| Kalau Angkat Suara, Gebuk Saja
Seperti mengulangi kekerasan gaya lama, pemerintah kini amat
represif terhadap aksi unjuk rasa. Koridor demokrasi menyempit, dan
kegiatan polisi terpusat (hanya) pada mahasiswa.
AKSI unjuk rasa kini tak lengkap tanpa sidang pengadilan. Hal
seperti ini sudah bisa diperkirakan, terutama sejak Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum diberlakukan. Sejak Lebaran Februari silam, puluhan mahasiswa
yang berdemonstrasi digiring ke meja hijau. Mereka dihukum denda
masing-masing sekitar Rp 2.000, berdasarkan Pasal 510 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang larangan membuat keramaian
di tempat umum tanpa izin polisi.
Pada 10 Februari lalu, misalnya, 51 mahasiswa divonis denda di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dianggap bersalah karena
melakukan pawai sehari sebelumnya tanpa memberi tahu polisi. Waktu
itu, bersama dengan mahasiswa lainnya, mereka berunjuk rasa di
Jembatan Semanggi, Jakarta. Mereka menuntut pemberantasan
Soehartoisme, pertanggungjawaban utang luar negeri, dan pengusutan
tragedi Semanggi.
Kemudian, pada Jumat, 26 Februari, 47 mahasiswa juga divonis
denda di pengadilan yang sama. Setelah itu, Senin pekan lalu, vonis
denda pun ditimpakan pada 46 mahasiswa yang sebelumnya dianggap
melakukan arak-arakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ke
Universitas Pancasila.
Dan pada Jumat pekan lalu, 17 mahasiswa yang ditangkap petugas
keamanan dalam aksi di dekat Tugu Proklamasi dikenai vonis serupa.
Sebelumnya, mereka menuntut pemerintahan transisi karena
pemerintahan Presiden B.J. Habibie dianggap gagal. Aksi ini
berbuntut insiden berdarah dan ''penyerangan" terhadap kampus
Akademi Bahasa Asing-Akademi Bisnis Indonesia (ABA-ABI), yang
terletak di kawasan Matraman, Jakarta, oleh aparat keamanan.
Di persidangan, para mahasiswa sepertinya tak hendak mengakui
peradilan. Dalam pengadilan terhadap 47 mahasiswa, misalnya, para
tertuduh tampak enggan menyimak vonis hakim. Bahkan 46 mahasiswa
menutup mulutnya dengan plester. Mereka mengenakan kaus putih dengan
berbagai tulisan bernada protes. Menurut mahasiswa, aparat
keamananlah yang sewenang-wenang menangkap dan menahan mereka,
padahal mereka sudah membubarkan diri.
Sementara itu, Daniel Panjaitan, pengacara dari Lembaga Bantuan
Hukum Jakarta yang membela beberapa mahasiswa, berpendapat bahwa
penerapan sanksi pidana pada peradilan itu tidak tepat. ''Bila
penyampaian pendapat tak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor
9 Tahun 1998, sanksinya kegiatan itu dibubarkan, bukannya dipidana.
Lagi pula, Pasal 510 KUHP yang bersifat umum tak bisa digunakan
untuk penyampaian pendapat," katanya.
Tanpa ragu, kepolisian justru menyatakan bahwa tindakan mereka
sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1998. ''Mereka melakukan unjuk rasa tak sesuai dengan
ketentuan undang-undang, karena tak memberitahukannya lebih dulu
kepada kami. Kalaupun tindakan kami dianggap represif, selama
dilandasi undang-undang, ya, legal dan sah," kata Kepala
Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Metro Jakarta, Kolonel Polisi
Alex Bambang Rihatmojo.
Kalau demikian caranya menegakkan hukum, bukan mustahil kelak
polisi hanya akan sibuk memukuli mahasiswa lalu menggiring mereka ke
meja hijau. Meski vonisnya cuma denda Rp 2.000, fenomena itu
mencuatkan problem hukum yang serius. Dari gebuk dan denda, tinggal
satu tahap lagi untuk memidanakan aksi unjuk rasa, yang akhirnya
menimbulkan stigma pidana. Itulah pola lama yang cenderung
mengkriminalkan perbedaan pendapat dan menindas aksi unjuk rasa.
Kalau pola keras ini dipertahankan, besar kemungkinan aksi protes
justru akan meningkat. Kelak, bukan hanya reputasi Indonesia di
bidang hak asasi manusia semakin tercela, tapi kepercayaan investor
asing juga tak kunjung pulih. Singkat kata, dampak ekonomi dan
politiknya bisa sangat memberatkan kita.
Dulu, para pengamat demokrasi menganggap bahwa kebebasan
berpendapat tak boleh dikekang. Sebaliknya, tindakan aparat yang
sewenang-wenanglah—terhadap demon-stran—yang mesti
diatur. Pendapat mereka itu merujuk pada kasus penembakan di
Universitas Trisakti dan tragedi berdarah Semanggi.
Ternyata peristiwa serupa terulang pada insiden demonstrasi di
dekat Tugu Proklamasi, Jakarta. Pada Kamis pekan lalu, para
demonstran bukan hanya digebuk oleh aparat, tapi juga dikejar-kejar
sampai ke dalam kampus ABA-ABI. Akibatnya, kampus itu rusak dan lima
mahasiswa luka parah. Sebanyak 33 mahasiswa ditangkap, 17 orang di
antaranya sudah divonis denda, dan selebihnya masih ditahan polisi,
dengan tuduhan menghasut massa dan menyerang petugas.
Masalahnya kini, mengapa kekerasan terhadap mahasiswa harus
dipertahankan. Sebaliknya, polisi bersikap ''lepas tangan"
terhadap massa yang mengamuk—di Ambon, misalnya. Kalau
strategi seperti ini berlanjut, bukan mustahil nanti secara de
facto polisi hanya menangani aksi mahasiswa, pencuri ayam, dan
penjahat narkotik, sedangkan anggota Keamanan Rakyat (Kamra) diberi
tugas menangani amuk massa. Pembagian tugas seperti ini akan
menyenangkan bagi polisi, tentu saja, tapi sama sekali tidak
menjawab masalah yang dihadapi bangsa Indonesia. Paling tidak, sama
sekali tidak akan mengangkat citra polisi, yang pada April 1999
direncanakan mandiri, keluar dari ''payung ABRI."
Happy Sulistyadi, Hardy R. Hermawan, dan Iwan Setiawan
|
This document contains frames, which cannot be edited. The original document is attached.
GIF image