TANPA TEGAK HUKUM ACEH BISA BERONTAK LAGI

INTRO: Aceh kembali normal, tetapi masih amat rawan, apalagi dengan
banjirnya pasukan baru. Kalau pelanggaran-pelanggaran hak asasi selama DOM
atau Daerah Operasi Militer awal 90-an selama sembilan tahun tidak
ditindaklanjuti dengan peradilan, maka rakyat Aceh akan tetap resah. Bahkan
kadangkala bisa bertindak tidak bertanggungjawab, seperti sweeping, atau
pemeriksaan bus dan pembunuhan dan bisa menghidupkan gagasan Aceh Merdeka.
Demikian kekhawatiran Jacob Hamzah dari LBH Iskandar Muda di Lhokseumawe:

LBH: Ini yang dikatakan oleh pemerintah mengenai anggota ABRI yang
disandera, tetapi sampai sejauh ini hasil pantauan kita, kita belum
menemukan apakah benar memang ada yang disandera apakah memang ada yang
terbunuh, itu kami belum menemukan pak. Yang baru kita temukan dari hasil
pantauan kita itu sweeping. Sweeping yang dilakukan oleh
masyarakat-masyarakat yang mungkin tidak bertanggungjawab tadi. Sweeping
ini maksudnya, mereka melakukan pemeriksaan setiap bis yang lewat. Di jalan
raya apabila bis lewat, itu disetop, disuruh turun, apabila ia mempunyai
kartu tanda anggota ABRI, maka dia dibawa. Menurut informasi saya begitu.

RADIO NEDERLAND (RN): Berapa jauh ini dilakukan oleh gerakan Aceh Merdeka?

LBH: Saya belum bisa memantau secara jelas. Tapi yang jelas di sini
masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Pada umumnya mereka itu punya
dendam terhadap operasi-operasi militer saat itu.

RN: Sekedar balas dendam ataukah juga mengungkap suatu aspirasi kemerdekaan
Aceh?

LBH: Saya kira ada arah ke sana juga.

RN: Jadi gagasan Aceh Merdeka ini belakangan menjadi hidup lagi karena DOM
belum dihapus tuntas?

LBH: Bukan karena DOM belum dihapus tuntas, tapi DOM ini tidak
ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

RN: Bukankah tindakan seperti sweeping ini ya, penggerebekan di bis dan
pemeriksaan, kemudian pembunuhan dan penyanderaan. Bukankah ini merupakan
suatu pelanggaran hak asasi, dalam hal ini oleh masyarakat terhadap aparat
negara?

LBH: O,bukan. Karena begini. Menurut saya ketahui, itu berdasarkan konvensi
HAM, yang dikatakan bahwasanya pelanggaran hak asasi itu adalah suatu
tindakan yang dilakukan oleh penguasa terhadap masyarakat. Tetapi kalau
masyarakat melakukan tindakan terhadap aparat, di sini adalah
tindakan kriminal. Dan ini dapat diajukan secara hukum langsung, gitu.

RN: Tentara ABRI sudah dikerahkan dari Jakarta dalam jumlah besar dan ini
menimbulkan kekhawatiran di dalam maupun di luar negeri.

LBH: Benar, pak, iya. Saya kira ini juga kekhawatiran kepada masyarakat kan
gitu. Karena dengan banyaknya pasukan yang dimasukkan ke Aceh, secara
otomatis ini kan terjadi keresahan lagi di masyarakat. Ada kemungkinan
untuk rawan, karena ini gejolak masyarakat. Masyarakat itu
kan masyarakat yang awam. Mereka menginginkan adanya suatu tindak lanjut
dari pasca DOM.

RN: Seperti apa tindak lanjut yang diharapkan masyarakat?

LBH: Yang diharapkan masyarakat itu, agar pelaku kejahatan di masa operasi
militer itu ditindaklanjuti dalam sisi hukum. Mereka harus diadili. Jadi
kalau tidak diadili, atau mereka tidak dikenakan sanksi
hukum, ini masyarakat saya kira masih terus saja akan membuat masa
bergejolak. Tindakan hukum terhadap masalah pelanggaran HAM ini harus
diajukan ke pangadilan, gitu. Nah, ini nggak diajukan oleh pemerintah, gitu
pak.

RN: Jadi berarti pencabutan DOM ini belum tuntas, bukan?

LBH: Belum, belum tuntas, karena tidak ditindaklanjuti dengan tindakan
hukum. Pelakunya, pak, ya, oknum dari pelaku ini harus diadili ke pengadilan.

RN: Tapi, bukankah ini menyangkut struktur ABRI, struktur Kodam yang
berwenang di daerah Aceh ketika itu, awal 90-an bukan?. Berarti dari
tingkat prajurit di bawah sampai tingkat Pangdam paling sedikit, bukan?

LBH: Iya, benar. Saya kira itu juga harus diajukan, kan begitu. Paling
tidak mereka harus bertanggungjawab terhadap kejadian ini. Tapi kalau ini
tidak ditindaklanjuti, mereka saya kira masih tetap aja merongrong
terus gitu.

RN: Jadi apakah anda melihat bahwa solusi tribunal untuk Kopasus di Jakarta
untuk kasus penculikan, apakah mahkamah militer juga perlu diadakan untuk
kasus Aceh?

LBH: Saya kira itu sangat perlu. Supaya ada suatu kepastian hukum terhadap
masyarakat. Kalau ini tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum,
kepastian hukum tidak akan ada dan mereka tidak akan percaya
terhadap negara hukum.

RN: Ya, tapi kalau kasus penculikan di Jakarta kan sudah kongkrit. Ada yang
ditunjuk, ada tiga perwira, ada 11 prajurit begitu. Tapi bagaimana dengan Aceh?

LBH: Saya kira sama tuntutan masyarakat di Aceh.

RN: Tapi siapa persisnya yang ditunjuk?

LBH: Ya, yang harus bertanggungjawab di sini tentu yang pertama adalah
Pangab pada saat itu, Feisal Tanjung. Kemudian Gubernur Ibrahim Hasan,
kemudian Soeharto sebagai presiden pada saat itu.

RN: Ya, bagaimana dengan struktur Kodam?

LBH: Kodam waktu itu pak Pramono.

RN: Seberapa jauh langkah masyarakat, dalam hal ini LSM, sudah mendaftar
data dan tokoh-tokoh pelaku dan sebagainya untuk diajukan untuk usaha ke
arah mahkamah militer?

LBH: Disini kelemahan LSM maupun masyarakat, karena mungkin di sinilah
kendalanya. Belum ada mereka melakukan investigasi untuk itu.

Sumber: RANESI

Kirim email ke