TANPA TEGAK HUKUM ACEH BISA BERONTAK LAGI INTRO: Aceh kembali normal, tetapi masih amat rawan, apalagi dengan banjirnya pasukan baru. Kalau pelanggaran-pelanggaran hak asasi selama DOM atau Daerah Operasi Militer awal 90-an selama sembilan tahun tidak ditindaklanjuti dengan peradilan, maka rakyat Aceh akan tetap resah. Bahkan kadangkala bisa bertindak tidak bertanggungjawab, seperti sweeping, atau pemeriksaan bus dan pembunuhan dan bisa menghidupkan gagasan Aceh Merdeka. Demikian kekhawatiran Jacob Hamzah dari LBH Iskandar Muda di Lhokseumawe: LBH: Ini yang dikatakan oleh pemerintah mengenai anggota ABRI yang disandera, tetapi sampai sejauh ini hasil pantauan kita, kita belum menemukan apakah benar memang ada yang disandera apakah memang ada yang terbunuh, itu kami belum menemukan pak. Yang baru kita temukan dari hasil pantauan kita itu sweeping. Sweeping yang dilakukan oleh masyarakat-masyarakat yang mungkin tidak bertanggungjawab tadi. Sweeping ini maksudnya, mereka melakukan pemeriksaan setiap bis yang lewat. Di jalan raya apabila bis lewat, itu disetop, disuruh turun, apabila ia mempunyai kartu tanda anggota ABRI, maka dia dibawa. Menurut informasi saya begitu. RADIO NEDERLAND (RN): Berapa jauh ini dilakukan oleh gerakan Aceh Merdeka? LBH: Saya belum bisa memantau secara jelas. Tapi yang jelas di sini masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Pada umumnya mereka itu punya dendam terhadap operasi-operasi militer saat itu. RN: Sekedar balas dendam ataukah juga mengungkap suatu aspirasi kemerdekaan Aceh? LBH: Saya kira ada arah ke sana juga. RN: Jadi gagasan Aceh Merdeka ini belakangan menjadi hidup lagi karena DOM belum dihapus tuntas? LBH: Bukan karena DOM belum dihapus tuntas, tapi DOM ini tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. RN: Bukankah tindakan seperti sweeping ini ya, penggerebekan di bis dan pemeriksaan, kemudian pembunuhan dan penyanderaan. Bukankah ini merupakan suatu pelanggaran hak asasi, dalam hal ini oleh masyarakat terhadap aparat negara? LBH: O,bukan. Karena begini. Menurut saya ketahui, itu berdasarkan konvensi HAM, yang dikatakan bahwasanya pelanggaran hak asasi itu adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh penguasa terhadap masyarakat. Tetapi kalau masyarakat melakukan tindakan terhadap aparat, di sini adalah tindakan kriminal. Dan ini dapat diajukan secara hukum langsung, gitu. RN: Tentara ABRI sudah dikerahkan dari Jakarta dalam jumlah besar dan ini menimbulkan kekhawatiran di dalam maupun di luar negeri. LBH: Benar, pak, iya. Saya kira ini juga kekhawatiran kepada masyarakat kan gitu. Karena dengan banyaknya pasukan yang dimasukkan ke Aceh, secara otomatis ini kan terjadi keresahan lagi di masyarakat. Ada kemungkinan untuk rawan, karena ini gejolak masyarakat. Masyarakat itu kan masyarakat yang awam. Mereka menginginkan adanya suatu tindak lanjut dari pasca DOM. RN: Seperti apa tindak lanjut yang diharapkan masyarakat? LBH: Yang diharapkan masyarakat itu, agar pelaku kejahatan di masa operasi militer itu ditindaklanjuti dalam sisi hukum. Mereka harus diadili. Jadi kalau tidak diadili, atau mereka tidak dikenakan sanksi hukum, ini masyarakat saya kira masih terus saja akan membuat masa bergejolak. Tindakan hukum terhadap masalah pelanggaran HAM ini harus diajukan ke pangadilan, gitu. Nah, ini nggak diajukan oleh pemerintah, gitu pak. RN: Jadi berarti pencabutan DOM ini belum tuntas, bukan? LBH: Belum, belum tuntas, karena tidak ditindaklanjuti dengan tindakan hukum. Pelakunya, pak, ya, oknum dari pelaku ini harus diadili ke pengadilan. RN: Tapi, bukankah ini menyangkut struktur ABRI, struktur Kodam yang berwenang di daerah Aceh ketika itu, awal 90-an bukan?. Berarti dari tingkat prajurit di bawah sampai tingkat Pangdam paling sedikit, bukan? LBH: Iya, benar. Saya kira itu juga harus diajukan, kan begitu. Paling tidak mereka harus bertanggungjawab terhadap kejadian ini. Tapi kalau ini tidak ditindaklanjuti, mereka saya kira masih tetap aja merongrong terus gitu. RN: Jadi apakah anda melihat bahwa solusi tribunal untuk Kopasus di Jakarta untuk kasus penculikan, apakah mahkamah militer juga perlu diadakan untuk kasus Aceh? LBH: Saya kira itu sangat perlu. Supaya ada suatu kepastian hukum terhadap masyarakat. Kalau ini tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, kepastian hukum tidak akan ada dan mereka tidak akan percaya terhadap negara hukum. RN: Ya, tapi kalau kasus penculikan di Jakarta kan sudah kongkrit. Ada yang ditunjuk, ada tiga perwira, ada 11 prajurit begitu. Tapi bagaimana dengan Aceh? LBH: Saya kira sama tuntutan masyarakat di Aceh. RN: Tapi siapa persisnya yang ditunjuk? LBH: Ya, yang harus bertanggungjawab di sini tentu yang pertama adalah Pangab pada saat itu, Feisal Tanjung. Kemudian Gubernur Ibrahim Hasan, kemudian Soeharto sebagai presiden pada saat itu. RN: Ya, bagaimana dengan struktur Kodam? LBH: Kodam waktu itu pak Pramono. RN: Seberapa jauh langkah masyarakat, dalam hal ini LSM, sudah mendaftar data dan tokoh-tokoh pelaku dan sebagainya untuk diajukan untuk usaha ke arah mahkamah militer? LBH: Disini kelemahan LSM maupun masyarakat, karena mungkin di sinilah kendalanya. Belum ada mereka melakukan investigasi untuk itu. Sumber: RANESI
