melainkan juga
>merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan
negara
>yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam =
>Negara
>Kesatuan Republik Indonesia;
>
>d. bahwa untuk lebih mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan
>telah dilakukannya penataan Undang-Undang di bidang politik, perlu =
>menata
>kembali penyelenggaraan Pemilihan Umum secara demokratis dan
>transparan,jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan =
>suara
>secara langsung, umum,bebas, dan rahasia;
>
>e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
>Anggota-anggota Badan permusyawaratan/Perwakilan Rakyat,sebagaimana =
>telah
>diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975,Undang-undang Nomor 2 =
>Tahun
>1980, dan Undang0undang Nomor 1 Tahun 1985,sudah tidak sesuai lagi =
>dengan
>perkembangan dan tuntutan kehidupan politik, karena itu perlu dicabut;
>
>f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan
=
>e,
>perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
>
>
>Mengingat :
>
>1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat  (1), dan Pasal 27
>ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
>
>2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
>XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis
>Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/ 1988 tentang
>Pemilihan Umum;
>
>3. Undang-Undang Nomor=85. Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran
=
>Negara
>Tahun 1999 Nomor =85, Tambahan Lembaran Negara Nomor=85..);
>
>4. Undang-undang Nomor =85.Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan =
>Majelis
>Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat , dan Dewan Perwakilan
>Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor =85., Tambahan Lembaran
>Negara Nomor=85 );
>
>
>
>
>Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
>
>Memutuskan : UNDANG-UNDANG TENTANG
>
>PEMILIHAN UMUM
>
>
>BAB I
>
>Ketentuan Umum
>
>Pasal 1
>
>1. Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam =
>Negara
>Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang
>Dasar 1945.
>
>2. Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, =
>jujur,
>dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara =
>langsung,
>umum, bebas, dan rahasia.
>
>3. Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari =
>libur
>atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara
>Kesatuan Republik Indonesia.
>
>4. Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan
>Rakyat ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tngkat I, dan Dewan Perwakilan
>Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPR, DPRD I, DPRD II,
>kecuali untuk Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari Angkatan Bersenjata
>Republik Indonesia (ABRI).
>
>5. Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (4) juga untuk mengisi
>keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang selanjutnya disebut =
>MPR.
>
>6. Pemberian suara dalam Pemilihan Umum adalah hak setiap warganegara =
>yang
>memenuhi syarat untuk memilih.
>
>7. Pemilihan Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional
>berdasarkan stelsel daftar.
>
>
>Pasal 2
>
>Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, Pemilihan Umum didasarkan atas
>prinsip-prinsip demokrasi yang dijiwai semangat Pancasila dan =
>Undang-Undang
>Dasar 1945.
>
>
>
>BAB II
>
>DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
>
>Pasal 3
>
>1. Untuk Pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II masing-masing
>ditetapkan Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
>
>2. a. untuk pemilhan anggota DPR,daerah pemilihannya adalah Daerah =
>Tingkat I;
>b. untuk pemilihan anggota DPRD I, Daerah Tingkat I merupakan satu =
>Daerah
>Pemilihan ;
>c. untuk pemilihan anggota DPRD II, Daerah Tingkat II merupakan satu =
>Daerah
>Pemilihan;
>
>Pasal 4
>
>1. Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan
>berdasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan
>setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi.
>
>2. Jumlah kursi Anggota DPR di masing-masing Daerah Pemilihan
ditetapkan
>oleh KPU.
>Pasal 5
>
>1. Jumlah kursi Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 (empat
>puluh lima) dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus).
>
>2. Jumlah kursi Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
>didasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan
>sebagai berikut :
>
>a. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya sampai dengan 3.000.000 =
>(tiga
>juta) jiwa mendapat 45(empat puluh lima)kursi.
>
>b. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 3.000.001(tiga juta satu)
>sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55(lima puluh lima) =
>kursi;
>
>c. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 5.000.001(lima juta satu)
>sampai dengan 7.000.000(tujuh juta) jiwa mendapat 65(enam puluh lima) =
>kursi;
>
>d. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 7.000.001 (tujuh juta satu)
>sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh =
>lima)
>kursi;
>
>e. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 9.000.001 (sembilan juta =
>satu)
>sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85(delapan
puluh
>lima) kursi;
>
>f. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya di atas 12.000.000 (dua =
>belas
>juta) jiwa mendapat 100(seratus) kursi;
>
>
>3. Setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi
>untuk Anggota DPRD I.
>
>4. Penetapan jumlah kursi Anggota DPRD I untuk setiapDaerah Pemilihan
>ditetapkan oleh KPU.
>
>
>Pasal 6
>
>1. Jumlah kursi Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua
>puluh) dan sebanyak-banyaknya 45(empat puluh lima).
>
>2. Jumlah kursi Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
>didasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat II, dengan ketentuan
>sebagai berikut :
>
>a. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya sampai dengan 100.000 =
>(seratus
>ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh) kursi ;
>
>b. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 100.001 (seratus ribu
satu)
>sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa mendapat 25 (dua puluh
lima)
>kursi;
>
>c. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 200.001 (dua ratus ribu =
>satu)
>sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa mendapat 30 (tiga puluh) =
>kursi;
>
>d. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 300.001 (tiga ratus ribu =
>satu)
>sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa mendapat 35 (tiga puluh =
>lima)
>kursi;
>
>e. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 400.001 (empat ratus ribu
>satu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa mendapat 40 (empat
>puluh) kursi ;
>
>f. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya di atas 500.000 (lima
ratus
>ribu) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi ;
>
>
>3. Setiap wilayah kecamatan mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi
>untuk Anggota DPRD II.
>
>4. Penetapan jumlah kursi untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD II
>ditentukan oleh KPU.
>Pasal 7
>
>Jumlah Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, ditetapkan berdasarkan =
>ketentuan
>Undang-Undang Nomor =85 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis
>Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
>Rakyat Daerah.
>
>
>BAB III
>
>PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
>
>Pasal 8
>
>1. Penanggung jawab Pemilihan Umum adalah Presiden.
>
>2. Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
=
>yang
>bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai-partai politik
peserta
>Pemilihan Umum dan Pemerintah ,yang bertanggung jawab kepada Presiden.
>
>3. Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
>selanjutnya disebut KPU, berkedudukan di Ibukota Negara.
>
>4. Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden.
>
>
>Pasal 9
>
>1. Keanggotaan KPU terdiri dari 1 (satu) orang Wakil dari masing-masing
>Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 (lima) orang wakil =
>Pemerintah.
>
>2. Hak suara dari unsur Pemerintah dan Wakil Partai Politik Peserta
>Pemilihan Umum ditentukan berimbang.
