-----Urspr�ngliche Nachricht-----
Von: KdP Net <[EMAIL PROTECTED]>
An: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Datum: Freitag, 12. M�rz 1999 20:45
Betreff: [kdpnet-id] KdP: Rekomendasi Seminar HAM Koalisi NGO Aceh


>Kabar dari PIJAR
>
>
>From: KOALISI NGO HAM Banda Aceh
>[mailto:[EMAIL PROTECTED]]
>Sent: Kamis, 11 Maret 1999 10:41
>Subject: Rekomendasi Seminar HAM
>
>
>--Human Rights Campaign. Released From NGOs Consortium For Human
>Rights-Aceh. (KOALISI NGO HAM Aceh)
>Jl. Taman Siswa No. 23, Merduati, Banda Aceh, Phone (62-651) 31834
>
>REKOMENDASI DARI SEMINAR SEHARI PERTANGGUNGJAWABAN  NEGARA TERHADAP
>PELANGGARAN HAM DI ACEH
>
>
>REKOMENDASI
>1. Dibentuknya suatu komisi kebenaran atas kasus HAM di Aceh.
>2. Diperlukan upaya mengembalikan kedaulatan Aceh.
>3. Memaksa pemerintah menarik pasukan non-organik dari Aceh.
>4. Pembentukan kelompok sipil untuk mengawasi keberadaan ABRI di Aceh.
>5. Penyelesaian pelanggaran HAM secara hukum.
>6. Penyelesaian pelanggaran HAM secara politis.
>7. Tuntutan reparasi kepada pemerintah.
>8. Pelaksanaan tertib sipil di bawah POLRI.
>9. Sosialisasi pemahaman HAM kepada aparat pemerintah.
>10. Membentuk suatu lembaga (yang mengawasi) pelanggaran HAM secara
>independen.
>11. Membongkar kembali kuburan-kuburan masal korban DOM (daerah operasi
>militer) untuk dikebumikan secara wajar.
>12. Membuat seminar pelanggaran DOM untuk publikasi internasional.
>13. Membuat seminar guna menentukan nasib sendiri bagi Aceh.
>14. Pembubaran struktur-hirarkis lembaga kemiliteran di dalam pemerintahan
>(mulai dari Kodam, Korem, Kodim, Koramil sampai Babinsa.
>15.  Menuntut pemerintah untuk memelihara anak korban DOM sampai selesai
>pendidikan tinggi.
>16. Menuntut pertanggungjawaban Soeharto atas pelanggaran HAM di Aceh.
>17. Melibatkan lembaga/dunia internasional dalam penyelesaian kasus-kasus
>HAM di Aceh.
>
>Dari keseluruhan 17 butir rekomendasi ini dibagi dalam tiga katagori:
>1. Katagori Hukum meliputi  point: 1,5,7 dan point 16.
>2. Katagori Politis meliputi point: 2,6,8,14 dan 15.
>3. Katagori strategis meliputi point: 3,4,9,10,11,12,13,15 dan 17.
>
>Di dalam seminar yang diselenggarakan oleh LEuHAM Aceh yang bekerjasama
>dengan ELSAM, Jakarta , itu mengetengahkan dua kertas kerja masing-masing
>oleh Ifdhal Kasim, SH (Hak atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
>bagi korban pelanggaran HAM), Bakti Siahaan SH,.MH. (Identifikasi korban
>dan bentuk-bentuk pelanggaran HAM  di Aceh serta pertanggungjawaban
>negara), dan DR. Moersidin Muklas, SH,.MH. (Pertanggungjawaban Negara
>Terhadap Pelanggaran HAM), sedangkan moderator adalah: Ir.Otto Syamsuddin
>Ishak, Msi
>
>Di dalam seminar ini hadir sebagai peserta beberapa korban DOM baik yang
>mengalami langsung, maupun yang menyaksikan dan merasakan kehilangan
>anggota keluarganya akibat dibunuh oleh ABRI. Mereka antara lain:
>
>1. TARMIZI (27 tahun), yang ketika mulai berlangsung DOM tahun  1989 masih
>duduk di bangku SLTA kelas 1. Ia menyaksikan serangkaian pembunuhan yang
>dilakukan oleh militer (ABRI). Dalam setiap pembunuhan para anggota tentara
>itu selalu ditemani oleh seorang-yang dalam istilah militer disebut TPO
>(Tenaga Pembantu Operasi).
