-----Urspr�ngliche Nachricht----- Von: KdP Net <[EMAIL PROTECTED]> An: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> Datum: Freitag, 12. M�rz 1999 20:45 Betreff: [kdpnet-id] KdP: Rekomendasi Seminar HAM Koalisi NGO Aceh >Kabar dari PIJAR > > >From: KOALISI NGO HAM Banda Aceh >[mailto:[EMAIL PROTECTED]] >Sent: Kamis, 11 Maret 1999 10:41 >Subject: Rekomendasi Seminar HAM > > >--Human Rights Campaign. Released From NGOs Consortium For Human >Rights-Aceh. (KOALISI NGO HAM Aceh) >Jl. Taman Siswa No. 23, Merduati, Banda Aceh, Phone (62-651) 31834 > >REKOMENDASI DARI SEMINAR SEHARI PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP >PELANGGARAN HAM DI ACEH > > >REKOMENDASI >1. Dibentuknya suatu komisi kebenaran atas kasus HAM di Aceh. >2. Diperlukan upaya mengembalikan kedaulatan Aceh. >3. Memaksa pemerintah menarik pasukan non-organik dari Aceh. >4. Pembentukan kelompok sipil untuk mengawasi keberadaan ABRI di Aceh. >5. Penyelesaian pelanggaran HAM secara hukum. >6. Penyelesaian pelanggaran HAM secara politis. >7. Tuntutan reparasi kepada pemerintah. >8. Pelaksanaan tertib sipil di bawah POLRI. >9. Sosialisasi pemahaman HAM kepada aparat pemerintah. >10. Membentuk suatu lembaga (yang mengawasi) pelanggaran HAM secara >independen. >11. Membongkar kembali kuburan-kuburan masal korban DOM (daerah operasi >militer) untuk dikebumikan secara wajar. >12. Membuat seminar pelanggaran DOM untuk publikasi internasional. >13. Membuat seminar guna menentukan nasib sendiri bagi Aceh. >14. Pembubaran struktur-hirarkis lembaga kemiliteran di dalam pemerintahan >(mulai dari Kodam, Korem, Kodim, Koramil sampai Babinsa. >15. Menuntut pemerintah untuk memelihara anak korban DOM sampai selesai >pendidikan tinggi. >16. Menuntut pertanggungjawaban Soeharto atas pelanggaran HAM di Aceh. >17. Melibatkan lembaga/dunia internasional dalam penyelesaian kasus-kasus >HAM di Aceh. > >Dari keseluruhan 17 butir rekomendasi ini dibagi dalam tiga katagori: >1. Katagori Hukum meliputi point: 1,5,7 dan point 16. >2. Katagori Politis meliputi point: 2,6,8,14 dan 15. >3. Katagori strategis meliputi point: 3,4,9,10,11,12,13,15 dan 17. > >Di dalam seminar yang diselenggarakan oleh LEuHAM Aceh yang bekerjasama >dengan ELSAM, Jakarta , itu mengetengahkan dua kertas kerja masing-masing >oleh Ifdhal Kasim, SH (Hak atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi >bagi korban pelanggaran HAM), Bakti Siahaan SH,.MH. (Identifikasi korban >dan bentuk-bentuk pelanggaran HAM di Aceh serta pertanggungjawaban >negara), dan DR. Moersidin Muklas, SH,.MH. (Pertanggungjawaban Negara >Terhadap Pelanggaran HAM), sedangkan moderator adalah: Ir.Otto Syamsuddin >Ishak, Msi > >Di dalam seminar ini hadir sebagai peserta beberapa korban DOM baik yang >mengalami langsung, maupun yang menyaksikan dan merasakan kehilangan >anggota keluarganya akibat dibunuh oleh ABRI. Mereka antara lain: > >1. TARMIZI (27 tahun), yang ketika mulai berlangsung DOM tahun 1989 masih >duduk di bangku SLTA kelas 1. Ia menyaksikan serangkaian pembunuhan yang >dilakukan oleh militer (ABRI). Dalam setiap pembunuhan para anggota tentara >itu selalu ditemani oleh seorang-yang dalam istilah militer disebut TPO >(Tenaga Pembantu Operasi). >- penyebab tindak kekerasan dapat bermacam-macam. Misalnya apabila penduduk >tidak memberikan sesuatu yang diminta oleh para anggota tentara seperti >sepeda motor, uang dan sebagainya maka resikonya adalah ditangkap dan >setelah itu tidak jelas nasibnya. >- Hal yang paling umum adalah jaga malam. Apabila ada penduduk yang karena >satu dan lain hal, terlambat atau tidak ikut jaga malam, maka resikonya >adalah mengalami penyiksaan fisik seperti; dipukul, ditendang, direndam, >disuruh push-up, sit-up, lari-lari dan lain-lain. >- Tentara juga kerap melakukan pembakaran rumah tanpa alasan yang jelas dan >menggunakan tuduhan-tuduhan yang umumnya adalah bahwa masyarakat >mendukung-meminjam istilah militer-GPK atau AM (Aceh Merdeka). >- Pemerkosaan dihadapan orang ramai atau penduduk kampung juga merupakan >bagian dari cara meneror masyarakat agar tidak melakukan perlawanan dan >mencoba membantu apa yang disebut GPK. >- Menurut Tarmizi, juga, bantuan dana RP.1 Juta dari pemerintah tidak >pernah sampai sebagaimana mestinya. Para aparat pemerintahan di daerah juga >tidak pernah memberikan perhatian serius kepada para korban DOM meskipun >reformasi telah digulirkan. > >2. HAFSAH, seorang guru SD, menceritakan; pada 3 Maret 1991 suaminya dan >dia pergi ke Rumah Sakit Sungo Raya, Peureulak, Aceh Timur. Ketika pulang, >ditengah perjalanan, mereka harus