>
>3. Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditentukan oleh
>masing-masing Pimpinan Pusat Partai dan Wakil Pemerintah ditetapkan
oleh
>Presiden.
>
>4. KPU terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua, dan
>Anggota-anggota.
>
>5. Ketua dan Wakil-wakil Ketua dipilih secara demokratis dari dan oleh
>Anggota KPU dalam rapat pleno KPU.
>
>6. Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.
>
>7. Tata kerja KPU disusun dan ditetapkan oleh KPU.
>
>8. Dalam melaksanakan tugasnya KPU dibantu oleh sebuah sekretariat Umum
>yang dipimpin oleh Sekretaris Umum, dibantu oleh seorang Wakil =
>Sekretraris
>Umum.
>
>9. Organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU ditetapkan oleh Presiden.
>
>10. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud pada
>ayat (8) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
>
>11. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud =
>pada
>ayat (8) secara teknis operasional bertanggungjawab kepada KPU dan =
>secara
>teknis administratif bertanggung jawab kepada Pemerintah.
>
>Pasal 10
>
>Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan kewenangan
>sebagai berikut :
>
>a. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
>
>b. Menerima, meneliti, dan menetapkan, Partai-Partai Politik yang
berhak
>sebagai peserta Pemilihan Umum;
>
>c. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI =
>dan
>mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat =
>sampai
>di Tempat Pemungutan suara yang selanjutnya di sebut TPS;
>
>d. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap
>daerah pemilihan;
>
>e. menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah
pemilihan
>untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;
>
>f. mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data hasil
>Pemilihan Umum;
>
>g. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
>
>
>Pasal 11
>
>Selain tugas dan kewenangan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
>selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum =
>dilaksanakan,KPU
>mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
>
>Pasal 12
>
>1. PPI yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
>berkedudukan di Ibukota Negara dan berfungsi sebagai pelaksana KPU
dalam
>menyelenggarakan Pemilihan Umum.
>
>2. Keanggotaan PPI terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta
>Pemilihan Umum dan Pemerintah,dengan susunan seorang Ketua ,Wakil-wakil
>Ketua , Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris , Anggota-anggota.
>
>3. Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil Sekretaris PPI
>dipilih secara demokratis oleh anggota KPU dari anggota KPU yang bukan
>unsur Pimpinan KPU.
>
>4. Susunan dan Keanggotaan PPI ditetapkan dengan keputusan KPU.
>
>
>Pasal 13
>
>Tugas dan kewenangan PPI adalah :
>
>a. Membentuk serta mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah
>Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I di seluruh Indonesia.
>
>b. Menetapkan nama-nama calon anggota DPR untuk setiap daerah
pemilihan.
>
>c. Melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR;
>
>d. Menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk menentukan anggota DPR;
>
>Pasal 14
>
>1. PPD I yang dibentuk oleh PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 =
>huruf
>a, berkedudukan di Ibukota Propinsi dan berfungsi sebagai pelaksana PPI
>dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
>
>2. Keanggotaan PPD I terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
>Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil Ketua,
>Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dan Anggota-anggota.
>
>3. Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil sekretaris =
>dipilih
>secara demokratis dari dan oleh anggota PPD I.
>
>4. Susunan dan Keanggotaan PPD I ditetapkan dengan keputusan PPI.
>
>
>Pasal 15
>
>Tugas dan Kewenangan PPD I adalah :
>
>a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan panitia Pemilihan Daerah
>Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap daerah pemilihan;
>
>b. menetapkan nama-nama calon anggota DPRD I untuk setiap daerah =
>pemilihan;
>
>c. melaksanakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I ;
>
>d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah Pemilihan untuk
=
>DPR
>dan DPRD I;
>
>e. membantu tugas-tugas PPI.
>
>Pasal 16
>
>1. PPD II yang dibentuk oleh PPD I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
>huruf a,berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kotamadya dan berfungsi =
>sebagai
>pelaksana PPD I dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
>
>2. Keanggotaan PPD II terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
>Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil Ketua,
>Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dan Anggota-anggota.
>
>3. Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris =
>dipilih
>secara demokratis dari dan oleh Anggota PPD II.
>
>4. Susunan dan Keanggotaan PPD II ditetapkan dengan Keputusan PPD I.
>
>
>Pasal 17
>
>Tugas dan Kewenangan PPD II adalah :
>
>a. membentuk dan mengkoordinasikan Kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan
>yang selanjutnya disebut PPK;
>
>b. menetapkan nama-nama calon Anggota DPRD II untuk setiap daerah =
>pemilihan;
>
>c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan
>DPRD II di daerahnya,
>
>d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk
=
>DPR,
>DPRD, dan DPRD II;
>
>e. membantu tugas-tugas PPD I.
>
>
>Pasal 18
>
>1. PPK yang dibentuk oleh PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 =
>huruf
>a berkedudukan di Kecamatan yang bersangkutan dan berfungsi sebagai
>pelaksana PPD II dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
>
>2. Keanggotaan PPK terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
>Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua ,
>Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.
>
>3. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris dipilih secara
>demokratis dari dan oleh Anggota PPK.
>
>4. Susunan dan Keanggotan PPK ditetapkan dengan keputusan PPD II.
>
>
>Pasal 19
>
>Tugas dan Kewenangan PPK adalah :
>
>a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara =
>yang
>selanjutnya disebut PPS;
>
>b. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II
=
>di
>Tingkat Kecamatan.
>
>c. Membantu tugas-tugas PPD II.
>
>
>Pasal 20
>
>1. Dalam melaksanakan tugasnya PPI,PPD I,PPD II, dan PPK dibantu oleh
>sebuah Sekretariat yang dikepalai oleh seorang Kepala Sekretariat.
>
>2. Susunan, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Panitia sebagaimana
>dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam
Negeri.
>
>3. Personalia Sekretariat PPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri =
>Dalam
>Negeri.
>
>4. Personalia Sekretariat PPD I diangkat dan diberhentikan oleh =
>Gubernur.
>
>5. Personalia Sekretariat PPD II dan PPK diangkat dan diberhentikan
oleh
>Bupati/Walikotamadya.
>
>
>Pasal 21
>
>1. PPS yang dibentuk oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
=
>a
>berkedudukan di Desa/Kelurahan/Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang
>bersangkutan, dan berfungsi sebagai pelaksana PPK dalam
menyelenggarakan
>Pemilihan Umum.
>
>2. Keanggotaan PPS terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
>Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua,
>Sekretaris, dan Anggota-anggota.
>
>3. Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dipilih secara demokratis dari
dan
>oleh Anggota PPS.
>
>4. Susunan dan Keanggotaan PPS ditetapkan dengan keputusan PPK.