>- penyebab tindak kekerasan dapat bermacam-macam. Misalnya apabila penduduk
>tidak memberikan sesuatu yang diminta oleh para anggota tentara seperti
>sepeda motor, uang dan sebagainya maka resikonya adalah ditangkap dan
>setelah itu tidak jelas nasibnya.
>- Hal yang paling umum adalah jaga malam. Apabila ada penduduk yang karena
>satu dan lain hal, terlambat atau tidak ikut jaga malam, maka resikonya
>adalah mengalami penyiksaan fisik seperti; dipukul, ditendang, direndam,
>disuruh push-up, sit-up, lari-lari dan lain-lain.
>- Tentara juga kerap melakukan pembakaran rumah tanpa alasan yang jelas dan
>menggunakan tuduhan-tuduhan yang umumnya adalah bahwa masyarakat
>mendukung-meminjam istilah militer-GPK atau AM (Aceh Merdeka).
>- Pemerkosaan dihadapan orang ramai atau penduduk kampung juga merupakan
>bagian dari cara meneror masyarakat agar tidak melakukan perlawanan dan
>mencoba membantu apa yang disebut GPK.
>- Menurut Tarmizi, juga, bantuan dana RP.1 Juta dari pemerintah tidak
>pernah sampai sebagaimana mestinya. Para aparat pemerintahan di daerah juga
>tidak pernah memberikan perhatian serius kepada para korban DOM meskipun
>reformasi telah digulirkan.
>
>2. HAFSAH, seorang guru SD, menceritakan; pada 3 Maret 1991 suaminya dan
>dia pergi ke Rumah Sakit Sungo Raya, Peureulak, Aceh Timur. Ketika pulang,
>ditengah perjalanan, mereka harus berhenti untuk mengisi bensin di sebuah
>galon. Pada saat itulah datang sekelompok tentara. Salah seorang dari
>tentara itu bertanya, kepada suami Hafsah,"Apakah bapak yang bernama Armia
>Ismail. Suaminya menjawab,"ya". Lalu tentara itu mengatakan, "kalau begitu
>kamu adiknya Tgk. Man GPK.,". Setelah berkata demikian para tentara itu
>memaksa Armia Ismail untuk mengikuti mereka. Setelah terjadi pertengkaran
>beberapa saat dengan Hafsah, Armia segera dibawa dengan mobil Datsun ke
>arah Pereulak. Sejak saat itu Armia Ismail tidak pernah kembali lagi. Namun
>demikian, teror kepada Hafsah tetap terus berlangsung dengan cara
>pemerasan-pemerasan. Kerapkali para anggota tentara yang oleh Hafsah
>dikenali sebagai Toni anak buah Pak Maksum, meminjam secara paksa kendaraan
>bermotot milik Hafsah yang sehari-hari digunakannya untuk kendaraan pergi
>mengajar ke sebuah SD yang jaraknya puluhan kilometer dari rumahnya. Selain
>suaminya sendiri Armia Ismail, kelurga Nyonya Hafsah yang lain yang menjadi
>korban DOM adalah Abang kandungnya dan keponakan iparnya yang diambil pada
>suatu subuh dan beberapa jam kemudian dieksekusi di Alue Nireh, Pereulak,
>Aceh Timur.
>
>3. MARHAMAH, janda 5 anak. Suaminya dijemput oleh tentara pada 2 Maret
>1991, malam Sabtu, jam 11 malam. Kejadian diawali dengan datangnya
>sekelompok orang berbaju seragam tentara membawa suaminya ke suatu tempat
>yang tidak diketahuinya. Keesokan paginya, sekitar jam 10.00 WIB Marhamah
>menemukan suaminya telah menjadi mayat dalam keadaan mengerikan. Lehernya
>putus karena digorok dan ditubuhnya terdapat puluhan lian luka akibat
>tusukan benda tajam.