berhenti untuk mengisi bensin di sebuah >galon. Pada saat itulah datang sekelompok tentara. Salah seorang dari >tentara itu bertanya, kepada suami Hafsah,"Apakah bapak yang bernama Armia >Ismail. Suaminya menjawab,"ya". Lalu tentara itu mengatakan, "kalau begitu >kamu adiknya Tgk. Man GPK.,". Setelah berkata demikian para tentara itu >memaksa Armia Ismail untuk mengikuti mereka. Setelah terjadi pertengkaran >beberapa saat dengan Hafsah, Armia segera dibawa dengan mobil Datsun ke >arah Pereulak. Sejak saat itu Armia Ismail tidak pernah kembali lagi. Namun >demikian, teror kepada Hafsah tetap terus berlangsung dengan cara >pemerasan-pemerasan. Kerapkali para anggota tentara yang oleh Hafsah >dikenali sebagai Toni anak buah Pak Maksum, meminjam secara paksa kendaraan >bermotot milik Hafsah yang sehari-hari digunakannya untuk kendaraan pergi >mengajar ke sebuah SD yang jaraknya puluhan kilometer dari rumahnya. Selain >suaminya sendiri Armia Ismail, kelurga Nyonya Hafsah yang lain yang menjadi >korban DOM adalah Abang kandungnya dan keponakan iparnya yang diambil pada >suatu subuh dan beberapa jam kemudian dieksekusi di Alue Nireh, Pereulak, >Aceh Timur. > >3. MARHAMAH, janda 5 anak. Suaminya dijemput oleh tentara pada 2 Maret >1991, malam Sabtu, jam 11 malam. Kejadian diawali dengan datangnya >sekelompok orang berbaju seragam tentara membawa suaminya ke suatu tempat >yang tidak diketahuinya. Keesokan paginya, sekitar jam 10.00 WIB Marhamah >menemukan suaminya telah menjadi mayat dalam keadaan mengerikan. Lehernya >putus karena digorok dan ditubuhnya terdapat puluhan lian luka akibat >tusukan benda tajam. > >4. NURLELA, suaminya dituduh merampok Bank BCA Lhokseumawe. Mengalami >kematian karena ditembak sampai hancur oleh tentara ABRI. Nurlela sendiri >beberapa kali ditangkap oleh pihak tentara tapi kemudian dilepaskan lagi. >Pada tahun 1991 ia sempat mendekam selama 18 hari di kamp penyiksaan >Rancong, Lhokseumawe. > >5. TGK. HASYEM, ditangkap dan dipukuli oleh tentara berikut anak-anaknya. >Mendekam selama 10 bulan di kamp penyiksaan Rancong. Akibatnya ia menderita >lumpuh dan mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mengobatinya. Selain itu >sejumlah hartanya dirampas oelh pihak tentara ABRI sampai jutaan rupiah. Ia >mengalami penyiksaan berat selama dalam kamp penyiksaan dengan cara di >setrum dengan kabel listrik pada bagian kemaluan serta bagian tubuh >lainnya. Ia juga sempat digantung terbalik. > >Kelima warga masyarakat yang sempat mengalami mengerikannya teror tentara >ABRI pada masa DOM masih berlaku di Aceh itu, dibawa oleh panitia seminar >sehari, "pertanggungjawaban negara terhadap pelanggaran HAM di Aceh'" >LEuHAM untuk memberikan kesaksiannya secara langsung kepada para peserta >seminar. Hal tersebut menjadikan seminar lebih hidup dalam artian yang >sebenarnya, karena dihadapan mereka hadir orang-orang yang keluarganya dan >dirinya mengalami langsung kekejaman tentara DOM. > >Adapun hasil rekomendasi seminar seperti yang disebutkan di atas tadi masih >harus digodok lagi untuk dapat digunakan sebagai dasar melakukan advokasi >dan pemberdayaan masyarakat yang mengalami kekejaman DOM. Sasaran akhirnya >adalah untuk dapat digunakan sebagai dasar tuntutan bagi pertanggungjawaban >negara atas kekejaman tetantara pemerintah kepada rakyatnya sendiri. Pun, >diperlukan suatu tindakan menyeluruh agar kekejaman seperti yang terjadi di >Aceh tidak berulang lagi dalam sejarah. > >Kehadiran 5 orang korban DOM di atas dalam seminar tersebut hanyalah >merupakan sampel dari sekian ribu rakyat Aceh yang mengalami penderitaan >akibat kematian, penyiksaan, penculikan, pemerkosaan dan tindakan biadab >lainnya yang berada di luar pemahaman hak-hak asasi manusia. Oleh karena >itu, semua pihak diharapkan memberikan kontribusi pemikiran untuk dapat >mengatasi persoalan-persoalan HAM di Aceh secara menyeluruh, baik secara >politis, strategis maupun hukum. > >(MUHAMMAD WIRATMADINATA) >Human Rights Campaign Division, NGOs Consortium For Human Rights-Aceh. >(Koalisi NGO-HAM-Aceh). > >KOALISI NGO HAM Aceh >Aceh NGO's Coalition for Human Rights >Jl. Taman Siswa No. 23 >Phone/Fax (62-651) 31834 >Merduati, Banda Aceh - Indonesia >Email : [EMAIL PROTECTED] > >-------------------------------------------------------------------- >PIJAR Indonesia -- Pusat Informasi dan Jaringan Aksi Reformasi >Jl. Pedati No. 41 (RT 4/1) Jatinegara, Jakarta Timur 13330 INDONESIA >Tel/Fax: +62-21-8514010 mailto:[EMAIL PROTECTED] http://www.pijar.net/ >-------------------------------------------------------------------- > >