>
>Pasal 22
>
>Tugas dan Kewenangan PPS adalah :
>
>a. melakukan pendaftaran pemilih dengan membentuk petugas pendaftaran =
>pemilih;
>
>b. membentuk kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya =
>disebut
>KPPS sesuai dengan jumlah TPS;
>
>c. membantu tugas-tugas PPK;
>
>
>Pasal 23
>
>1. Keanggotaan KPPS terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta
>Pemilihan Umum dan/atau wakil masyarakat.
>
>2. Susunan Keanggotaan KPPS adalah sebagai berikut :
>
>a. Seorang Ketua merangkap Anggota ;
>b. Seorang Wakil Ketua merangkap Anggota ;
>c. Anggota-anggota.
>
>3. Ketua dan Wakil Ketua KPPS dipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
>
>4. Susunan dan Keanggotaan KPPS ditetapkan dengan keputusan PPS.
>
>5. Jumlah, tugas, dan kewajiban masing-masing Anggota KPPS sebagaimana
>dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
>
>6. KPPS dilengkapi dengan dua orang anggota Pertahanan Sipil sebagai
>petugas keamanan yang diusulkan oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan
=
>dan
>ditetapkan oleh KPPS.
>
>7. Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan
yang
>bersangkutan dapat mengutus satu orang saksi untuk mengikuti persiapan
>pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara,
=
>di
>setiap TPS.
>
>8. Saksi utusan setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di TPS =
>harus
>menunjukan surat mandat dari Pimpinan Partai politik setempat kepada =
>KPPS.
>
>
>
>BAB IV
>
>Pengawasan dan pemantauan pemilihan umum
>
>Pasal 24
>
>1. Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dibentuk =
>Panitia
>Pengawas.
>
>2. Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di =
>Tingkat
>Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Tingkat Kecamatan.
>
>3. Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Pusat, Tingkat I, Tingkat II,
>terdiri dari Hakim, Unsur Perguruan Tinggi, dan Unsur Masyarakat.
>
>4. Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan terdiri dari unsur
>Perguruan Tinggi dan unsur Masyarakat.
>
>5. Susunan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
=
>(4)
>ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk Tingkat Pusat, Ketua =
>Pengadilan
>Tinggi untuk Tingkat I, Ketua Pengadilan Negeri untuk Tingkat II dan
>Tingkat Kecamatan.
>
>
>Pasal 25
>
>Hubungan dan tata kerja antara Panitia Pengawas dengan KPU dan Panitia
>Pelaksana mulai dari tingkat pusat sampai dengan di TPS, diatur lebih
>lanjut oleh Mahkamah Agung, berkonsultasi dengan KPU.
>
>Pasal 26
>
>Tugas dan Kewajiban Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24
>adalah :
>
>a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
>
>b. menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam
>penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
>
>c. menindaklanjuti temuan, sengketa, dan perselisihan yang tidak dapat
>diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi penegak hukum ;
>
>
>Pasal 27
>
>1. Lembaga-lembaga Pemantau Pemilihan Umum baik dari dalam maupun luar
>negeri dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilihan =
>Umum
>dengan mendaftarkan diri pada KPU.
>
>2. Tata cara pemantauan Pemilihan Umum oleh Lembaga-Lembaga sebagaimana
>dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
>
>BAB V
>
>HAK MEMILIH
>
>Pasal 28
>
>Warga negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga negara =
>yang
>pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17
(tujuh
>belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
>
>Pasal 29
>
>(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seseorang warganegara harus
>terdaftar sebagai pemilih.
>
>(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat-syarat
>sebagai berikut :
>
>a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
>b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan =
>berdasarkan
>putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena
>tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau =
>lebih ;
>c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang
>telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
>d. Seorang warganegara yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih =
>ternyata
>tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),tidak =
>dapat
>menggunakan hak memilihnya.
>
>Pasal 30
>
>Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak menggunakan hak =
>memilih.
>
>Pasal 31
>
>Menteri Kehakiman memberitahukan kepada KPU tiap-tiap putusan
pengadilan
>yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,yang mengakibatkan seseorang
>dicabut hak pilihnya.
>
>
>BAB VI
>
>PENDAFTARAN PEMILIH
>
>Pasal 32
>
>1. Pemberian suara merupakan hak warganegara yang berhak memilih.
>
>2. Pendaftaran pemilih di tempat yang ditentukan, dilakukan secara
aktif
>oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti =
>diri
>lainnya yang sah.
>
>3. Untuk Desa/Kelurahan/UPT yang secara geografis sulit dijangkau oleh
>pemilih dan atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa untuk
>mendaftarkan diri, PPS berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih
>yang bersangkutan.
>
>4. Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran pemilih
>ditentukan oleh KPU.
>
>
>Pasal 33
>
>1. Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,dilakukan =
>dengan
>mencatat data pemilih dalam Daftar Pemilih.
>
>2. Format daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan =
>oleh
>KPU.
>
>
>
>Pasal 34
>
>1. Pemilih yang namanya telah dicatat dalam daftar pemilih sebagaimana
>dimaksud dalam Pasal 33, diberi bukti pendaftaran yang berlaku sebagai
>surat panggilan.
>
>2. Format surat panggilan ditetapkan oleh KPU
>
>
>Pasal 35
>
>1. Warga negara yang berhak memilih dan bertempat tinggal di luar
negeri
>mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya =
>disebut
>PPLN, setempat.
>
>2. PPLN berkedudukan di kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia =
>setempat.
>
>3. PPLN terdiri dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang ditentukan =
>oleh
>Kepala PerwakilanRepublik Indonesia setempat, dengan mempertimbangkan
>usulan yang telah masuk dari Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta
>Pemilihan Umum.
>
>4. Susunan keanggotaan PPLN terdiri seorang Ketua, seorang Wakil Ketua,
>seorang Sekretaris ,dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota,
>selanjutnya diusulkan kepada PPI untuk memperoleh surat keputusan.
>
>
>Pasal 36
>
>1. Seorang pemilih hanya dapat di daftar dalam satu daftar pemilih.
>
>2. Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal,
>pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya untuk ditetapkan =
>sebagai
>tempat tinggal yang tetap.
>
>3. Apabila kemudian ternyata pemilih tersebut dengan sengaja =
>mendaftarkan
>diri dalam lebih darisatu daftar pemilih, maka pemilih yang
bersangkutan
>kehilangan hak pilihnya.
>
>Pasal 37
>
>1. Apabila seseorang pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih
>sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, kemudian berpindah tempat tinggal,
>pemilih yang bersangkutan melapor kepada PPSsetempat.