>
>4. NURLELA, suaminya dituduh merampok Bank BCA Lhokseumawe. Mengalami
>kematian karena ditembak sampai hancur oleh tentara ABRI. Nurlela sendiri
>beberapa kali ditangkap oleh pihak tentara tapi kemudian dilepaskan lagi.
>Pada tahun 1991 ia sempat mendekam selama 18 hari di kamp penyiksaan
>Rancong, Lhokseumawe.
>
>5. TGK. HASYEM, ditangkap dan dipukuli oleh tentara berikut anak-anaknya.
>Mendekam selama 10 bulan di kamp penyiksaan Rancong. Akibatnya ia menderita
>lumpuh dan mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mengobatinya. Selain itu
>sejumlah hartanya dirampas oelh pihak tentara ABRI sampai jutaan rupiah. Ia
>mengalami penyiksaan berat selama dalam kamp penyiksaan dengan cara di
>setrum dengan kabel listrik pada bagian kemaluan serta bagian tubuh
>lainnya. Ia juga sempat digantung terbalik.
>
>Kelima warga masyarakat yang sempat mengalami mengerikannya teror tentara
>ABRI pada masa DOM masih berlaku di Aceh itu, dibawa oleh panitia seminar
>sehari, "pertanggungjawaban negara terhadap pelanggaran HAM di Aceh'"
>LEuHAM untuk memberikan kesaksiannya secara langsung kepada para peserta
>seminar. Hal tersebut menjadikan seminar  lebih hidup dalam artian yang
>sebenarnya, karena dihadapan mereka hadir orang-orang yang keluarganya dan
>dirinya mengalami langsung kekejaman tentara DOM.
>
>Adapun hasil rekomendasi seminar seperti yang disebutkan di atas tadi masih
>harus digodok lagi untuk dapat digunakan sebagai dasar melakukan advokasi
>dan pemberdayaan masyarakat yang mengalami kekejaman DOM. Sasaran akhirnya
>adalah untuk dapat digunakan sebagai dasar tuntutan bagi pertanggungjawaban
>negara atas kekejaman tetantara pemerintah kepada rakyatnya sendiri. Pun,
>diperlukan suatu tindakan menyeluruh agar kekejaman seperti yang terjadi di
>Aceh tidak berulang lagi dalam sejarah.
>
>Kehadiran 5 orang korban DOM di atas dalam seminar tersebut hanyalah
>merupakan sampel dari sekian ribu rakyat Aceh yang mengalami penderitaan
>akibat kematian, penyiksaan, penculikan, pemerkosaan dan tindakan biadab
>lainnya yang berada di luar pemahaman hak-hak asasi manusia. Oleh karena
>itu, semua pihak diharapkan memberikan kontribusi pemikiran untuk dapat
>mengatasi persoalan-persoalan HAM di Aceh secara menyeluruh, baik secara
>politis, strategis maupun hukum.
>
>(MUHAMMAD WIRATMADINATA)
>Human Rights Campaign Division, NGOs Consortium For Human Rights-Aceh.
>(Koalisi NGO-HAM-Aceh).
>
>KOALISI NGO HAM Aceh
>Aceh NGO's Coalition for Human Rights
>Jl. Taman Siswa No. 23
>Phone/Fax (62-651) 31834
>Merduati, Banda Aceh - Indonesia
>Email : [EMAIL PROTECTED]
>
>--------------------------------------------------------------------
>PIJAR Indonesia -- Pusat Informasi dan Jaringan Aksi Reformasi
>Jl. Pedati No. 41 (RT 4/1) Jatinegara, Jakarta Timur 13330 INDONESIA
>Tel/Fax: +62-21-8514010 mailto:[EMAIL PROTECTED] http://www.pijar.net/
>--------------------------------------------------------------------
>
>

Kirim email ke