Pendekatan secara militer/polisi:

1.  Mengirimkan atau mengaktifkan kesatuan yang netral atau tidak
mempunyai latar belakang dalam kerusuhan di Ambon, contohnya, jangan
mengirimkan kesatuan dari Wirabuana yang anggotanya kebanyakan dari suku
Makassar-Buton-Bugis. Jangan pula mengirimkan kesatuan yang anggotanya
kebanyakan berasal dari Ambon Kristen, Kesatuan Trikora (terutama
Indonesia Kristen-nya)
 Hal ini untuk mencegah agar tidak terjadinya pihak memihak dari pada
para penjaga keamanan
 kepada salah satu golongan.

2. Demiliterisasi Kota Ambon ( Perlucutan Senjata )
 Menganjurkan kepada  para masyarakat umum, untuk menyerahkan
senjata-senjata tajam atau
 bahan peledak yang dapat digunakan untuk tindakan anarki secara damai.
Phase ini adalah
 phase pertama dari demiliterisasasi kota Ambon

Phase kedua adalah Perintah untuk gencatan senjata dan penyerahan
alat-alat kekerasan kepada kantor polisi dan militer di kota Ambon.

Phase ketiga adalah Pengeledahan rumah-rumah penduduk atau razia
ditempat-tempat umum kepada tersangka (bukan pengeledahan dan razia
massal) untuk meranjau senjata-senjata, alat-alat tajam dan bahan peledak
yang tidak dapat dipertanggung jawabkan keberadaannya.

Phase keempat, penggeledahan dan perazian massal di kantong-kantong yang
rawan dengan kerusuhan.

Pemberlakuan Jam Malam bagi tempat-tempat tertentu, dan dapat
ditingkatkan untuk seluruh kota Ambon.

Tentu semua ini harus mendapat konsent dari para pemuka agama, tetua
adat, dan berdasarkan keinginan sebagian besar warga kota Ambon, supaya
tidak terjadi perasaan dirampasnya hak asasi manusia oleh pihak keamanan.

3.  Penempatan Satuan-satuan keamanan secara menyeluruh dan berada
dibawah kesiagaan yang tinggi.
 Penerapan zona-zona keamanan yang akan memisahkan sementara kantong
Kristen dan kantong
 Muslim yang pernah berseteru selama kerusuhan ini, dan tidak bisa
didamaikan dalam waktu yang
 singkat. Penempatan pasukan yang cukup bagi kantong-kantong yang menjadi
minoritas dan lemah,
 terutama kantong-kantong Muslimnya.

3.  Perlindungan bagi perumahan para minoritas dengan penempatan satuan
keamanan dan diberlakukannya pemeriksaan diri pada unsur-unsur luar yang
ingin memasuki wilayah tersebut.
 Pemeriksaan KTP atau sejenisnya.

4.  Koordinasi 24 jam antar pihak Gubernur, Kapolda, Pemuka Agama, Wakil
Operasi ABRI di Ambon, yang dapat melerai kerusuhan sewaktu-waktu diperlukan.

5.  Perlindungan thd setiap rumah ibadah, agar tidak ada lagi isu-isu
yang mengatakan bahwa telah terjadi pembakaran thd gereja atau mesjid.
Ini dapat dilakukan oleh para anggota jemaat masing-masing rumah ibadah,
dapat dihubungi lewat telepon sewaktu-waktu diperlukan untuk kejelasannya.

6.  Pertemuan rutin antar pemeluk beragama, yang dapat dilakukan untuk
mengadakan koordinasi dan kesepakatan berdamai atau kerjasama. Aparat
Pemda, Pemuka Agama, keamanan diharapkan dapat hadir untuk memantau
jalannya pertemuan.

7.  Dibutuhkannya Tim dari luar yang dapat memantau hasil kesepakatan
damai yang telah disetujui oleh bersama. Tim Komnas Ham atau Tim
Independent harus segera dibentuk dan diberangkatkan ke  Ambon guna
menjadi penengah dalam dialog damai ini.


Setelah Pendekatan secara Militer/polisi ini,  baru diadakan dialog atau
pendekatan secara keagamaan dan kebersamaan antar warga Ambon.

Tolong ditambahkan kalau ada masukan selanjutnya..

andrew pattiwael

Kirim email ke