>
>2. Pemilih terdaftar yang telah melaporkan kepindahannya, menerima
bukti
>tanda pendaftaran diri dari PPS di tempat tinggal yang baru.
>
>3. Pemilih terdaftar yang terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya
=
>di
>tempat yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih, dapat =
>menggunakan
>hak pilihnya di tempat lainyang pengaturan lebih lanjut ditentukan oleh
=
>KPU.
>
>Pasal 38
>
>1. Daftar Pemilih Sementara diumumkan oleh PPS guna memberikan =
>kesempatan
>kepada para pemilih untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Sementara =
>tersebut
>selanjutnya disahkan oleh PPK.
>
>2. Daftar Pemilih Sementara yang telah disempurnakan dan disahkan =
>menjadi
>Daftar Pemilih Tetap oleh PPK, diumumkan oleh PPS.
>
>3. Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap,dapat
>mendaftarkan diri dalam daftar pemilih tambahan.
>
>4. Jadwal dan jangka waktu kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada
=
>ayat
>(1), ayat (2), dan ayat (3), diatur oleh KPU.
>
>5. Daftar pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap, dan Daftar Pemilih
>Tambahan harus diberikan salinannya kepada Partai Politik Peserta =
>Pemilihan
>Umum.
>
>BAB VII
>
>SYARAT KEIKUTSERTAA N DALAM PEMILIHAN UMUM
>
>Pasal 39
>
>1. Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi
>syarat-syarat sebagai berikut:
>
>a. diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai =
>Politik;
>
>b. Memiliki pengurus dilebih dari =BD (setengah) jumlah propinsi di =
>Indonesia;
>
>c. Memiliki pengurus di lebih dari =BD(setengah) jumlah =
>kabupaten/kotamadya
>di Propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b.
>
>d. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
>
>
>2. Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi =
>persyaratan
>sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), tidak dapat menjadi Peserta
>Pemilihan Umum, namun keberadaannya tetap diakui selama partai tersebut
>melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang
>tentang Partai Politik.
>
>3. Untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum berikutnya, Partai Politik
harus
>memiliki sebanyak 2 % (dua perseratus) dari jumlah kursi DPR atau =
>memiliki
>sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPRD I atau DPRD
II
>yang tersebar sekurang-kurangnya di =BD (setengah) jumlah propinsi dan
=
>di =BD
>(setengah) jumlah Kabupaten/Kotamadya seluruh Indonesia berdasarkan =
>hasil
>Pemilihan Umum.
>
>4. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi ketentuan
>sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh ikut dalam Pemilihan
Umum
>berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain.
>
>5. Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum, =
>diatur
>lebih lanjut dengan keputusan KPU.
>
>
>Pasal 40
>
>Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tidak boleh menggunakan nama dan
>tanda gambar yang sama atau mirip dengan :
>
>a. Lambang negara Republik Indonesia;
>b. Lambang negartta asing;
>c. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih;
>d. Bendera kebangsaan negara asing;
>e. Gambar perseorangan;
>f. Tanda gambar partai politik yang telah ada.
>
>
>BAB VIII
>
>Hak dipilih dan Pencalonan
>
>Pasal 41
>
>1. Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan calon
>Anggota DPR, DPRD I, DPRD II untuk setiap daerah Pemilihan.
>
>2. Partai Politik peserta pemilu dapat mengajukan nama-nama calon =
>Anggota
>DPR , DPRD I, dan DPRD II, sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah kursi
>yang telah ditetapkan.
>
>3. Seorang calon hanya dapat dicalonkan dalam 1 (satu) Lembaga =
>Perwakilan
>Rakyat.
>
>4. Calon-calon yang diajukan oleh masing-masing Partai Politik
mempunyai
>kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
>
>5. Penyusunan daftar calon Anggota DPR, DPRD I, DPRD II dilakukan
secara
>demokratis oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dengan
memperhatikan
>sungguh-sungguh usulantertulis dari Pimpinan Partai Politik di Daerah
>Tingkat II.
>
>6.=20
>
>a. Daftar nama-nama calon anggota DPR diajukan oleh Pimpinan Pusat =
>Partai
>Peserta Pemilihan Umum dengan menyebutkan Daerah Tingkat II dimana yang
>bersangkutan dicalonkan;
>
>b. Daftar nama-nama calon anggota DPRD I diajukan oleh Pimpinan Partai
>Politik Peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat I,dengan menyebutkan =
>Daerah
>Tingkat II dimana yang bersangkutan dicalonkan.
>
>c. Daftar nama-nama calon anggota DPRD II diajukan oleh Pimpinan Partai
>Politik Peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dengan menyebutkan =
>Wilayah
>Kecamatan dimana yang bersangkutan dicalonkan.
>
>
>Pasal 42
>
>Anggota ABRI tidak menggunakan hak untuk dipilih.
>
>
>Pasal 43
>
>1. Seorang calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II harus memenuhi
>syarat-syarat sebagai berikut :
>
>a. warga negara yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun, bertaqwa
>kepada Tuhan Yang Maha Esa;
>
>b. bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan
>dengan KTP atau Keterangan Lurah/Kepala Desa tentang alamatnya yang =
>tetap;
>
>c. dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca dan menulis;
>
>d. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau
>berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang =
>kemasyarakatan;
>
>e. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar =
>1945;
>dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
>
>f. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
>termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat
langsung
>ataupun tak langsung dalam "G-30-S/PKI" atau organisasi terlarang =
>lainnya;
>
>g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang
>telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
>
>h. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
>yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak =
>pidana
>yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
>
>i. nyata-nyata sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya;
>
>j. terdaftar dalam daftar pemilih.
>
>
>1. Anak-anak dan keturunan dari orang yang dimaksud pada ayat (1) huruf
=
>f
>dapat menjadi calon Anggota DPR, DPRD I, DPRD II, kecuali ditentukan =
>lain
>oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
>
>
>
>Pasal 44
>
>1. Untuk keperluan pencalonan Anggota DPR, DPRD I, DPRD II, Pengurus =
>Partai
>Politik Peserta Pemilihan Umum wajib menyerahkan data :
>
>a. surat pencalonan yang ditanda tangani oleh pimpinan partai politik =
>pada
>tingkatan masing-masing;
>b. surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II;
>c. daftar riwayat hidup lengkap;
>d. daftar kekayaan pribadi;
>e. surat keterangan domisili;
>f. surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;
>
>
>2. Format pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) ditetapkan
>oleh KPU.
>
>3. Daftar calon beserta lampiran-lampirannya disampaikan kepada :
>
>a. PPI untuk calon Anggota DPR.
