Seperti kita ketahui bahwa pada setiap hari raya pada dekade ini,
bingkisan/hadiah dalam bentuk Parcel sudah menjadi trend di
Indonesia.
Sementara bukan rahasia lagi bahwa adakalanya Parcel itu bermuatan
"Udang di Balik Batu", yang di antaranya bisa menimbulkan/memancing
praktek KKN antara si penerima dan si pemberi.
Kira-kira bagaimana cara kita menyikapinya bila pemberian itu
dikhawatirkan bisa menimbulkan/memancing praktek KKN? Karena kalau
sampai kurang bijaksana dalam menyikapinya maka bisa-bisa pihak si
pemberi akan merasa tersinggung atau merasa dicurigai. Ini kan jelas
tidak baik juga karena bisa merusak hubungan silaturahmi.
Salam,
Nasrullah Idris