>b. PPD I untuk calon Anggota DPRD I.=20
>c. PPD II untuk calon anggota DPRD II.
>
>4. Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan data
>sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh :
>
>a. PPI untuk calon anggota DPR;
>b. PPD I untuk calon anggota DPRD I;
>c. PPD II untuk calon anggota DPRD II.
>
>5. Apabila seorang calon ditolak karena tidak memenuhi syarat calon
>sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penolakannya diberitahukan secara
>tertulis kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang mengajukan =
>calon
>dan kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang jelas, dan
>kepadanya diberi kesempatan untuk melengkapi dan atau memperbaiki
syarat
>calon, atau kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang
mengajukan
>calon diberi kesempatan untuk mengajukan calon lain dalam waktu yang
>ditetapkan oleh PPI/PPD I/PPD II.
>
>
>Pasal 45
>
>1. Nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam
>Pasal 43 dan Pasal 44, disusun dalam Daftar Calon Anggota DPR/DPRD =
>I/DPRD
>II dan disahkan dalam rapat PPI/PPD I/PPD II.
>
>2. Daftar calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang telah disahkan =
>sebagaimana
>dimaksud pada ayat  (1), diumumkan dalam Berita Negara /Lembaran Daerah
>serta melalui media pengumuman lainnya secara luas dan efektif.
>
>3. Tata cara dan jadwal waktu pencalonan anggota DPR/DPRD I/DPRD II =
>diatur
>oleh KPU.
>
>
>BAB IX
>
>KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
>
>Pasal 46
>
>1. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat diadakan kampanye =
>Pemilihan
>Umum.
>
>2. Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), =
>rakyat
>mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadirinya.
>
>3. Pelaksanaan kegiatan Kampanye Pemilihan Umum dilakukan sejak =
>selesainya
>pengumuman Daftar calon Tetap anggota DPR/DPRD I/DPRD II sebagaimana
>dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan 2 (dua) hari sebelum hari =
>pemungutan
>suara.
>
>4. Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program masing-masing Partai =
>Politik
>Peserta Pemilihan Umum yang disampaikan oleh calon anggota DPR/DPRD =
>I/DPRD
>II dan atau juru kampanye dan atau kader Partai Politik Peserta =
>Pemilihan
>Umum.
>
>5. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum mempunyai kedudukan, hak, dan
>kewajiban yang sama selama melaksanakan kampanye Pemilihan Umum.
>
>6. Tata cara dan jadwal waktu kampanye Pemilihan Umum diatur oleh KPU.
>                                                =20
>
>Pasal 47
>
>1. Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang :
>
>a. mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945.
>b. Menghina seseorang, agama , suku, ras, golongan, serta Partai
Politik
>yang lain;
>c. Menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat;
>d. Mengganggu ketertiban umum;
>e. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan
>kekerasan kepada seseorang atau sekelompok anggota masyarakat dan/atau
>Partai Politik yang lain;
>f. Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil
alih
>kekuasaan dari pemerintah yang sah.
>g. Menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah.
>h. Menggerakkan massa dari satu daerah ke daerah lain untuk mengikuti
>kampanye.
>
>1. Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye
>Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berakibat
>dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwewenang.
>
>Pasal 48
>
>1. Dana kampanye Pemilihan Umum masing-masing Partai Politik Peserta
>Pemilihan Umum dapat diperoleh dari :
>
>a. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan;
>b. Pemerintah,yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
=
>dan
>Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
>c. Pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi badan-badan
>swasta,perusahaan, yayasan, atau perorangan.
>
>1. Batas dana kampanye yang dapat diterima oleh Partai Politik Peserta
>Pemilu ditetapkan oleh KPU.
>
>2. Dana dan bantuan lain untuk kampanye Pemilihan Umum masing-masing =
>Partai
>Politik tidak boleh berasal dari pihak asing.
>
>3. Pelanggaraan terhadap ketentuan dana kampanye sebagaimana dimaksud =
>pada
>ayat (1) dan ayat (2), dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam
>Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor=85 Tahun =
>1999
>tentang Partai Politik .
>
>
>Pasal 49
>
>1. Dana kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 =
>diaudit
>oleh akuntan publik,dan hasilnya dilaporkan oleh Partai Politik Peserta
>Pemilu kepada KPU 15 (lima belas) hari sebelum hari pemungutan suara
dan =
>25
>(dua puluh lima) hari sesudah hari pemungutan suara.
>
>2. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) =
>dikenakan
>sanksi administratif berupa penghentian bantuan dana dari APBN/APBD .
>
>3. Partai Politik Peserta Pemilihan umum yang melanggar batas jumlah =
>dana
>kampanye dikenakan sanksi administratif tidak boleh mengikuti Pemilihan
>Umum berikutnya.
>BAB X
>
>PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
>
>Pasal 50
>
>1. Pemungutan suara untuk Pemilihan umum anggota DPR, DPRD I dan DPRD
II =
>di
>tempat pemungutan suara, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah
Negara
>Kesatuan Republik indonesia pada tanggal yang ditetapkan oleh KPU.
>
>2. Pemungutan suara bagi warganegara yang berada di luar negeri , hanya
>untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, yang dilaksanakan di tiap kantor
>Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang bersamaan
>dengan waktu pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan =
>DPRD
>II yang ditetapkan oleh KPU.
>
>
>Pasal 51
>
>1. PPS menetapkan jumlah dan letak TPS sedemikian rupa,sehingga =
>pemungutan
>suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.
>
>2. Tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan =
>di
>tempat-tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah serta
>menjamain setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.
>
>
>Pasal 52
>
>1. Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan umum anggota DPR, =
>DPRD
>I, dan DPRD II dibuat surat suara oleh KPU.
>
>2. Jumlah surat suara untuk Pemilihan Umum anggota DPR,DPRD I,dan DPRD
=
>II
>pada setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih
terdaftar =
>di
>daerah pemilihan yang bersangkutan ditambah 3 % (tiga per seratus) dari
>jumlah pemilih.
>
>3. Surat suara tambahan sebanyak 3 % (tiga per seratus) sebagaimana
>dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak
>sebelum atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS dan untuk
>pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di tempat lain.
>
>4. Penerimaan dan Penggunaan surat suara tambahan sebagaimana dimaksud
=
>pada
>ayat (3), dinyatakan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua
=
>KPPS
>dan diketahui oleh saksi yang hadir, yang formatnya ditetapkan oleh
KPU.
>
>
>Pasal 53
>
>Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang akan
>ditentukan oleh KPU
>
>Pasal 54
>
>1. Suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara , yang
>ditandatangani oleh Ketua KPPS.
>
>2.=85=85=85=85=85=85=85=85=85..
>
>Pasal 55
>
>1. Pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara,oleh
=
>KPPS
>diberi tanda khusus.
>
>2. Tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
KPU.
>
>
>
>Pasal 56
>
>1. Segera setelah pemungutan suara berakhir diadakan penghitungan suara
=
>di
>TPS oleh KPPS.
>
>2. Para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, para =
>pemilih,
>dan berbagai pihak berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti
jalannya
>penghitungan suara oleh KPPS.
>
>3. Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa =
>surat
>mandat dari Pimpinan Partai politik setempat dan menyerahkannya kepada
>Ketua KPPS.
>
>4. Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat
>melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir =
>dapat
>mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS,
>apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
>perundang-undangan.
>
>5. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik
>Peserta Pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada =
>ayat
>(3) dapat diterima ,KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
>
>
>Pasal 57
>
>1. Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS,KPPS membuat Berita
>Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh
>Ketua dan Wakil Ketua KPPS serta para saksi utusan Partai Politik =
>Pesertas
>Pemilihan Umum yang hadir.
>
>2. KPPS wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Hasil
>Penghitungan Suara di TPS kepada saksi utusan Partai Politik Peserta
>Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPs setempat.
>
>
>Pasal 58
>
>1. PPS setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
>suara TPS dalam wilayah kerja PPS yang bersangkutan,segera mengadakan
>Penghitungan Suara untuk tingkat Desa/Kelurahan dan dihadiri oleh saksi
>utusan Partai Politik Peserta Pemilihan umum dan dapat dihadiri oleh
>masyarakat setempat.
>
>2. Saksi Utusan partai Politik peserta pemilihan umum harus membawa =
>surat
>mandat dari Pimpinan Partai politik setempat dan menyerahkannya kepada
>Ketua PPS.
>
>3. Saksi utusan Partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat
>melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir =
>dapat
>mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS, =
>apabila
>ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
>perundang-undangan.
>
>4. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai politik
>peserta pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada =
>ayat
>(3) dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
>
>5. Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
=
>TPS
>dalam wilayah kerja Desa/Kelurahan yang bersangkutan,PPS membuat berita
>acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara yang =
>ditandatangani
>oleh Ketua dan Sekretaris PPS serta para saksi utusan Partai politik
>peserta pemilihan umum yang hadir.
>
>6. PPS wajib memberikan satu lembar berita acara dan sertifikat
tabulasi
>hasil penghjitungan suara di PPS kepada saksi utusan Partai politik =
>peserta
>pemilihan umum yang hadir dan kepada PPK setempat.
>
>
>Pasal 59
>
>1. PPK setelah menerima berita acara dan sertifikat tabulasi hasil
>penghitungan suara PPS dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan segera
>mengadakan penghitungan suara untuk tingkat kecamatan dan dihadiri oleh
>saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan dapat dihadiri =
>oleh
>masyarakat setempat.
>
>2. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum harus membawa =
>surat
>mandat dari pimpinan partai politik setempat dan menyerahkannya kepada
>ketua PPK.
>
>3. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat
>melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir =
>dapat
>mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK, =
>apabila
>ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
>peraturanperundang-undangan.
>
>4. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan partai politik
>peserta pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada =
>ayat
>(3) dapat diterima , PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.
>
>5. Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
>Desa/Kelurahan yang terdapat di Kecamatan yang bersangkutan, PPK
membuat
>berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara, yang
>ditandatangani oleh ketua dan sekretaris PPK serta para saksi utusan =
>partai
>politik peserta pemilihan umum yang hadir.
>
>6. PPK wajib memberikan satu lembar berita acara dan sertifikat
tabulasi
>hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi utusan partai politik =
>peserta
>pemilihan umum yang hadir dan kepada PPD II setempat.
>
>
>Pasal 60
>
>1. PPD II setelah menerima berita acara dan sertifikat tabulasi hasil
>penghitungan suara PPK dalam wilayah kerja PPD II yang =
>bersangkutan,segera
>mengadakan penghitungan suara untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah
>Tingkat II dan dihadiri oleh saksi utusan partai politik peserta =
>pemilihan
>umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
>
>2. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum harus membawa =
>suara
>mandat dari Pimpinan partai politik setempat dan menyerahkannya kepada
>Ketua PPD II.
>
>3. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat
>melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir =
>dapat
>mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPD II,
>apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
>perundang-undangan.
>
>4. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan partai politik
>peserta pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada =
>ayat
>(3) dapat diterima, PPD II seketika itu juga mengadakan pembetulan.
>
>5. Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
>kecamatan yang terdapat di Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan, PPD
II
>membuat berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara ,
>yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD II serta para saksi
>utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir.
>
>6. PPD II wajib memberikan satu lembar berita acara dan sertifikat =
>tabulasi
>hasil penghitungan suara di PPD II kepada saksi utusan partai politik
>peserta pemilihan umum yang hadir dan kepada PPD I setempat.
>
>
>Pasal 61
>
>1. PPD I setelah menerima berita acara dan sertifikat tabulasi hasil
>penghitungan suara PPD II dalam wilayah kerja PPD I yang bersangkutan,
>segera mengadakan penghitungan suara untuk tingkat propinsi dan
dihadiri
>oleh saksi partai politik peserta pemilihan umum dan dapat dihadiri
oleh
>masyarakat setempat.
>
>2. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum harus membawa =
>surat
>mandatdari pimpinan partai politik setempat dan menyerahkannya kepada =
>ketua
>PPD I.
>
>3. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat
>melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir =
>dapat
>mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPD I,
>apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
>perundang-undangan.
>
>4. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi partai politik peserta
>pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) =
>dapat
>diterima, PPD I seketika itu juga mengadakan pembetulan.
>
>5. Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
>Daerah Tingkat II yang terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I yang
>bersangkutan, PPD I membuat berita acara dan sertifikat tabulasi hasil
>penghitungan suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD I
>serta para saksi utusan partai politik pesrta pemilihan umum yang
hadir.
>
>6. PPD I wajib memberikan satu lembar beruta acara dan sertifikat =
>tabulasi
>hasil penghitungan suara di PPD I kepada saksi utusan partai politik
>peserta pemilhan umum yang hadir dan kepada PPI.
>
>
>Pasal 62
>
>1. PPI setelah menerima berita acara dan sertifikat tabulasi hasil
>penghitungan suara PPD I seluruh Indonesia, segera mengadakan =
>penghitungan
>suara untuk tingkat nasional dan dihadiri oleh saksi utusan partai =
>politik
>peserta pemilihan umum serta dapat dihadiri oleh masyarakat.
>
>2. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum harus membawa =
>surat
>mandat dari pimpinan partai politik dan menyerahkannya kepada Ketua
PPI.
>
>3. Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat
>melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir =
>dapat
>mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPI, =
>apabila
>ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
>perundang-undangan.
>
>4. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi partai politik peserta
>pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) =
>dapat
>diterima, PPI seketika itu juga mengadakan pembetulan.
>
>5. Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
>Propinsi Daerah Tingkat I , PPI membuat berita acara dan sertifikat
>tabulasi hasil penghitungan suara, yang ditandatangani oleh ketua dan
>sekretaris PPI serta para saksi utusan partai politik peserta pemilihan
>umum yang hadir.
>
>6. PPI wajib memberikan satu lembar berita acara dan sertifikat
tabulasi
>hasil penghitungan suara tingkat nasional kepada saksi utusan partai =
>poltik
>peserta pemilihan umum yang hadir dan kepada KPU.
>
>
>Pasal 63
>
>Keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta =
>Pemilihan
>Umum terhadap jalannya penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam =
>Pasal
>56 ayat (5), Pasal 58 ayat  (4), Pasal 59 ayat (4) Pasal 60 ayat (4), =
>Pasal
>61 ayat (4), dan pasal 62 ayat (4) tidak menghalangi proses pelaksanaan
>Pemilihan Umum.
>
>
>Pasal 64
>
>Format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS
serta
>berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara di
>PPS,PPK,PPD II, PPD I, dan PPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat
>(1), pasal 58 ayat (5), pasal 59 ayat (5), pasal 61 ayat (5), dan pasal
=
>62
>ayat (5) ditetapkan oleh KPU.
>
>
>Pasal 65
>
>1. berdasarkan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara yang
>disampaikan oleh PPI, KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan
>Umum di seluruh Indonesia.
>
>2. Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara yang dimaksud pada =
>ayat
>(1) dituangkan dalam berita acara dan sertifikat tabulasi hasil
>penghitungan suara yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
=
>per
>tiga) Anggota KPU.
>
>3. Format berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara
>yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
>
>
>
>BAB XI
>
>PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
>
>Pasal 66
>
>1. Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II dilakukan =
>oleh
>PPD II.
>
>2. Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD I dilakukan =
>oleh
>PPD I.
>
>3. Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPR dilakukan oleh
=
>PPI.
>
>4. Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I,
dan
>DPRD II secara nasional dilakukan oleh KPU.
>
>Pasal 67
>
>1. Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai
>politik peserta pemilihan umum untuk anggota DPRD II, didasarkan atas
>seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah
>Tingkat II.
>
>2. Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai
>Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPRD I , didasarkan atas
>seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah
>Tingkat I.
>
>3. Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai
>Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPR, didasarkan atas =
>seluruh
>hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.
>
>Pasal 68
>
>1. Penentuan calon terpilih Anggota DPRD II , dari masing-masing Partai
>Politik Peserta pemilihan umum oleh PPD II berdasarkan pengajuan =
>Pimpinan
>Partai Politik Daerah Tingkat II dengan mengacu kepada suara
>terbanyak/terbesar yang diperoleh Partai Politik tersebut di wilayah
>Kecamatan.
>
>2. Penentuan calon terpilih Anggota DPRD I dari masing-masing Partai
>Politik Peserta Pemilihan Umum oleh PPD I berdasarkan pengajuan
Pimpinan
>Partai Politik Daerah Tingkat I dengan mengacu kepada suara
>terbanyak/terbesar yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah =
>Tingkat
>II.
>
>3. Penentuan calon terpilih Anggota DPR , dari masing-masing Partai =
>Politik
>Peserta Pemilihan Umum oleh PPI berdasarkan pengajuan Pimpinan Partai
>Politik Tingkat Pusat dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar =
>yang
>diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.
>
>4. Tata cara Pengesahan calon terpilih Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
>secara nasional diatur oleh KPU.
>
>Pasal 69
>
>1. sisa suara untuk penetapan Anggota DPR habis dihitung di tingkat I =
>untuk
>pembagi sisa kursi.
>
>2. Penentuan calon terpilih atas kursi sisa tersebut, merupakan
wewenang
>Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan.
>
>BAB XII
>
>PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN DAN PEMBERITAHUAN KEPADA CALON T ERPILIH
>
>Pasal 70
>
>1. Pengumuman hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR =
>Pusat
>dilakukan oleh:
>
>a. PPD II untuk anggota DPRD II=20
>b. PPD I untuk anggota DPRD I=20
>c. PPI untuk anggota DPR.
>2. pengumuman hasil pemilihan umum Anggota DPRD II, DPRD I ,dan DPR
>sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jadwal waktunya ditentukan lebih =
>lanjut
>oleh KPU.
>
>Pasal 71
>
>1. Pemberitahuan kepada calon terpilih Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR
>dilakukan oleh :
>
>a. PPD II untuk calon anggota DPRD II terpilih ;
>PPD I untuk calon anggota DPRD I terpilih ;=20
>b. PPI untuk calon anggota DPR terpilih .
>
>2. pemberitahuan kepada calon anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR terpilih
>sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jadwal waktunya ditentukan lebih =
>lanjut
>oleh KPU.
>
>BAB XIII
>
>KETENTUAN PIDANA
>
>Pasal 72
>
>1. Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
>mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal yang
>diperlukan untuk pengisian daftar pemilih,dipidana dengan hukuman =
>penjara
>paling lama 1  (satu) tahun.
>
>2. Barang siapa meniru atau memalsu sesuatu surat , yang menurut suatu
>aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan sesuatu
>perbuatan dalam Pemilihan Umum, dengan maksud untuk dipergunakan
sendiri
>atau orang lain sebagai surat sah dan tidak dipalsukan,dipidana dengan
>hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
>
>3. Barang siapa dengan sengaja dan mengetahui bahwa sesuatu surat =
>dimaksud
>pada ayat (2) adalah tidak sah atau dipalsukan, mempergunakannya atau
>menyuruh orang lain mempergunakannya, sebagai surat sah dan tidak
>dipalsukan , dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
>
>
>Pasal 73
>
>1. Barang siapa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu
>jalannya Pemilihan Umum yang diselenggarakan menurut Undang-Undang ini,
>dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
>
>2. Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
>Undang-Undang ini dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan =
>ancaman
>kekerasan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk
>memilih dengan bebas dan tidak terganggu jalannya kegiatan Pemilihan =
>Umum
>dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
>
>3. Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
>Undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik
>supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya
ia
>menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan hukuman
penjara
>paling lama 3 (tiga). Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang
>menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.
>
>4. Barang siapa pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum menurut
>Undang-Undang ini melakukan tipu muslihat yang menyebabkan suara
seorang
>pemilih menjadi tidak berharga atau yang menyebabkan partai tertentu
>mendapatkan tambahan suara, dipidana dengan hukuman penjara paling lama
=
>3
>(tiga) tahun.
>
>5. Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam pemilihan umum menurut
>undang-undang ini dengan mengaku dirinya sebagai orang lain , dipidana
>dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
>
>6. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 43 ayat
=
>(1)
>huruf f dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
>
>7. Barang siapa memberikan suaranya lebih dari yang ditetapkan dalam
>undang-undang ini dalam satu pemilihan umum,dipidana dengan hukuman =
>penjara
>paling lama 5(lima) tahun.
>
>8. Barang siapa pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum menurut
>undang-undang ini dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang =
>telah
>dilakukan,atau melakukan sesuatu perbuatan tipu muslihat, yang =
>menyebabkan
>hasil pemungutan suara itu menjadi lain dari yang harus diperoleh
dengan
>suara-suara yang diberikan dengan sah , dipidana dengan hukuman penjara
>paling lama 5(lima)tahun.
>
>9. Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada =
>seorang
>pekerja untuk memberikan suaranya tanpa alasan bahwa pekerjaan dari =
>pekerja
>itu tidak memungkinkannya,dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3
>(tiga) tahun.
>
>10. Seorang penyelenggara pemilihan umum yang melalaikan kewajibannya
>dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
>paling tinggi Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
>
>11. Barang siapa memberikan sumbangan dana kampanye melebihi batas yang
>ditentukan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan
>hukuman kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
>10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
>
>
>Pasal 74
>
>1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan Pasal 73 ayat
=
>(1)
>sampai dengan ayat (9) adalah kejahatan.
>
>2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (10) dan ayat
>(11) adalah pelanggaran.
>
>
>Pasal 75
>
>Dalam menjatuhkan pidana atas perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud
>dalam Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3), surat-surat yang dipergunakan =
>dalam
>tindak pidana itu , beserta benda-benda dan barang yang menurut
sifatnya
>diperuntukkan guna meniru atau memalsu surat-surat itu, dirampas dan
>dimusnahkan, juga kalau surat-surat , benda-benda atau barang-barang
itu
>bukan kepunyaan terpidana.
>
>
>BAB XIV
>
>KETENTUAN LAIN-LAIN
>
>Pasal 76
>
>Apabila disuatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah diadakan
>penelitian dan pemeriksaan ternyata terdapat kekeliruan, kesalahan,
atau
>hal-hal lain yang menghambat dalam pemungutan suara, yang mengakibatkan
>terganggunya penghitungan suara PPD I/PPD II yang bersangkutan, dengan
>memperhatikan ketentuan jadwal waktu yang ditetapkan, yang dikuatkan =
>oleh
>Panitia Pengawas dan Pemerintah Daerah setempat, dapat mengadakan
>pemungutan suara ulangan di tempat yang bersangkutan.
>
>Pasal 77
>
>Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan pada waktu yang
>telah ditetapkan tidak dapat diselenggarakan Pemilihan Umum atau
>penyelenggaraannya terhenti disebabkan oleh keadaan yang memaksa, maka
>sesudah keadaan memungkinkan, segera diadakan Pemilihan Umum susulan =
>atau
>Pemilihan Umum ulangan di tempat yang sama dengan memperhatikan =
>ketentuan
>batas waktu yang telah ditetapkan.
>
>Pasal 78
>
>Pelaksanaan pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76
>dan pelaksanaan Pemilihan Umum susulan atau Pemilihan Umum ulangan
>sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 dilakukan selambat-lambatnya 30 =
>(tiga
>puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
>
>
>BAB XV
>
>KETENTUAN PERALIHAN
>
>Pasal 79
>
>1. Sebelum KPU terbentuk, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana =
>dimaksud
>dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
>Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana =
>telah
>beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985,
>melaksanakan tugas KPU sebagaimana dimaksud pasal 10 huruf b dan pasal
=
>39
>ayat (5) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Undang-undang ini
>diundangkan.
>
>2. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU harus
sudah
>dibentuk dan segala hak dan kewajiban LPU menjadi tanggung jawab KPU.
>
>
>Pasal 80
>
>1. Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, Organisasi peserta Pemilihan Umum =
>dalam
>Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 dianggap telah memenuhi
>persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 39 Undang-undang ini.
>
>2. Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan =
>Umum
>tahun 1997 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap harus mendaftar
>sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 1999.
>
>
>Pasal 81
>
>Khusus pengisianAnggota MPR hasil Pemilihan Umum tahun 1999 dari Utusan
>Golongan diatur sebagai berikut:
>
>a. KPU menetapkan jenis dan jumlah wakil masing-masing golongan;
>b. Utusan Golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diusulkan oleh
>golongan masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan, dan selanjutnya
>diresmikan secara administratif oleh Presiden sebagai Kepala Negara;
>c. Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan sebagaimana
>dimaksud pada huruf a, dan b, diatur lebih lanjut oleh KPU.
>
>
>Pasal 82
>
>Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, syarat Partai Politik untuk dapat =
>menjadi
>peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) =
>huruf b
>dan c, ditetapkan menjadi :
>
>a. memiliki pengurus di 1/3 (sepertiga) jumlah propinsi di Indonesia ;
>
>b. memiliki pengurus di =BD (setengah) jumlah Kabupaten/Kotamadya di =
>Propinsi
>sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
>
>Pasal 83
>
>Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum1999 berakhir 1 tahun sebelum =
>Pemilihan
>Umum tahun 2004.
>
>
>BAB XVI
>
>KETENTUAN PENUTUP
>
>Pasal 84
>
>Segala sesuatu yang belum cukup diatur di dalam Undang-undang ini
diatur
>dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan.
>
>Pasal 85
>
>Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun
=
>1969
>tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
>Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara =
>Nomor
>2914 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975
>(Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor =
>3063),
>Undang-undang Nomor 2 tahun 1980  (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24,
>Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163 ), dan Undang-undang Nomor 1 Tahun
=
>1985
>(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3281 =
>),
>dinyatakan tidak berlaku lagi.
>
>Pasal 86
>
>Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
>
>Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
>Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
>Indonesia.
>
>
>
>Disahkan di Jakarta
>
>
>Pada tanggal
>
>
>Presiden Republik Indonesia
>
>Bacharuddin Jusuf Habibie
>
>
>Diundangkan di Jakarta pada tanggal=20
>
>Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia=20
>
>Akbar Tanjung
>
>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
>1999 NOMOR =85=85=85
>
>


______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com

Kirim email ke